Polsek Talang Padang Ringkus Pencuri Pisang di Gisting

Kamis, 22 April 2021 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (dinamik.id)- Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus menangkap Suharman (43) warga Pekon Campang, Gisting, dan Kodriyansah (34) warga Pekon Tanjung Sari, Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya ditangkap atas persangkaan pencurian belasan tandan pisang di TKP pekon Campang, Gisting milik korbannya Niko Fansyuri (38) warga pekon Kutodalom, kecamatan Gisting.

Dari penangkapan itu terungkap, ternyata kedua tersangka ini sering atau telah berulang kali melakukan pencurian buah pisang di wilayah Kecamatan Gisting maupun Kecamatan Sumberejo.

Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, tersangka ditangkap bersama warga dan pemilik kebun selaku korban pencurian tersebut, kemarin, Kamis (13/8/20) pukul 17.00 WIB.

Adapun sebelum proses penangkapan, terlebih dahulu petugas dan warga melakukan pengintaian, sebab setelah melakukan penebangan pisang, kedua pelaku menyembunyikannya di area kebun korban.

“Ketika para pelaku datang dan hendak memuat pisang ke atas motor lalu dilakukan penangkapan oleh polisi dan warga. Kami menunggu pelaku yang hendak mengambil pisang tersebut,” kata Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Baca Juga :  Polres Tanggamus Amankan Aksi Damai Tolak Kenaikan BBM

menambahkan, pengungkapan kasus ini dari laporan korbannya, mulanya korban meneriman laporan dari orang yang menggarap sawahnya bahwa ada 14 tandan pisang hilang.

Lalu orang yang menggarap sawah korban bersama warga yang lain mencari pisang yang hilang tersebut. Dan pisang ditemukan oleh warga di kebun pelaku. Selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Akhirnya polisi dan warga bersama-sama mengintai buah pisang tersebut sore hari untuk mengetahui siapa yang mengambil pisang tersebut, dan cara itupun berhasil.

Baca Juga :  Lecehkan Staf, Oknum Kades Rawa Selapan Dituntut 4 Tahun Penjara

“Untuk pisang sebanyak 14 tandan, korban mengalami kerugian Rp 800 ribu. Dan dari penyelidikan tersangka sering melakukan pencurian buah pisang,” ungkapnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa dua sepeda motor, dua golok dan 14 tandan pisang dibawa dan diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya” (Roh)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

DPRD Lampung Kawal 89.286 Peserta BPJS PBI 2026

Selasa, 20 Jan 2026 - 19:19 WIB

Bandar Lampung

TN Way Kambas Perkuat Strategi Terpadu Tekan Konflik Gajah dan Manusia

Senin, 19 Jan 2026 - 20:50 WIB