Pemerintah Provinsi Lampung Terbitkan Surat Edaran Larang ASN Mudik

Selasa, 27 April 2021 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung melarang Pegawai ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama bulan Ramadhan sampai dengan libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor  045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

Surat Edaran yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021 ini ditujukan kepada Bupati/ Walikota se-Provinsi Lampung dan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Qodratul Ikhwan mengatakan bahwa larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. 

“Dengan adanya SE tersebut, diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mematuhinya,” ujar Qodratul.

ASN dapat melakukan kegiatan ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan seizin pejabat berwenang, dan setiap Kepala Daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian cuti tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Chusnunia Salurkan Manfaat Beasiswa Pendidikan BP Jamsostek

Kepala Daerah juga diminta untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin dengan ketat kepada setiap Aparatur Sipil Negara di wilayah kerja masing- masing.

Dalam Surat Edaran tersebut juga tercantum, bagi setiap ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Berita Terkait

KBBS Dukung Pasangan Mirza-Jihan dalam Pilgub Lampung 2024
Netralitas ASN di Pilkada Lampung
Saksikan! Ada Jono Joni di Deklarasi Dukungan Sedulur Mirza untuk RMD-Jihan dan Eva-Deddy
Polisi Selidiki Peristiwa Peluru Nyasar yang Mengenai Tangan Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung
Golkar, PDIP dan PAN Bisa Usung Cagub sendiri pada Pilgub Lampung 2024
RUU Polri: Ancaman Nyata Bagi Demokrasi Bangsa
Persepsi Abas Ketua K3PP Tubaba menyesatkan Publik dan Menista
100 Kontingen PWI Lampung Tiba di Banjarmasin, Siap Rebut Juara Umum Porwanas 2024
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 09:17 WIB

KBBS Dukung Pasangan Mirza-Jihan dalam Pilgub Lampung 2024

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Netralitas ASN di Pilkada Lampung

Minggu, 15 September 2024 - 20:18 WIB

Saksikan! Ada Jono Joni di Deklarasi Dukungan Sedulur Mirza untuk RMD-Jihan dan Eva-Deddy

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:38 WIB

Polisi Selidiki Peristiwa Peluru Nyasar yang Mengenai Tangan Mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:44 WIB

Golkar, PDIP dan PAN Bisa Usung Cagub sendiri pada Pilgub Lampung 2024

Berita Terbaru

Pemerintahan

Pj Gubernur Lampung Samsudin Apresiasi Kejuaraan VMBC 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 20:18 WIB

Pilkada 2024

Bawaslu Bandar Lampung Ajak Perempuan Aktif Kawal Pilkada 2024

Sabtu, 12 Okt 2024 - 10:51 WIB