Ditresnarkoba Polda Lampung, ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu

Selasa, 20 September 2022 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG (dinamik.id) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menggelar Konferensi Pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 16.035 gram, di aula gedung Ditresnarkoba, Selasa (20/9/2022).

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Aris Supriyono,S.I.K.M.SI didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP.Rahmad Hidayat,SE,MM, Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Ujang Supriyanto,SH.

Kasus ini kita ungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/1018/IX/2022/SPKT.Ditresnarkoba /Polda Lampung, pada tanggal 11 september 2022, dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria berinisial AZ, ungkap Aris.

Tersangka AZ (37) berhasil kita amankan di jalan Proklamator Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih kab. lampung tengah, pada hari minggu tanggal 11 september 2022 sekira pukul 01.00 wib, ujarnya.

Aris menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas kita terhadap tersangka AZ, di temukan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berlabel “qing shan” yang berisi shabu berat 9.075 gram, 5 (lima) bungkus plastik yang dilakban warna hijau berisi shabu berat 5.555 gram, 6 (enam) bungkus plastik yang dilakban warna putih bening berisi shabu berat 625 gram, 6 (enam) bungkus plastik yang dilakban warna coklat berisi shabu berat 575 gram dan 6 (enam) bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi shabu berat 205 gram.

Baca Juga :  Jaga Kamtibmas Bulan Ramadhan, Polsek Tanjung Raya Gelar Colling System di Mushola Miftahul Jannah

“Tersangka AZ ini merupakan warga dusun II jalan al manar kelurahan klumpang kampung, kecamatan hamparan perak, Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,” imbuh Aris.

Terhadap tersangka AZ, dia akan kita sangkakan pasal 114 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Baca Juga :  Antisipasi Kecurangan, Polsek Tanjung Raya Monitoring di SPBU Brabasan

Kemudian kata Aris, subsider pasal 112 ayat (2) UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, tutupnya. (pon)

Berita Terkait

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:24 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

SGC Buka Peluang Kerja, Warga Antusias Ikuti Sosialisasi Tebang Ikat Harian

Sabtu, 14 Mar 2026 - 20:32 WIB