DPRD Soroti Reklame Karatan di Tugu Adipura, Romi Husin Desak Audit dan Penertiban Tegas

Senin, 2 Maret 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) – DPRD Kota Bandar Lampung ikut menyoroti kondisi sejumlah konstruksi reklame di kawasan Tugu Adipura yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Dewan mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan audit menyeluruh dan penertiban tegas terhadap dewan reklame yang tidak laik konstruksi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Romi Husin, menegaskan persoalan reklame tidak boleh hanya dilihat dari sisi pendapatan daerah, tetapi harus mengutamakan keselamatan warga.

Baca Juga :  Sri Ningsih Djamsari Ingatkan Warga Bandarlampung Waspada Pengaruh Negatif Medsos

“Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat. Kalau ada konstruksi reklame yang besinya sudah karatan dan berpotensi membahayakan, tentu tidak bisa dibiarkan,” tegas Romi, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, kondisi rangka besi yang keropos jelas menguraikan ketentuan Perwali No. 21 Tahun 2024 dan Perda No. 5 Tahun 2019, yang mengatur aspek kelaikan konstruksi dan keselamatan sebagai syarat mutlak setiap titik reklame.

Baca Juga :  Rizaldi Adrian Ingatkan Pentingnya Perhatian Keluarga dalam Membentuk Karakter Anak

DPRD menilai kawasan Tugu Adipura merupakan pusat lalu lintas padat yang tidak boleh dibayangi risiko runtuhnya struktur reklame. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara proaktif sebelum terjadi kejadian.

Selain aspek keselamatan, DPRD juga menyoroti penataan titik reklame yang dinilai terlalu rapat dan berpotensi mengganggu estetika kota serta konsentrasi pengendara.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Soroti Lelang Ikan di Tengah Laut, PAD Bandar Lampung Terancam Bocor

Komisi I mendorong teknis OPD segera turun ke lapangan untuk melakukan pendataan, evaluasi, dan penertiban. DPRD bahkan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pembongkaran paksa terhadap reklame yang terbukti melanggar aturan atau membahayakan keselamatan.

“Kalau sudah tidak layak dan melanggar aturan, tentu harus ditertibkan. Bila perlu kita robohkan,” pungkas Romi, (pin)

Berita Terkait

DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD-P 2026, Defisit Rp87 Miliar
DPRD Bandar Lampung Minta Evaluasi Total SPMB 2026, Soroti Perencanaan dan Daya Tampung Sekolah
Kuota Dipertanyakan, DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi SPMB
DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD
DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot
Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi
Ada 48 RT di Pesawahan Diduga Jabatan ‘Hantu’, DPRD Desak Pemilihan Ulang
Romi Husin Minta Semua Hiburan Malam Tutup saat Ramadhan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 15:28 WIB

DPRD Bandar Lampung Sahkan Raperda APBD-P 2026, Defisit Rp87 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:23 WIB

DPRD Bandar Lampung Minta Evaluasi Total SPMB 2026, Soroti Perencanaan dan Daya Tampung Sekolah

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:31 WIB

Kuota Dipertanyakan, DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi SPMB

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:10 WIB

DPRD Bandar Lampung Paripurna Tetapkan Perda Pengelolaan BMD

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:40 WIB

DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB