Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 April 2026 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)-Ancaman pembekuan izin operasional membayangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara.

Pasalnya, status akreditasi rumah sakit milik Pemerintah Daerah itu kini disinyalir tidak lagi tercatat aktif.

Sementara kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) belum sepenuhnya terpenuhi.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Situasi ini merujuk pada kebijakan Kementerian Kesehatan terkait penegakan aturan digitalisasi layanan kesehatan.

Dari penelusuran redaksi dinamik.id, dalam surat edaran Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan tertanggal 11 Maret 2026, RSUD Ryacudu termasuk dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang dikenai sanksi administratif karena belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan RME.

Baca Juga :  Jelang Libur Tahun Baru 2024, Kapolres Mesuji Lakukan Pengecekan Kesiapan Di Destinasi Wisata

Dinas Kesehatan bersama manajemen RSUD Ryacudu diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk melakukan pembenahan. Jika tidak terpenuhi, konsekuensinya tidak ringan—mulai dari penurunan hingga pencabutan status akreditasi, bahkan pembekuan izin operasional.

Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD HM Ryacudu, dr. Cholif Paku Alamsah, mengakui adanya catatan dari Kementerian Kesehatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan secara bertahap.

“Saya baru menjabat sebagai direktur. Terkait sanksi administratif ini masih dalam proses pembenahan. Kami optimistis dapat memenuhi seluruh ketentuan sebelum batas waktu yang diberikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).

Masalah yang dihadapi RSUD Ryacudu bukan kasus tunggal. Secara nasional, tercatat sebanyak 1.305 rumah sakit belum memenuhi kewajiban integrasi Rekam Medis Elektronik ke dalam sistem nasional kesehatan digital.

Baca Juga :  Hebat, Stakeholder Mesuji Kolaborasi Suplai Air Bersih di Simpang Pematang

Sesuai regulasi Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan RME yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional menuju layanan berbasis digital yang lebih efisien dan terintegrasi.

Dalam skema penegakan terbaru, pemerintah menggunakan sistem pemantauan otomatis. Rumah sakit yang tidak menunjukkan aktivitas data (traffic) pada server SATUSEHAT akan langsung terdeteksi dan masuk dalam daftar sanksi.

Baca Juga :  Fagas Dorong APH Usut Tuntas Temuan BPK di RSUD Abdul Moeloek

Adapun bentuk sanksi administratif merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, meliputi teguran tertulis, rekomendasi penyesuaian atau pencabutan akreditasi, hingga pencabutan izin berusaha.

Kondisi ini menjadi ujian serius bagi RSUD Ryacudu sebagai rumah sakit rujukan di Lampung Utara. Apalagi pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lampung Utara merupakan program prioritas Bupati Amartoni Ahadis. Terlebih, kabupaten ini juga merupakan tanah kelahiran orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai.

Di tengah tuntutan peningkatan layanan, percepatan digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang menentukan keberlangsungan operasional rumah sakit. (Eka)

Penulis : Eka

Editor : Eka Setiawan

Berita Terkait

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi
Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!
Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden
DBH Sawit Lampura Tahun 2026 Terjun Bebas Sementara CSR Perusahaan Sawit Menjadi Teka-Teki
Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PT PSMI, Aksi Petani Tebu Batal
BRIN dan Komisi X DPR RI Dorong Literasi AI di Lampung
Cipayung Plus Kota Bandar Lampung Laksanakan Konsolidasi Dalam Rangka Membersamai Aksi Buruh dan Petani Mitra PT PSMI
Soroti Pemblokiran Rekening PT PSMI oleh Kejati Lampung, BEM FH UBL : Petani Jadi Korban

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 19:12 WIB

Haris Pertama ‘Sentil’ Ubedillah Badrun: Jangan Bungkus Opini Politis Pakai Jubah Akademisi

Sabtu, 11 April 2026 - 18:56 WIB

Ketum KNPI Haris Pertama ‘Pasang Badan’ Bela Presiden Prabowo Hadapi Upaya Pemakzulan, KNPI Lampung: Siap Amankan!

Jumat, 10 April 2026 - 19:17 WIB

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 April 2026 - 18:38 WIB

Pasca Telan Korban, PMII Pertanyakan SOP dan Izin Wira Garden

Jumat, 10 April 2026 - 10:43 WIB

Kejati Lampung Buka Blokir Rekening PT PSMI, Aksi Petani Tebu Batal

Berita Terbaru

Berita

Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut

Jumat, 10 Apr 2026 - 19:17 WIB