Perkara Jeje Pengedar Sabu P-21

Senin, 19 September 2022 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU (dinamik.id) – Seorang tersangka pengedar Narkotika berinisial ZZH Alias Jeje (19) dilimpahkan penyidik Satnarkoba ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (19/9/2022) siang.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Reymond, SH mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1530/L.8.20/Enz.1/09/2022 tertanggal 14 September 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga :  Polres Mesuji Buru Kedua Pelaku Aksi Penembakan di Wiralaga Mesuji

Untuk itu, kata kasat narkoba meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Yudi Reymond saat dikonfirmasi awak media pada Senin (19/9/2022) siang.

Baca Juga :  Sindikat Ganja BB 1,2 Kg Diringkus Polres Pringsewu

Dijelaskan Iptu Yudi, tersangka ZZH, warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran itu pada awalnya diamankan tim cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada (30/7/22) sekira pukul 3 sore di halte dekat Mapolsek Gadingrejo.

Tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu ini diringkus polisi saat sedang mengantarkan 1 paket sabu pesanan salah satu konsumennya. Ia ditangkap bersama Tersangka AR (17) yang sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke JPU.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan APBD 2023, Eva Dwiana Bungkam LCW Minta Usut Tuntas

“Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, Ponsel dan sepeda motor,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pon)

Berita Terkait

LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah
Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif
LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

LBH Ansor Lampung Apresiasi BNN Lampung Atas Pengungkapan 11 Kg Sabu di Lampung Tengah

Jumat, 5 September 2025 - 13:48 WIB

Marak Kasus Kelainan Seksual Anak, Naldi Rinara: DPRD Segera Susun Perda Inisiatif

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:43 WIB

LBH DLN Buka Posko Bantuan Hukum untuk Kawal Aksi di Lampung

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Berita Terbaru

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB