Bupati Lambar Mutasi Sejumlah Pejabat, Pengamat : Sudah Ada Aturannya

Kamis, 3 Februari 2022 - 13:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (dinamik.id) – Kebijakan Bupati Lampung Barat (Lambar) memutasi sejumlah pejabat setempat dinilai sudah tepat sesuai kewenangannya. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat politik seperti gubernur, bupati, dan wali kota dijadikan sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan perannya itu, pejabat politik berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan ASN.

Apa lagi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 itu juga menyebutkan ASN harus siap di tempatkan dimana saja.

Baca Juga :  10 Perangkat Tiyuh di Tubaba Ikuti Bimtek Perpustakaan

Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Yusdianto Alam, mengatakan,
UU nomor tahun 2014, mengatur tentang
Hak dan Kewajiban ASN diantaranya melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

“Jelas disebutkan ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Menjadi aneh ketika ada ASN ketika dimutasi atau di copot dari jabatannya justru tidak terima. Ingat dalam konteks Lambar, itu tidak sedang mau pilkada atau sudah Pilkada. Itu mutasi dalam keadaan biasa sesuai kebutuhan birokrasinya,” ujar Yusdianto.

Baca Juga :  Baju Adat Motif Celugam Bakal Warnai HUT Lambar

UU itu, lanjutnya, juga mengatur masalah mutasi, penggajian, dan pemberhentian ASN. Dimana setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.

Baca Juga :  Kontingen Kota Bandar Lampung Pukau Penonton Karnaval Budaya Apeksi 2024

“Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengatur pejabat politik seperti gubernur, bupati, dan wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK). Jadi memang hak kepala daerah, dan ASN harus paham dan siap mengikuti proses mutasi,” tegasnya. (RAN)

Berita Terkait

Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus
100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang
Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat
Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung
Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026
Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:17 WIB

100 Delegasi PWNU Lampung Kawal Suksesi Muktamar Ke-35 NU di Jombang

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Peletakan Batu Pertama PLHUT Lampung Barat, Wujudkan Pelayanan Haji Lebih Dekat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Bengkel Sastra Dibuka Kepala Balai Bahasa, Yozi Rizal: Lemah Peduli Pemprov Lampung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Kompolnas RI Lakukan Visitasi ke Polsek Metro Pusat dalam Penilaian Kompolnas Awards 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Berita Terbaru

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat meninjau perkebunan tebu di Sugar Group Companies (SGC), Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, Lampung, Rabu (26/8/2026). Amran optimistis produksi gula nasional mencapai 3 juta ton pada tahun ini.

Ekonomi dan Kreatif

Usai Tinjau SGC, Mentan Amran Sulaiman: Mudah-Mudahan Tidak Impor Gula Lagi!

Rabu, 26 Agu 2026 - 19:50 WIB