Keluarga Korban Lakalantas di Tanggamus Tuntut Kejelasan Hukum

Rabu, 2 Februari 2022 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Kasus hukum lakalantas yang menghilangkan nyawa anak berusia 10 tahun di Tanggamus dipertanyakan keluarga korban.

i

Ilustrasi. Kasus hukum lakalantas yang menghilangkan nyawa anak berusia 10 tahun di Tanggamus dipertanyakan keluarga korban.

Bandar Lampung (dinamik.id) — Keluarga korban kecelakaan menuntut kejelasan hukum atas insiden kecelakaan maut yang menewaskan anak mereka berinisial NA (10 tahun) di Dusun Telung Kuya, Desa Banjar Manis, Cukuh Bapak, Tanggamus beberapa waktu lalu.

Hingga saat ini, HN (33 tahun) pengemudi R6 Mitsubishi Dum Truck COLTDIESEL bernomor polisi BE 8365 UP masih melenggang bebas. Sementara pihak perusahaan terkesan lepas tangan atas insiden yang menghilangkan nyawa anak mereka.

Peristiwa tersebut dilatar belakangi sebuah proyek pembangunan jalan yang ada di kecamatan Cukuh Bapak lalu lalang. Kompoi mobil pengangkut split diduga kuat ugal-ugalan sehingga menabrak korban.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya Qistosi, yang tergabung Dalam kantor Hukum Endy Mardeny dan Partners mengatakan belum ada itikad baik atau tanggungjawab dari supir ataupun dari pihak perusahaan tersebut.

Bahkan pelaku lakalantas yang merenggut satu korban jiwa itu masih bisa berkeliaran bebas dengan status yang belum jelas dari pihak kepolisian setempat.

Qistosi menilai prihal penanganan kasus lakalantas itu sangat lambat yang dilakukan oleh unit lakalantas Polres Tanggamus. Karena menurutnya, terhitung sejak 23 Desember 2021 sampai saat ini masih dalam tahapan Lidik. Sementara seharusnya proses tersebut sudah berstatus yang jelas bagi pelaku atau supir.

“Kami selaku kuasa hukum meminta agar institusi terkait, dapat mempercepat dan profesional menangani kasus ini. Jangan sampai timbul asumsi yang tidak-tidak dari masyarakat, dikarnakan perkara itu tak kunjung kejalasannya,” ujar Qistosi, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga :  Abaikan Kesehatan Masyarakat, Dinkes Provinsi Lampung dan Dinkes Bandar Lampung Tidak Mengindahkan Instruksi Kemenkes

Selain soal Lakalantas, ada satu perkara lainnya dalam peristiwa tersebut yang mana telah terjadi kesalahpahaman dilakukan oleh paman korban terhadap Kanit Intel Cukuh Balak.

“Kesalahpahaman itu adalah reaksi paman korban yang menonjok Kanit Intel karena disangka sebagai supir yang mengakibatkan keponakannya meninggal, itu pun hanya sekali,” katanya.

Baca Juga :  Kabid Humas Polres Tubaba Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kesalahan Pasal pada Rilis

Namun, kesalahpahaman tersebut dengan sangat cepatnya berbuntut status tersangka, bahkan paman korban kini sudah ditahan di rutan Polres Tanggamus. Sedangkan inti dari pokok kausalitas dari perkara itu, menurutnya, sampai saat ini ujungnya masih tidak jelas.

“Reaksi yang dilakukan paman korban itu kan buntut dari peristiwa Lakalantas. Menurut saya, sangat manusiawi seorang paman emosi ketika melihat keponakannya meninggal di tempat karena tertabrak mobil,” terang Qistosi yang juga Kepala Biro Hukum dan Ham Karang Taruna Provinsi Lampung.

Menurutnya, pihak kepolisian dalam hal ini Unit Lantas Polres Tanggamus juga bisa bertindak cepat terhadap peristiwa inti dari kasus itu. Yang mana saat ini pihak keluarga korban terus mempertanyakan bagaimana kelanjutan dari kasus itu dan apa pertanggungjawaban serta hukuman bagi supir atau pihak perusahaan.

Baca Juga :  Menko Pangan Zulhas Siap Hadiri Puncak HPN PWI Lampung Pers Mengawal Ketahanan Pangan

“Karena selain mereka kehilangan satu nyawa dari keluarga, mereka juga kehilangan paman dari almarhum yang sekarang mendekam di rutan Polres Tanggamus.”

“Kami sangat berharap, pihak kepolisian setempat agar bisa bersikap prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan sesuai dengan apa yang sudah menjadi himbawan dari Kapolri,” pungkas Qistosi.

Terpisah, Kuswanto, Kanit Lantas Polres Tanggamus saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut mengatakan saat ini statusnya masih dalam tahapan penyelidikan.

“Hari ini, baru saja kami memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” ujar Kuswanto, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, setelah pemanggilan itu, pihaknya akan melakukan rekonstruksi peristiwa Lakalantas tersebut.

“Terkait sanksi atau hukuman yang akan diberikan terhadap pelaku, kami belum bisa mengatakan karena ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya. (Ran)

 

 

Berita Terkait

Satgas PKH Serahkan Rp10 Triliun dan 2,37 Ha Kawasan Hutan ke Negara
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan
Izin Operasional RSUD HM Ryacudu Lampura Terancam Dicabut
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:25 WIB

Sudah Satu Generasi, SDN 1 Desa Tanjung Raja Tanggamus Tak Tersentuh Pembangunan Hanya Karena Status Lahan

Berita Terbaru