Kesunyian di Ruang Keadilan Kota Bandar Lampung

Sabtu, 2 November 2024 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung – Kasus kekerasan di Bandar Lampung kembali menjadi cermin buram bagi penegakan hukum di kota ini. Keadilan yang dijanjikan terasa semakin menjauh, meninggalkan jejak luka, ketidakpastian, dan kekecewaan mendalam bagi para korban yang hingga kini masih menanti titik terang.

Penganiayaan Brutal di Jalan Raya

Sebuah rekaman CCTV yang menghebohkan publik memperlihatkan detik-detik mencekam ketika seorang mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, AHA (21), dianiaya tanpa ampun oleh dua pria di tengah jalan. Peristiwa tragis ini terjadi di depan Klinik Kedaton Medical Centre pada 15 Oktober 2024, ketika AHA, yang sedang mengendarai sepeda motor bersama temannya, secara tidak sengaja menyerempet sebuah mobil Daihatsu Terios hitam.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang seharusnya menjadi kecelakaan kecil, berubah menjadi drama penuh kekerasan. Dua pria, tanpa ampun, keluar dari mobil dan menyerang AHA. Pukulan demi pukulan dilayangkan hingga mahasiswa tak berdaya itu terjatuh dari motornya. Dengan wajah berlumuran darah, AHA hanya bisa pasrah menerima amukan liar dari pelaku yang tampak tak terhentikan, meskipun seorang pria berseragam sempat mencoba menenangkan situasi.

Baca Juga :  Gerakan Sebangsa Lampung ajak seluruh Masyarakat berkolaborasi mengatasi Pandemi

Luka fisik AHA mungkin bisa sembuh, namun luka batin yang ditinggalkan oleh ketidakadilan ini terus menganga. Kasus ini seolah berjalan di tempat, meninggalkan pertanyaan besar: di mana keadilan?

Intimidasi di Ruang Pleno, Sunyi di Ruang Keadilan

Tak hanya itu, kasus lain yang tak kalah mencengangkan juga mencuat dari Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung, 20 September 2024. Ahmad Mufid, seorang wartawan media online, menghadapi tindakan intimidatif dan kekerasan dari seorang anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang tak segan menantangnya berduel.

Kejadian yang bermula dari ketegangan terkait redaksi berita acara Bawaslu itu memuncak hingga Mufid didorong secara fisik. Meski insiden ini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Bandar Lampung, nasibnya tak jauh berbeda dengan kasus penganiayaan AHA—berjalan tanpa kejelasan, berharap tanpa kepastian.

Baca Juga :  Operasi Patuh Krakatau 2204, Satlantas Polres Mesuji Lakukan Binluh ke Pelajar

Kendati mediasi sempat diupayakan, upaya tersebut kandas tanpa hasil. Kini, Mufid hanya bisa menunggu keadilan yang terasa semakin mengabur di balik tumpukan laporan yang belum tersentuh.

Tangisan Keadilan di Balik Jaminan Uang dan Sertifikat Tanah

Semakin diperparah lagu, Sebuah kisah penuh luka dan pergulatan keadilan tengah menyelimuti Kota Bandar Lampung. FZ, seorang guru di salah satu sekolah dasar (SD) swasta, kini menghadapi dugaan pencabulan terhadap muridnya.

Kasus ini telah menempatkan FZ sebagai tersangka, namun yang menjadi sorotan adalah keputusan polisi untuk tidak menahan FZ, meskipun tuduhan yang dihadapinya sangat serius dan menyita perhatian publik.

FZ yang dijadikan tersangka pada Sabtu (19/10) lalu, berhasil mendapatkan penangguhan penahanan. Penangguhan tersebut diberikan berdasarkan jaminan keluarga yang mencakup uang sebesar Rp50 juta dan sertifikat tanah milik kakak kandung FZ.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkot Tutup Tempat Peredaran Miras

Penangguhan ini menjadi kontroversi di tengah masyarakat yang mendambakan keadilan cepat dan tegas atas dugaan tindak pidana yang mengoyak kepercayaan pada lingkungan pendidikan.

Meski begitu, banyak pihak mempertanyakan langkah ini. Masyarakat mendesak agar hukum ditegakkan tanpa memandang status atau pengaruh tersangka, tak hanya menuntut keadilan bagi korban, tetapi juga menantikan kepastian bahwa hukum tetap berjalan untuk melindungi hak-hak anak.

Bandar Lampung dalam Bayang-Bayang Ketidakadilan

Catatan kasus ini adalah bukti nyata betapa lambannya penegakan hukum di Bandar Lampung. Para korban dibiarkan meratap dalam sunyi, sementara pelaku bebas melenggang tanpa hukuman. Di tengah deretan laporan yang menumpuk, harapan para korban akan keadilan seolah terbuang dalam ketidakpastian yang menyiksa.

Di manakah janji keadilan yang seharusnya melindungi setiap warganya? Keadilan yang tertunda ini bukan hanya sekadar masalah hukum, tetapi pertaruhan kepercayaan masyarakat pada penegakan hukum di Bandar Lampung.

Penulis : Ahlun Nazar

Berita Terkait

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum
Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai
LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus
Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan, Wahrul : Proses Hukum Harus Transparan
Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor
Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 15:22 WIB

PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II

Senin, 14 April 2025 - 18:05 WIB

Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Senin, 7 April 2025 - 23:32 WIB

Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Senin, 7 April 2025 - 19:00 WIB

Konflik Internal Universitas Malahayati Memuncak, Mahasiswa Gelar Aksi Damai

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:19 WIB

LBH DLN Siap Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di TNBBS Tanggamus

Berita Terbaru

Tulangbawang Barat

Pemkab Tubaba dan Kemenag Resmi Lepas 146 Calon Jamaah Haji Kloter 48

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:00 WIB

Ekonomi dan Kreatif

Apindo Lampung Bahas Optimalisasi Peran Pelabuhan Panjang dalam Ekspor Impor

Senin, 19 Mei 2025 - 20:30 WIB

Tulangbawang Barat

Forkopimda Masuk Sekolah, Tubaba Tanamkan Karakter Sejak Dini

Senin, 19 Mei 2025 - 19:09 WIB