DPRD Soroti Reklame Karatan di Tugu Adipura, Romi Husin Desak Audit dan Penertiban Tegas

Senin, 2 Maret 2026 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung, (Dinamik.id) – DPRD Kota Bandar Lampung ikut menyoroti kondisi sejumlah konstruksi reklame di kawasan Tugu Adipura yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Dewan mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan audit menyeluruh dan penertiban tegas terhadap dewan reklame yang tidak laik konstruksi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Romi Husin, menegaskan persoalan reklame tidak boleh hanya dilihat dari sisi pendapatan daerah, tetapi harus mengutamakan keselamatan warga.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Bandar Lampung Sidak Proyek Revitalisasi di Sejumlah Sekolah

“Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat. Kalau ada konstruksi reklame yang besinya sudah karatan dan berpotensi membahayakan, tentu tidak bisa dibiarkan,” tegas Romi, Selasa (10/2/2026).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kondisi rangka besi yang keropos jelas menguraikan ketentuan Perwali No. 21 Tahun 2024 dan Perda No. 5 Tahun 2019, yang mengatur aspek kelaikan konstruksi dan keselamatan sebagai syarat mutlak setiap titik reklame.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah

DPRD menilai kawasan Tugu Adipura merupakan pusat lalu lintas padat yang tidak boleh dibayangi risiko runtuhnya struktur reklame. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara proaktif sebelum terjadi kejadian.

Selain aspek keselamatan, DPRD juga menyoroti penataan titik reklame yang dinilai terlalu rapat dan berpotensi mengganggu estetika kota serta konsentrasi pengendara.

Baca Juga :  Sulistiani Dorong Ketahanan Keluarga Berbasis Nilai Pancasila

Komisi I mendorong teknis OPD segera turun ke lapangan untuk melakukan pendataan, evaluasi, dan penertiban. DPRD bahkan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pembongkaran paksa terhadap reklame yang terbukti melanggar aturan atau membahayakan keselamatan.

“Kalau sudah tidak layak dan melanggar aturan, tentu harus ditertibkan. Bila perlu kita robohkan,” pungkas Romi, (pin)

Berita Terkait

DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot
Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi
48 RT di Pesawahan Diduga “Jabatan Hantu”, DPRD Desak Pemilihan Ulang Sebelum Ramadhan
Romi Husin Tegaskan Tutup Total Hiburan Malam Saat Ramadhan, Tanpa Toleransi
DPRD Prihatin, Ratusan Petugas Kebersihan Bandar Lampung Menunggu Haknya
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegaskan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, Siap Awasi Perusahaan dan Pemkot
Anggota DPRD Kota Sri Ningsih: Hormati Sesama, Wujud Nyata Pengamalan Nilai Pancasila
RDP Komisi III Memanas, Sindiran “Sandal dan Sepatu” Dishub Sentil Soal Kebocoran PAD Parkir

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:40 WIB

DPRD Kota Bongkar Polemik Sekolah Siger: Hibah Ratusan Juta, Izin Belum Tuntas, Aset Disorot

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:28 WIB

Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:19 WIB

48 RT di Pesawahan Diduga “Jabatan Hantu”, DPRD Desak Pemilihan Ulang Sebelum Ramadhan

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:29 WIB

DPRD Prihatin, Ratusan Petugas Kebersihan Bandar Lampung Menunggu Haknya

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:55 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Tegaskan THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, Siap Awasi Perusahaan dan Pemkot

Berita Terbaru

DPRD Bandar Lampung

Asroni: Verifikasi SMA Siger Jangan Jadi Ajang Legitimasi

Rabu, 4 Mar 2026 - 12:28 WIB