22 Petani Berharap Kapolda Baru Tuntaskan Kasus Pengerusakan Lahan di Negara Mulya

Senin, 8 Agustus 2022 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Sebanyak 22 petani, warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan berharap kepemimpinan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus dapat menuntaskan kasus pengerusakan lahan perkebunan yang dimotori oknum anggota DPRD untuk dijadikan kebun tebu.

Pasalnya sudah tiga tahun warga berharap adanya tindakan tegas dari kepolisian lantaran selama itu pula mata pencaharian mereka terhenti akibat kebun mereka dirusak oknum.

“Polda Lampung diminta segera meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan dalam perkara pengrusakan lahan perkebunan milik 22 warga negara Mulya, setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1794.K/Pdt/2022 menolak permohonan kasasi dari Sahlan, sehingga secara sah tanah seluas 26 hektar adalah milik 22 petani Kampung Negara Mulya,” kata Anton Heri Kuasa Hukum 22 warga Kampung Negara Mulya, Minggu (7/8/2022).

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anton Heri menyatakan, dengan keluarnya putusan MA tersebut, sudah waktunya Polda Lampung untuk membongkar praktek mafia tanah dalam perkara pengerusakan lahan perkebunan milik 22 petani kampung Negara Mulya Way Kanan yang sempat mandek, lantaran ada perkara perdata yang digugat oleh Sahlan Cs.

Baca Juga :  198 Personel Polda Lampung Naik Pangkat, Kapolda: Tingkatkan Pelayanan!

“Alhamdulillah kemarin saya mendapatkan relase pemberitahuan putusan MA tentang perkara sengketa tanah milik 22 Petani Kampung Negara, dalam putusan tersebut secara tegas menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Sahlan dkk. Dan juga menghukum Sahlan dkk untuk membayar biaya perkara,” tegas Anton Heri, S.H.

Anton Heri menyatakan, perjuangan yang begitu panjang bagi 22 petani Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin Way Kanan, atas gugatan perbuatan melawan hukum dari Sahlan dkk yang didasari akibat adanya laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tubuh milik 22 warga Desa Negara mulya yang dilakukan Doni Ahmad Ira Anggota DPRD Way Kanan membuahkan hasil yang memuaskan untuk 22 Petani Kampung Negara.

Dimana dalam perkara tersebut dari tingkat pertama, banding sampai kasasi putusannya selalu memenangkan 22 petani Kampung Negara Mulya.

“Dalam waktu dekat saya akan menagih janji Pihak Kepolisian Polda Lampung yang mengatakan bahwa akan segera melaksanakan peningkatan laporan laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN dari tingkat Penyelidikan ke Penyidikan,” jelas Anton.

Baca Juga :  Mantan Penyidik KPK Irjen Akhmad Wiyagus Jadi Kapolda Lampung

Anton menjelaskan, upaya menagih janji Polda Lampung untuk mengusut perkara tindak pidana pengerusakan lahan 22 petani tersebut, karna sebelumnya Polda Lampung menyatakan masih menunggu dari putusan perdata MA sebagai acuan terhadap LP tersebut.

“Putusan Perdata MA sudah ada dan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi alasan menunda-nunda perkara ini,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa jangan sampai persepsi masyarakat Lampung menilai kinerja Polda Lampung menjadi semakin buruk, karena yang dilaporkan merupakan anggota DPRD yang punya kuasa, uang dan jaringan kebal hukum.

“Ingat nama baik instusi Polda terlalu mahal dipertaruhkan kalau perkara ini tidak selesai dan tidak berjalan,” ujar dia.

Ia pun berharap Kapolda tegas terhadap jajaran perwira yang diduga memback up pengerusakan lahan petani kecil ini.

Sebelumnya Kapolda Lampung dalam kunjungan ke Kabupaten Mesuji telah mengingatkan kepada anggota Polda Lampung tidak terlibat dalam permainan konflik agraria atau mafia tanah.

Baca Juga :  DPO Pelaku Curas Dibekuk Polres Mesuji, Berikut Rekam Jejak Sang Pelaku

“Terkait penanganan konflik agraria, pesan saya adalah, kita tidak boleh ada di dalamnya dan tidak boleh berpihak. Kita harus menjadi mediator antara kedua pihak, lakukan kegiatan preemtif dan preventif, kemudian problem solving bersama stakeholder lainnya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada,” kata Kapolda, saat memberikan arahan di Polres Mesuji, Kamis (4/8/2022).

Diberitakan sebelumnya Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung masih memdalami terkait laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan milik 22 warga Kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan, yang diduga melibatkan oknum angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), bersama kroni Sahlan cs yang mengklim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.

Periksa 31 Saksi

Tim penyidik Ditreskrimum II Polda Lampung, telah memeriksa 31 orang saksi termasuk oknum anggota DPRD Way Kanan, yang dipanggil Polda Lampung terlibat dalam kasus tersebut, pada Rabu 28 OKtober 2021.

Dalam perkara tersebut Doni Ahmad Ira, oknum anggota DPRD Way Kanan, asal Partai Hanura, yang mengaku sebagai penerima kuasa pengelolaan lahan tersebut. (Nazar)

Berita Terkait

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi
Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien
Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji
PN Tanjungkarang Gelar Eksekusi Aset PT BCA di Perumahan Taman Gunter II
Kuasa Hukum Brigadir EA Laporkan Penanganan Perkara Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Sengketa Rektor Unmal, Kuasa Hukum Sebut Akta Yayasan Cacat Hukum

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:39 WIB

Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan

Kamis, 29 Mei 2025 - 15:04 WIB

Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:15 WIB

Polda Lampung Raih Peringat 3 IKPA Nasional, Kapolda: Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:03 WIB

Oknum Kemenag Lamteng Diduga Tipu Gelap Kawan Dekat Modus Dana Talangan Haji

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB