Polsek Talang Padang Ringkus Pencuri Pisang di Gisting

Kamis, 22 April 2021 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (dinamik.id)- Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus menangkap Suharman (43) warga Pekon Campang, Gisting, dan Kodriyansah (34) warga Pekon Tanjung Sari, Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya ditangkap atas persangkaan pencurian belasan tandan pisang di TKP pekon Campang, Gisting milik korbannya Niko Fansyuri (38) warga pekon Kutodalom, kecamatan Gisting.

Dari penangkapan itu terungkap, ternyata kedua tersangka ini sering atau telah berulang kali melakukan pencurian buah pisang di wilayah Kecamatan Gisting maupun Kecamatan Sumberejo.

Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, tersangka ditangkap bersama warga dan pemilik kebun selaku korban pencurian tersebut, kemarin, Kamis (13/8/20) pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkot Tutup Tempat Peredaran Miras

Adapun sebelum proses penangkapan, terlebih dahulu petugas dan warga melakukan pengintaian, sebab setelah melakukan penebangan pisang, kedua pelaku menyembunyikannya di area kebun korban.

“Ketika para pelaku datang dan hendak memuat pisang ke atas motor lalu dilakukan penangkapan oleh polisi dan warga. Kami menunggu pelaku yang hendak mengambil pisang tersebut,” kata Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Baca Juga :  Kapolda Ajak PWI Hapus Stigma Lampung Kampung Begal

menambahkan, pengungkapan kasus ini dari laporan korbannya, mulanya korban meneriman laporan dari orang yang menggarap sawahnya bahwa ada 14 tandan pisang hilang.

Lalu orang yang menggarap sawah korban bersama warga yang lain mencari pisang yang hilang tersebut. Dan pisang ditemukan oleh warga di kebun pelaku. Selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Akhirnya polisi dan warga bersama-sama mengintai buah pisang tersebut sore hari untuk mengetahui siapa yang mengambil pisang tersebut, dan cara itupun berhasil.

Baca Juga :  Tersangka Curas HP Siang Bolong Modus Tanya Alamat Diringkus Polres Tanggamus

“Untuk pisang sebanyak 14 tandan, korban mengalami kerugian Rp 800 ribu. Dan dari penyelidikan tersangka sering melakukan pencurian buah pisang,” ungkapnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa dua sepeda motor, dua golok dan 14 tandan pisang dibawa dan diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya” (Roh)

Berita Terkait

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
KPK OTT Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Ketua KPK Dorong Pendidikan Antikorupsi Lampung Jadi Pilot Project Daerah Lain

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Lantik 8 Pejabat Administator

Rabu, 14 Okt 2026 - 08:40 WIB