Kejari Tubaba Rakor Cegah Penyebaran Paham Meresahkan

Rabu, 7 Desember 2022 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Bertempat di Ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Tubaba, Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT), Rabu (7/12/2022).

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Sri Haryan, SH. MH, menyampaikan rakor ini adalah sebagai langkah cegah dini dalam upaya menangkal munculnya atau menyebarnya paham-paham yang menyimpang atau meresahkan yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah kehidupan masyarakat.

Baca Juga :  Polsek Talang Padang Ringkus Pencuri Pisang di Gisting

Menurutnya, Rakor FAKEM Ini juga merupakan bentuk konsolidasi antar anggota tim pakem dengan unsur tokoh agama bertujuan melakukan pengawasan terhadap ajaran masyarakat yang diindikasi menyimpang atau sesat dan atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan, yang dapat menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dalam masyarakat yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama di wilayah Tubaba.

“Dikarenakan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang Barat ini baru terbentuk, maka sekaligus Dengan Rakor ini juga adalah Pembentukan Susunan Tim FAKEM di Tubaba, yang dengan pengendalian dari Kejaksaan Negeri dan bekerjasama dengan semua pihak agar semuanya dapat berjalan dengan baik dan sukses,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Tubaba, Marwasi, mengungkap bahwa, Pemkab Tubaba tentunya sangat mendukung terbentuk suatu Forum yaitu Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) ini.

Baca Juga :  Salahgunakan Narkoba, Pria Asal Way Jepara Diringkus Aparat Polres Lamtim

“Melalui Rakor ini kami akan menerima masukan dan saran agar kita dapat bersama -sama dalam hal Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang terindikasi menyimpang atau sesat dan yang dapat menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dalam masyarakat yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama di wilayah kabupaten yang kita cintai ini,” pungkasnya. (SID)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:12 WIB

Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Bandar Lampung

Jelang Demo DPRD Lampung, Topik Sanjaya: Ajak Jaga Kondusivitas

Sabtu, 30 Agu 2025 - 14:59 WIB