Kurir Dihukum Mati, Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Divonis Bebas

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung memutus bebas M Sulton, terdakwa pengendali 92 Kilogram sabu-sabu. Sementara dua kurirnya telah lebih dulu divonis hukuman mati oleh hakim yang sama.

“Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan,” katanya saat membacakan surat putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara online, Selasa (21/6/2022).

Putusan tersebut berbanding terbalik terhadap tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Pertimbangannya atas putusan bebas tersebut di antaranya lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.

Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Jaksa Roosman Yusa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim Joni Butar Butar itu kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut. “Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi,” katanya.

Sementara sebelumnya, dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Jumat (27/5).

Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tidak hanya terdakwa, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga :  Desa Dwi Karya Mustika Pemkab Mesuji, Salurkan BLT DD Triwulan Pertama Bagi 21 KPM

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO) untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu di Tanjung Balai. Kemudian dikemas di indekost tersebut menjadi empat boks. (Bay)

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton.

Berita Terkait

Tambah Medali Emas Angkat Besi, Lampung Bertahan di Peringkat 10 PON XXI
Beredar Empat Pejabat Pemprov Lampung Jadi Pjs Kepala Daerah, Ini Daftarnya
Saksikan! Ada Jono Joni di Deklarasi Dukungan Sedulur Mirza untuk RMD-Jihan dan Eva-Deddy
Balapan Liar, Puluhan Remaja di Amankan Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji
IPSI Lampung Raih 4 Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024
Polres Mesuji, Buka Layanan Pengaduan Hallo Kapolres
Safari Subuh di Masjid Al Huda Desa Bujung Buring Baru, Jadikan Sarana Pesan Kamtibmas Polsek Tanjung Raya
Kabid Humas Polres Tubaba Sampaikan Permohonan Maaf Atas Kesalahan Pasal pada Rilis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 22:26 WIB

Tambah Medali Emas Angkat Besi, Lampung Bertahan di Peringkat 10 PON XXI

Selasa, 17 September 2024 - 13:23 WIB

Beredar Empat Pejabat Pemprov Lampung Jadi Pjs Kepala Daerah, Ini Daftarnya

Minggu, 15 September 2024 - 20:18 WIB

Saksikan! Ada Jono Joni di Deklarasi Dukungan Sedulur Mirza untuk RMD-Jihan dan Eva-Deddy

Minggu, 15 September 2024 - 14:01 WIB

Balapan Liar, Puluhan Remaja di Amankan Polsek Tanjung Raya Polres Mesuji

Sabtu, 14 September 2024 - 13:22 WIB

IPSI Lampung Raih 4 Medali di PON XXI Aceh-Sumut 2024

Berita Terbaru