Bandar Lampung (dinamik.id)-Ancaman pembekuan izin operasional membayangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara.
Pasalnya, status akreditasi rumah sakit milik Pemerintah Daerah itu kini disinyalir tidak lagi tercatat aktif.
Sementara kewajiban penerapan Rekam Medis Elektronik (RME) belum sepenuhnya terpenuhi.
Situasi ini merujuk pada kebijakan Kementerian Kesehatan terkait penegakan aturan digitalisasi layanan kesehatan.
Dari penelusuran redaksi dinamik.id, dalam surat edaran Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan tertanggal 11 Maret 2026, RSUD Ryacudu termasuk dalam fasilitas pelayanan kesehatan yang dikenai sanksi administratif karena belum memenuhi ketentuan penyelenggaraan RME.
Dinas Kesehatan bersama manajemen RSUD Ryacudu diberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk melakukan pembenahan. Jika tidak terpenuhi, konsekuensinya tidak ringan—mulai dari penurunan hingga pencabutan status akreditasi, bahkan pembekuan izin operasional.
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD HM Ryacudu, dr. Cholif Paku Alamsah, mengakui adanya catatan dari Kementerian Kesehatan tersebut. Namun ia menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan perbaikan secara bertahap.
“Saya baru menjabat sebagai direktur. Terkait sanksi administratif ini masih dalam proses pembenahan. Kami optimistis dapat memenuhi seluruh ketentuan sebelum batas waktu yang diberikan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2026).
Masalah yang dihadapi RSUD Ryacudu bukan kasus tunggal. Secara nasional, tercatat sebanyak 1.305 rumah sakit belum memenuhi kewajiban integrasi Rekam Medis Elektronik ke dalam sistem nasional kesehatan digital.
Sesuai regulasi Kementerian Kesehatan melalui Permenkes Nomor 24 Tahun 2022, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan wajib menerapkan RME yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi sistem kesehatan nasional menuju layanan berbasis digital yang lebih efisien dan terintegrasi.
Dalam skema penegakan terbaru, pemerintah menggunakan sistem pemantauan otomatis. Rumah sakit yang tidak menunjukkan aktivitas data (traffic) pada server SATUSEHAT akan langsung terdeteksi dan masuk dalam daftar sanksi.
Adapun bentuk sanksi administratif merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1030/2023, meliputi teguran tertulis, rekomendasi penyesuaian atau pencabutan akreditasi, hingga pencabutan izin berusaha.
Kondisi ini menjadi ujian serius bagi RSUD Ryacudu sebagai rumah sakit rujukan di Lampung Utara. Apalagi pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lampung Utara merupakan program prioritas Bupati Amartoni Ahadis. Terlebih, kabupaten ini juga merupakan tanah kelahiran orang nomor satu di Bumi Ruwa Jurai.
Di tengah tuntutan peningkatan layanan, percepatan digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang menentukan keberlangsungan operasional rumah sakit. (Eka)

Penulis : Eka
Editor : Eka Setiawan











