Ditresnarkoba Polda Lampung, ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu

Selasa, 20 September 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG (dinamik.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 16.035 gram, di aula gedung Ditresnarkoba, Selasa (20/9/2022).

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Aris Supriyono,S.I.K.M.SI didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP.Rahmad Hidayat,SE,MM, Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ujang Supriyanto,SH.

Kasus ini kita ungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/1018/IX/2022/SPKT.Ditresnarkoba /Polda Lampung, pada tanggal 11 september 2022, dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial AZ, ungkap Aris.

Tersangka AZ (37) berhasil kita amankan di jalan Proklamator Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih kab. lampung tengah, pada hari minggu tanggal 11 september 2022 sekira pukul 01.00 wib, ujarnya.

Aris menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas kita terhadap tersangka AZ, di temukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berlabel “qing shan” yang berisi shabu berat 9.075 gram, 5 (lima) bungkus plastik yang dilakban warna hijau berisi shabu berat 5.555 gram, 6 (enam) bungkus plastik yang dilakban warna putih bening berisi shabu berat 625 gram, 6 (enam) bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi shabu berat 575 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi shabu berat 205 gram.

Baca Juga :  Dua Bocah Asal Ambarawa Barat Tenggelam di Aliran Way Tebu

“Tersangka AZ ini merupakan warga dusun II jalan al manar kelurahan klumpang kampung, kecamatan hamparan perak, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” imbuh Aris.

Terhadap tersangka AZ, dia akan kita sangkakan pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga :  Forkopimda Mesuji Gelar Upacara Memperingati Hari Jadi Provinsi Lampung ke-60

Kemudian kata Aris, subsider pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, tutupnya. (pon)

Berita Terkait

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:44 WIB

LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Jaga Kemitraan dan Berbagi Ilmu Cara Menanam Tebu yang Baik dengan Petani

Selasa, 4 Nov 2025 - 20:04 WIB

DPRD Provinsi

DPRD Lampung Dorong Pemerintah Pastikan Pasar bagi Kedelai Lokal

Selasa, 4 Nov 2025 - 14:08 WIB