Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI, 3 Saksi Diperiksa

Rabu, 9 Februari 2022 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – 3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung , Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.Rabu (09/02)

Kasipenkum Kejati I Made Agus Putra mengatakan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :  POBSI Lampung Dorong Biliar Masuk Ekstrakurikuler SMA di Lampung

“SS Selaku ketua bidang pendidikan dan penataran Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020, diperiksa sebagai saksi terkait dengan pelaksanaan program pendidikan dan penataran KONI TA. 2020,” kata Made kepada awak media.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi lainnya, kata Made, yakni CN selaku ketua bidang penelitian, pengembangan dan sport science KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan penelitian dan pengembangan KONI TA. 2020.

Baca Juga :  Pengembalian Berkas Calon Ketua KONI Lampung Dijadwalkan 13-16 Juni

“Dan AC selaku ketua bidang pengumpulan data (infokom) diperiksa sebagai saksi terkait pelaksanaan program media KONI TA. 2020,” urainya

Selain itu, sambung Made sapaan akrabnya mengungkapkan, Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.

“Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ucapnya

Baca Juga :  Taufik Basari : Case Closed, Ferny Bantah Telah Dilecehkan

Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

“Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,“ tandasnya. (RAN)‍

Berita Terkait

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako
Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi
Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya
Cegah Karhutla, Ini Himbauan Kapolres Mesuji AKBP Firdaus
Polres Mesuji Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:44 WIB

LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:48 WIB

Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:34 WIB

Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Rabu, 1 Oktober 2025 - 11:48 WIB

Diduga Dikeroyok Pemilik Bengkel, Warga Bandar Lampung Lapor Polisi

Berita Terbaru