Keluarga Korban Lakalantas di Tanggamus Tuntut Kejelasan Hukum

Rabu, 2 Februari 2022 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Kasus hukum lakalantas yang menghilangkan nyawa anak berusia 10 tahun di Tanggamus dipertanyakan keluarga korban.

i

Ilustrasi. Kasus hukum lakalantas yang menghilangkan nyawa anak berusia 10 tahun di Tanggamus dipertanyakan keluarga korban.

Bandar Lampung (dinamik.id) — Keluarga korban kecelakaan menuntut kejelasan hukum atas insiden kecelakaan maut yang menewaskan anak mereka berinisial NA (10 tahun) di Dusun Telung Kuya, Desa Banjar Manis, Cukuh Bapak, Tanggamus beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, HN (33 tahun) pengemudi R6 Mitsubishi Dum Truck COLTDIESEL bernomor polisi BE 8365 UP masih melenggang bebas. Sementara pihak perusahaan terkesan lepas tangan atas insiden yang menghilangkan nyawa anak mereka.

Peristiwa tersebut dilatar belakangi sebuah proyek pembangunan jalan yang ada di kecamatan Cukuh Bapak lalu lalang. Kompoi mobil pengangkut split diduga kuat ugal-ugalan sehingga menabrak korban.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya Qistosi, yang tergabung Dalam kantor Hukum Endy Mardeny dan Partners mengatakan belum ada itikad baik atau tanggungjawab dari supir ataupun dari pihak perusahaan tersebut.

Bahkan pelaku lakalantas yang merenggut satu korban jiwa itu masih bisa berkeliaran bebas dengan status yang belum jelas dari pihak kepolisian setempat.

Qistosi menilai prihal penanganan kasus lakalantas itu sangat lambat yang dilakukan oleh unit lakalantas Polres Tanggamus. Karena menurutnya, terhitung sejak 23 Desember 2021 sampai saat ini masih dalam tahapan Lidik. Sementara seharusnya proses tersebut sudah berstatus yang jelas bagi pelaku atau supir.

“Kami selaku kuasa hukum meminta agar institusi terkait, dapat mempercepat dan profesional menangani kasus ini. Jangan sampai timbul asumsi yang tidak-tidak dari masyarakat, dikarnakan perkara itu tak kunjung kejalasannya,” ujar Qistosi, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga :  Kodam Akan Sanksi Tegas Oknum Diduga Terlibat Penembakan Judi Sabung Ayam

Selain soal Lakalantas, ada satu perkara lainnya dalam peristiwa tersebut yang mana telah terjadi kesalahpahaman dilakukan oleh paman korban terhadap Kanit Intel Cukuh Balak.

“Kesalahpahaman itu adalah reaksi paman korban yang menonjok Kanit Intel karena disangka sebagai supir yang mengakibatkan keponakannya meninggal, itu pun hanya sekali,” katanya.

Baca Juga :  Waduh ! Anggota Polda Lampung Diserang Geng Motor Bersenjata Tajam

Namun, kesalahpahaman tersebut dengan sangat cepatnya berbuntut status tersangka, bahkan paman korban kini sudah ditahan di rutan Polres Tanggamus. Sedangkan inti dari pokok kausalitas dari perkara itu, menurutnya, sampai saat ini ujungnya masih tidak jelas.

“Reaksi yang dilakukan paman korban itu kan buntut dari peristiwa Lakalantas. Menurut saya, sangat manusiawi seorang paman emosi ketika melihat keponakannya meninggal di tempat karena tertabrak mobil,” terang Qistosi yang juga Kepala Biro Hukum dan Ham Karang Taruna Provinsi Lampung.

Menurutnya, pihak kepolisian dalam hal ini Unit Lantas Polres Tanggamus juga bisa bertindak cepat terhadap peristiwa inti dari kasus itu. Yang mana saat ini pihak keluarga korban terus mempertanyakan bagaimana kelanjutan dari kasus itu dan apa pertanggungjawaban serta hukuman bagi supir atau pihak perusahaan.

Baca Juga :  Pj Bupati Sulpakar Beri Penghargaan Atlit Atas Perolehan Medali Kontingen Mesuji Pada Porprov Ke IX 2022

“Karena selain mereka kehilangan satu nyawa dari keluarga, mereka juga kehilangan paman dari almarhum yang sekarang mendekam di rutan Polres Tanggamus.”

“Kami sangat berharap, pihak kepolisian setempat agar bisa bersikap prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan sesuai dengan apa yang sudah menjadi himbawan dari Kapolri,” pungkas Qistosi.

Terpisah, Kuswanto, Kanit Lantas Polres Tanggamus saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut mengatakan saat ini statusnya masih dalam tahapan penyelidikan.

“Hari ini, baru saja kami memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” ujar Kuswanto, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, setelah pemanggilan itu, pihaknya akan melakukan rekonstruksi peristiwa Lakalantas tersebut.

“Terkait sanksi atau hukuman yang akan diberikan terhadap pelaku, kami belum bisa mengatakan karena ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya. (Ran)

 

 

Berita Terkait

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar
Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta BMKG Update ‘Real Time’ Perkembangan Erupsi GAK
Ribuan Penebang Tebu Sambut Mentan Amran, Ajak Dukung Swasembada Gula Nasional

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:08 WIB

Kejahatan Lingkungan Tanpa Sanksi, Ancam Ruang Hidup Masyarakat Pesisir Sumatera

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031

Senin, 21 September 2026 - 15:26 WIB

Ditreskrimsus Polda Lampung Tegas Tangani Dugaan Tipikor Rugikan Negara Rp14,16 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Berita Terbaru