Polres Pringsewu Amankan Eksekusi Lahan di Ambarawa

Rabu, 7 September 2022 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU (dinamik.id) – Polres Pringsewu, Lampung, turunkan 30 personel amankan eksekusi sita aset yang berlokasi di Pekon Ambarawa RT 06 RW 01 Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu. Selasa 7 September 2022.

Penurunan puluhan personil tersebut bertujuan untuk mengamankan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kota Agung terhadap sebidang tanah berikut bangunan.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kabag Ops Kompol Hi Kisron mengatakan jajaran Polres Pringsewu melakukan pengamanan tersebut agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar.

“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak,” kata Kabag Ops saat ditemui dilokasi eksekusi pada Selasa siang.

Baca Juga :  Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar, Hadiri Peresmian Kantor PWI Kabupaten Mesuji

Dijelaskannya, proses eksekusi tersebut berdasarkan penetapan Ketua PN Kota Agung Nomor : 4/Pdt.G.S/2022/PN, tanggal 22 Agustus 2022.

Perihal eksekusi sita aset terhadap 1 objek berupa bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri atau melekat diatasnya.

Dimana lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh Marni selaku termohon eksekusi. Dan setelah pelaksanaan eksekusi ini maka objek berada dalam penguasaan PN Kota Agung.

Baca Juga :  Polres Mesuji Akan Lakukan Operasi Zebra Krakatau 2023 Serentak Seluruh Indonesia, Mulai Senin 4 September

“eksekusi ini terkait sengketa perdata antara Dumyadi (Pemohon eksekusi) melawan Marni (Termohon),” jelasnya.

Dikatakan Kompol Kisron, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan tidak dihadiri pihak termohon.

“Proses eksekusi berjalan lancar karena tidak ada penolakan dan perlawan dari pihak termohon.” Tandasnya. (Pon)

Berita Terkait

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terbaru