Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, (Dinamik.id) – Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, tidak dapat direduksi sebagai tindak kriminal biasa yang berdiri sendiri. Peristiwa ini harus dibaca sebagai manifestasi dari krisis struktural dalam perlindungan hak asasi manusia dan kemunduran kualitas demokrasi di Indonesia. Serangan tersebut menunjukkan adanya kecenderungan sistemik berupa delegitimasi dan intimidasi terhadap aktor-aktor masyarakat sipil yang secara konsisten mengkritisi praktik kekuasaan.

Dalam kerangka rule of law, negara memiliki kewajiban fundamental untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan terhadap warga negara, serta penegakan keadilan yang bebas dari intervensi kekuasaan. Namun, ketika aktivis HAM menjadi target kekerasan, hal ini mengindikasikan adanya kegagalan negara dalam menjalankan fungsi protektifnya. Lebih jauh, apabila penanganan kasus semacam ini berlangsung lamban, tidak transparan, atau bahkan cenderung impunitas, maka hal tersebut memperlihatkan adanya problem serius dalam independensi dan integritas institusi penegak hukum.

Baca Juga :  Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Fenomena ini juga relevan dianalisis melalui perspektif political repression theory, yang menjelaskan bagaimana negara atau aktor-aktor yang memiliki relasi dengan kekuasaan menggunakan kekerasan sebagai instrumen untuk meredam kritik dan oposisi. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dapat dimaknai sebagai bentuk targeted violence yang tidak hanya bertujuan melukai individu, tetapi juga menciptakan efek psikologis kolektif berupa ketakutan di kalangan aktivis dan masyarakat sipil. Dengan demikian, kekerasan ini berfungsi sebagai mekanisme pembungkaman yang secara tidak langsung membatasi ruang demokrasi.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, dalam perspektif human rights defenders protection framework, negara tidak hanya berkewajiban untuk tidak melakukan pelanggaran, tetapi juga harus secara aktif melindungi para pembela HAM dari ancaman pihak ketiga. Ketika perlindungan ini tidak berjalan efektif, maka negara dapat dikategorikan gagal memenuhi prinsip due diligence, yaitu kewajiban untuk mencegah, menyelidiki, dan menghukum pelaku pelanggaran HAM secara serius dan komprehensif. Kegagalan ini pada akhirnya berpotensi memperkuat budaya impunitas yang selama ini menjadi problem laten dalam sistem hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Pimpin Ikrar dan Tanda Tangani Pakta Integritas, Ini Pesan Kadisdikbud Mesuji

Sebagai mahasiswa, saya melihat bahwa peristiwa ini merupakan alarm keras bagi dunia akademik untuk tidak terjebak dalam netralitas semu. Kampus tidak boleh menjadi ruang yang steril dari realitas ketidakadilan, melainkan harus berfungsi sebagai arena produksi kritik dan advokasi berbasis pengetahuan. Diamnya komunitas akademik terhadap kekerasan terhadap aktivis justru akan memperkuat normalisasi represi dan memperlemah fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis yang tidak bersifat kosmetik. Pertama, aparat penegak hukum harus mengusut kasus ini secara menyeluruh hingga ke akar jaringan pelaku, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut. Kedua, negara perlu membangun mekanisme perlindungan yang konkret dan operasional bagi aktivis HAM, bukan sekadar komitmen normatif. Ketiga, masyarakat sipil termasuk mahasiswa harus memperkuat solidaritas kolektif sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi dan kekerasan.

Baca Juga :  Pj Bupati Mesuji dan Kapolres Mesuji Melepas Kontingen PWI Mesuji ke Porwanas Malang

Pada akhirnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan hanya tentang satu individu, tetapi tentang bagaimana negara memperlakukan kritik dan perbedaan pendapat. Jika kekerasan terhadap aktivis terus dibiarkan tanpa penyelesaian yang adil dan transparan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, melainkan keberlangsungan demokrasi itu sendiri. Dalam konteks ini, sikap diam bukanlah pilihan netral, melainkan bentuk pembiaran terhadap ketidakadilan yang sedang berlangsung. (**)

Penulis : Rohmani

Editor : Pina

Berita Terkait

Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/kg
KEREN, PTPN I Regional 7 Fasilitasi 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya
Safari Ramadan Kodam Raden Inten, Pangdam Soroti Iman sebagai Kekuatan Tugas
Tebar Kepedulian, PC PMII Bandar Lampung Santuni Anak Panti Asuhan As-Salam
ITN Lampung Tanggung Penuh Insiden Kabel Internet yang Sebabkan Pengendara Terjatuh di Kotabumi
Presiden Prabowo Tunjuk Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni jadi Anggota BAZNAS RI
IKA SMANSA Bandar Lampung Bagikan 5.200 Paket Takjil kepada Warga
INFO MUDIK: ADSP Bakauheni Berlakukan Diskon Single Tarif pada 23-29 Maret

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:31 WIB

Jelang Lebaran, Bupati Lamtim Sidak Pasar: Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu/kg

Rabu, 18 Maret 2026 - 19:58 WIB

Teror terhadap Aktivis HAM: Alarm Kemunduran Demokrasi dan Kegagalan Negara dalam Menjamin Perlindungan Warga

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:07 WIB

KEREN, PTPN I Regional 7 Fasilitasi 80 Pemudik Gratis ke Bandung dan Yogya

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:31 WIB

Safari Ramadan Kodam Raden Inten, Pangdam Soroti Iman sebagai Kekuatan Tugas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:46 WIB

Tebar Kepedulian, PC PMII Bandar Lampung Santuni Anak Panti Asuhan As-Salam

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Pansus DPRD Lampung Tegaskan Rekomendasi LHP BPK Wajib Ditindaklanjuti

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:14 WIB

DPRD Provinsi

Muhamad Ghofur Jabat Pimpinan Komisi IV DPRD Lampung

Senin, 30 Mar 2026 - 15:41 WIB