Star Rock Karaoke Family Abaikan Perintah Walikota

Selasa, 28 Maret 2023 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Sudah sepekan puasa Ramadhan, Karaoke Family Star Rock Bandar Lampung abaikan perintah Walikota terkait pelarangan membuka hiburan saat bulan ramadhan, Senin (28/3/2023).

Waktu lalu, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang tempat hiburan di buka demi kekhusukan ibadah umat muslim selama Bulan Ramadhan 1444 H.

Baca Juga :  IKA Unila Jabodetabek Prihatin Praktik Korupsi Libatkan Rektor Unila

“Tempat karaoke, kafe, panti pijat, bar, diskotek, kita minta tutup,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jurnalis dinamik.id kembali melakukan investigasi salah satu tempat karaoke family berlokasikan di Jl. ZA. Pagar Alam No.57, Labuhan Ratu, Minggu (26/3/2023), pukul 17.40 WIB, dari lantai satu, terdengar suara tamu yang sedang karaoke di lantai dua.

Baca Juga :  Kejari Tubaba Rakor Cegah Penyebaran Paham Meresahkan

Saat Dikonfirmasi, petugas reseptionis mengatakan bahwa karaoke sepaket dengan resto.

“Bisa karaoke, cuma sepaket dengan restonya mau pesan berapa orang bang,” ujarnya staf resepsionis.

Di tempat berbeda Kamis (22/3), Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Bandarlampung Tole Dailami memimpin tim memonitoring kepatuhan pengusaha terhadap surat edaran larangan bukanya tempat hiburan di 12 lokasi.

Baca Juga :  Aspeknas Lampung Menduga Ada Pengondisian Lelang di Balai Besar

Usai keliling ramai-ramai, Tole Dailami mengatakan para pemilik tempat hiburan malam sudah mematuhi peraturan yang ada.

“Alhamdulillah semua sudah mematuhi,” ujarnya (Naz)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru

Pemerintahan

BAZNAS Tubaba Salurkan Beasiswa Pendidikan ke 48 Siswa SD dan SMP

Selasa, 13 Jan 2026 - 16:43 WIB