Perkara Jeje Pengedar Sabu P-21

Senin, 19 September 2022 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU (dinamik.id) – Seorang tersangka pengedar Narkotika berinisial ZZH Alias Jeje (19) dilimpahkan penyidik Satnarkoba ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, Senin (19/9/2022) siang.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Reymond, SH mengatakan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1530/L.8.20/Enz.1/09/2022 tertanggal 14 September 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga :  Polres Mesuji Bergerak Padamkan Api di Lahan Gambut Tanjung Raya

Untuk itu, kata kasat narkoba meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Yudi Reymond saat dikonfirmasi awak media pada Senin (19/9/2022) siang.

Baca Juga :  Hengki Haryadi Warning Aksi Premanisme di Jakarta

Dijelaskan Iptu Yudi, tersangka ZZH, warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran itu pada awalnya diamankan tim cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu pada (30/7/22) sekira pukul 3 sore di halte dekat Mapolsek Gadingrejo.

Tersangka yang berperan sebagai pengedar sabu ini diringkus polisi saat sedang mengantarkan 1 paket sabu pesanan salah satu konsumennya. Ia ditangkap bersama Tersangka AR (17) yang sudah terlebih dahulu dilimpahkan ke JPU.

Baca Juga :  Hari Kartini, Polwan Polres Tanggamus Bagikan Takjil ke Masyarakat Kota Agung.

“Dari tangan tersangka, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti 1 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok, Ponsel dan sepeda motor,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan perkara, tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya. (Pon)

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Berita Terbaru

Lainnya

KONI Lampura Gelar Rapat Kerja Kesiapan Hadapi POPROV 2026

Senin, 13 Apr 2026 - 12:45 WIB

Edukasi

Pensiunan PT SIL Gelar Halalbihalal Jaga Silaturahmi

Minggu, 12 Apr 2026 - 22:42 WIB