Kurir Dihukum Mati, Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Divonis Bebas

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung memutus bebas M Sulton, terdakwa pengendali 92 Kilogram sabu-sabu. Sementara dua kurirnya telah lebih dulu divonis hukuman mati oleh hakim yang sama.

“Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan,” katanya saat membacakan surat putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara online, Selasa (21/6/2022).

Putusan tersebut berbanding terbalik terhadap tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Pertimbangannya atas putusan bebas tersebut di antaranya lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.

Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Jaksa Roosman Yusa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim Joni Butar Butar itu kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut. “Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi,” katanya.

Baca Juga :  24 Pejabat Esellon II Pemkab Tulang Bawang Barat, Ikuti Uji Kompetensi

Sementara sebelumnya, dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Jumat (27/5).

Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tidak hanya terdakwa, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.

Baca Juga :  Dishub sebut Lampung perlu "buy the service" untuk penyediaan transportasi publik

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO) untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu di Tanjung Balai. Kemudian dikemas di indekost tersebut menjadi empat boks. (Bay)

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton.

Berita Terkait

Satu-satunya Parpol Pengusung, PDIP Menunggu Putusan Hukum Bupati Lamteng Ardito Wijaya
Prestasi Antikorupsi Lampung Terkoyak OTT Bupati Lamteng, Pengamat: Ini Aib Besar!
Kunjungan PWI Tanggamus Disambut Hangat Dandim 0424 Letkol Dwi Djunaidi
Bupati Lampung Tengah Resmi Tersangka, Ardito Diduga Patok Fee Proyek 15–20%
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Salut, Dapur Nasi Sambal Rempah Lampung Gratiskan Makan untuk Mahasiswa Aceh, Sumbar, dan Sumut Terdampak Musibah Sumatra
Pangdam XXI Raden Intan Perkuat Sinergi TNI–Media–Mahasiswa di Lampung
Peringatan! Waspada Potensi Banjir dan Longsor 3 Kabupaten di Lampung 7-9 Desember

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:47 WIB

Satu-satunya Parpol Pengusung, PDIP Menunggu Putusan Hukum Bupati Lamteng Ardito Wijaya

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:32 WIB

Prestasi Antikorupsi Lampung Terkoyak OTT Bupati Lamteng, Pengamat: Ini Aib Besar!

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:54 WIB

Kunjungan PWI Tanggamus Disambut Hangat Dandim 0424 Letkol Dwi Djunaidi

Kamis, 11 Desember 2025 - 16:22 WIB

Bupati Lampung Tengah Resmi Tersangka, Ardito Diduga Patok Fee Proyek 15–20%

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru