Bandarlampung, (Dinamik.id) – DPRD Kota Bandar Lampung ikut menyoroti kondisi sejumlah konstruksi reklame di kawasan Tugu Adipura yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Dewan mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan audit menyeluruh dan penertiban tegas terhadap dewan reklame yang tidak laik konstruksi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Romi Husin, menegaskan persoalan reklame tidak boleh hanya dilihat dari sisi pendapatan daerah, tetapi harus mengutamakan keselamatan warga.
“Yang paling utama adalah keselamatan masyarakat. Kalau ada konstruksi reklame yang besinya sudah karatan dan berpotensi membahayakan, tentu tidak bisa dibiarkan,” tegas Romi, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, kondisi rangka besi yang keropos jelas menguraikan ketentuan Perwali No. 21 Tahun 2024 dan Perda No. 5 Tahun 2019, yang mengatur aspek kelaikan konstruksi dan keselamatan sebagai syarat mutlak setiap titik reklame.
DPRD menilai kawasan Tugu Adipura merupakan pusat lalu lintas padat yang tidak boleh dibayangi risiko runtuhnya struktur reklame. Oleh karena itu, pengawasan harus dilakukan secara proaktif sebelum terjadi kejadian.
Selain aspek keselamatan, DPRD juga menyoroti penataan titik reklame yang dinilai terlalu rapat dan berpotensi mengganggu estetika kota serta konsentrasi pengendara.
Komisi I mendorong teknis OPD segera turun ke lapangan untuk melakukan pendataan, evaluasi, dan penertiban. DPRD bahkan tidak menutup kemungkinan merekomendasikan pembongkaran paksa terhadap reklame yang terbukti melanggar aturan atau membahayakan keselamatan.
“Kalau sudah tidak layak dan melanggar aturan, tentu harus ditertibkan. Bila perlu kita robohkan,” pungkas Romi, (pin)











