Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap terdakwa Tegar Rismawan dalam perkara Nomor 82/Pid.B/2026/PN.Kla pada sidang putusan yang digelar 18 Mei 2026.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa selama dua tahun penjara.

Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, Billi Firmansyah dari Kantor Hukum Bill Law Firm & Partner, telah mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang meminta majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa atau setidaknya memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2023

Menurut pihak kuasa hukum, pertimbangan itu didasari adanya surat perdamaian antara terdakwa dan korban. Bahkan, korban disebut telah menyampaikan langsung di depan persidangan agar terdakwa diputus lepas oleh majelis hakim.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan karena perdamaian antara korban dan terdakwa tidak serta-merta menghapus unsur tindak pidana yang dilakukan.

Billi Firmansyah mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang dinilai telah mempertimbangkan rasa keadilan dalam perkara tersebut.

Baca Juga : 

“Putusan tersebut kami nilai sudah tepat dan mencerminkan teori hukum Gustav Radbruch, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” ujar Billi, Kamis (21/5/2026).

Namun, pada 21 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pihak kuasa hukum menilai langkah banding yang diajukan JPU terkesan belum mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban yang telah disampaikan dalam proses persidangan.

Baca Juga :  Awasi Lelang Pembangunan Rumah Susun Unila Rp14 M

Menurutnya, aspek perdamaian semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam melihat perkara secara utuh, terutama karena korban juga telah meminta keringanan bagi terdakwa di hadapan majelis hakim.

Kuasa Hukum terdakwa Billi Firmansyah dan Tim akan mempersiapkan kontra memori banding perlawanan banding yang diajukan oleh JPU, dan Billi Firmansyah juga telah mempersiapkan upaya hukum hingga kasasi untuk membela terdakwa.(amd)

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat
FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Senin, 29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat

Berita Terbaru

Pengunjung di Wisata Agro Wonosari, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur berada di tengah bentang perkebunan teh yang hijau dan udara pegunungan yang sejuk. Wonosari menghadirkan wisata edukasi yang mengajak pengunjung mengenal perjalanan teh dari kebun hingga menjadi minuman siap dinikmati.

Berita

Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir

Senin, 5 Okt 2026 - 20:40 WIB


Jajaran PT Perkebunan Nusantara I (Persero) saat menghadiri Cigar Festival (ICF) 2026 di Bali, Jumat (2/10). PTPN I membawa produk cerutu Indonesia lebih dekat ke pasar global.

Ekonomi dan Kreatif

Semakin Ekspansif, PTPN I Bidik Pasar Global Cerutu dari Bali

Sabtu, 3 Okt 2026 - 13:22 WIB