Sosper AKB Kostiana Minta Masyarakat Perketat Protokol Kesehatan

Senin, 21 Juni 2021 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, Dinamik.id – Kostiana anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar Sosper di Kelurahan Kampung Sawah Lama, Bandar Lampung.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang telah di Sahkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Sosialisasi dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang AKB dimasa pandemi Covid-19,” ujarnya. Jum’at (21/05)

Peningkatan kasus Covid-19 di kota Bandarlampung terjadi setelah libur hari raya idul fitri, hal itu mendapat sorotan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung Kostiana.

“Dari itu Sosper dilakukan untuk memberikan wawasan dari mulai tingkat RT, RW, Camat, dan Lurah serta masyarakat luas untuk lebih mengetahui bahaya dari Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga :  Kehilangan Mobil dan Barang Berharga di Hotel Daerah Jakarta, Korban Diusir saat Melapor

Kostiana, Srikandi PDI Perjuangan menyatakan dengan adanya peraturan daerah masyarakat dapat lebih mematuhi demi kebaikan bersama. Dengan masyarakat patuh kepada larangan untuk mudik itu sama saja membantu pemerintah dalam menekan angka penularan virus Covid-19.

Baca Juga :  Coupe Sport Legendaris Honda Berteknologi Hybrid: All New Honda Prelude Resmi Dijual di Jepang

“Pemerintah melakukan pelarangan mudik, supaya dapat menekan angka penularan virus Covid-19 demi kebaikan bersama namun nyatanya masyarakat masih membandel untuk mengikuti aturan pemerintah,” tandasnya.

Kemudian, Kostiana meminta untuk masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan tidak melakukan perjalanan jauh.

Berita Terkait

Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga
Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU
IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026
PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL
Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal
PWI Lampung Tegaskan Aturan Pencalonan Ketua Kabupaten/Kota Harus Sesuai PD/PRT
Masyarakat Tiga Kampung Audiensi ke BPN Tulang Bawang, Pertanyakan Hasil Ukur Ulang Lahan Rawa Sempayou Bonoh
Polres Mesuji Akan Menggelar Operasi Keselamatan Krakatau 2026

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:25 WIB

Ketua PWI Lampung Siap Hadiri Launching IJP FC, Dukung Wartawan Aktif Berolahraga

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:57 WIB

PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:54 WIB

Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Berita Terbaru