Kurir Dihukum Mati, Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Divonis Bebas

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung memutus bebas M Sulton, terdakwa pengendali 92 Kilogram sabu-sabu. Sementara dua kurirnya telah lebih dulu divonis hukuman mati oleh hakim yang sama.

“Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan,” katanya saat membacakan surat putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara online, Selasa (21/6/2022).

Putusan tersebut berbanding terbalik terhadap tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Pertimbangannya atas putusan bebas tersebut di antaranya lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.

Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Jaksa Roosman Yusa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim Joni Butar Butar itu kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut. “Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi,” katanya.

Sementara sebelumnya, dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Jumat (27/5).

Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tidak hanya terdakwa, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Baca Juga :  Granat Mendesak KY Periksa Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba 92 Kg Sabu

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO) untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu di Tanjung Balai. Kemudian dikemas di indekost tersebut menjadi empat boks. (Bay)

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton.

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Gelar Turnamen Biliar Antarwartawan
Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang
Pansus LHP BPK DPRD Lampung Soroti Gagal Bayar dan Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan
Dishub Tubaba Ajukan Pengadaan Kendaraan Roda 2 dan 4 Tahun 2025
Silaturahmi Pemimpin Daerah Lampung, Muzani : Pemimpin Tidak Mencuri Uang Rakyat
Ibu Rumah Tangga di Way Serdang Mesuji Meninggal Usai Dianiaya Pakai Pacul
Langkah Baru PB KOPRI dan AISNU Jabar untuk Pendidikan Bebas Kekerasan Seksual
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Sudin Ajak Kader Kerja Keras
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:48 WIB

SIWO PWI Lampung Gelar Turnamen Biliar Antarwartawan

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:44 WIB

Ini Keterangan Polres Mesuji Soal Kasus Pembunuhan IRT di Way Serdang

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:24 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Soroti Gagal Bayar dan Tindak Lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan

Senin, 13 Januari 2025 - 13:24 WIB

Dishub Tubaba Ajukan Pengadaan Kendaraan Roda 2 dan 4 Tahun 2025

Minggu, 12 Januari 2025 - 23:03 WIB

Silaturahmi Pemimpin Daerah Lampung, Muzani : Pemimpin Tidak Mencuri Uang Rakyat

Berita Terbaru

Pendidikan

Ini Daftar Pejabat Baru yang Dilantik Rektor Unila

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:43 WIB