Polsek Talang Padang Ringkus Pencuri Pisang di Gisting

Kamis, 22 April 2021 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (dinamik.id)- Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus menangkap Suharman (43) warga Pekon Campang, Gisting, dan Kodriyansah (34) warga Pekon Tanjung Sari, Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.

Keduanya ditangkap atas persangkaan pencurian belasan tandan pisang di TKP pekon Campang, Gisting milik korbannya Niko Fansyuri (38) warga pekon Kutodalom, kecamatan Gisting.

Dari penangkapan itu terungkap, ternyata kedua tersangka ini sering atau telah berulang kali melakukan pencurian buah pisang di wilayah Kecamatan Gisting maupun Kecamatan Sumberejo.

Menurut Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, tersangka ditangkap bersama warga dan pemilik kebun selaku korban pencurian tersebut, kemarin, Kamis (13/8/20) pukul 17.00 WIB.

Adapun sebelum proses penangkapan, terlebih dahulu petugas dan warga melakukan pengintaian, sebab setelah melakukan penebangan pisang, kedua pelaku menyembunyikannya di area kebun korban.

“Ketika para pelaku datang dan hendak memuat pisang ke atas motor lalu dilakukan penangkapan oleh polisi dan warga. Kami menunggu pelaku yang hendak mengambil pisang tersebut,” kata Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK.

Baca Juga :  PMII STKIP PGRI Bandar Lampung Desak Polda Serius Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

menambahkan, pengungkapan kasus ini dari laporan korbannya, mulanya korban meneriman laporan dari orang yang menggarap sawahnya bahwa ada 14 tandan pisang hilang.

Lalu orang yang menggarap sawah korban bersama warga yang lain mencari pisang yang hilang tersebut. Dan pisang ditemukan oleh warga di kebun pelaku. Selanjutnya melaporkan ke pihak kepolisian.

Akhirnya polisi dan warga bersama-sama mengintai buah pisang tersebut sore hari untuk mengetahui siapa yang mengambil pisang tersebut, dan cara itupun berhasil.

Baca Juga :  Truk Terperosok, Polres Lambar Langsung Evakuasi

“Untuk pisang sebanyak 14 tandan, korban mengalami kerugian Rp 800 ribu. Dan dari penyelidikan tersangka sering melakukan pencurian buah pisang,” ungkapnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa dua sepeda motor, dua golok dan 14 tandan pisang dibawa dan diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya” (Roh)

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Berita Terbaru

Berita

Satu Jemaah Calon Haji Lampura Berusia 16 Tahun

Rabu, 1 Apr 2026 - 16:06 WIB