Sidang Prapid SP3 Polda Lampung Terus Bergulir, Kuasa Hukum Farid Firmansyah Beberkan Dasar-Dasar Hukum Pihaknya

Rabu, 30 November 2022 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Praperadilan SP3 Polda Lampung terus bergulir. Per Rabu, 30 November 2022 sudah memasuki sidang ketiga bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam sidang tersebut memasuki tahap penyampaian replik dan duplik serta pembuktian tertulis dari pihak pemohon dan termohon.

Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung Yulizar Fahrulrozi Triassaputra menyampaikan pihaknya tetap kembali ke jawaban seperti yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

“Menurutnya proses pemberhentian penyidikan atas laporan pemalsuan tanda tangan tersebut tidak sesuai dengan hasil lab forensik cabang palembang yang mendapatkan hasil identik, tanda tangannya asli. Oleh karena itu, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan sehingga kami harus menghentikan laporan dari pelapor,”kata dia pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Pantau Personil Amankan SPBU

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon Yogi Syahputra PJ S.H menyayangkan surat jawaban termohon yang mempersoalkan surat kuasa. Padahal pihaknya sudah menjelaskan dengan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) bahwa adanya definisi kuasa hukum khusus.

Hal tersebut, menurutnya, bila pihak termohon menanggapi dengan serius semestinya mencantumkan bukti tertulis bukan dengan lisan.

Didalam Replik yang disampaikan pemohon, pihaknya juga dengan jelas menanggapi surat kuasa yang dipermasalahkan yakni adanya hak kuasa sebagai penerima kuasa untuk menghadap ke kejaksaan, pejabat sipil dan bermediasi. Pihaknya menjelaskan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan karena terdapat dasar hukumnya pada KUHPer.

Baca Juga :  DPO Pelaku Curas Dibekuk Polres Mesuji, Berikut Rekam Jejak Sang Pelaku

Yogi juga menyayangkan, Replik yang dibuat oleh pihaknya dalam waktu sehari dengan memperhatikan jawaban termohon, hanya dijawab dengan lisan oleh termohon.

“Belum lagi terkait bukti-bukti tertulis, berita acara pemeriksaan terlapor ZS tidak ditandatangani akan tetapi digantikan dengan cap sidik jari. Bahkan dibeberapa halaman duplik termohon tidak di cap dengan sidik jari jempol,”tambahnya.

Baca Juga :  Ratusan Wartawan Media PRL 2023 Belum Terima Kompensasi Kerjasama Publikasi

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan jawaban termohon pada sidang sebelumnya terdapat kronologi atau cerita yakni proses penyelidikan dan penyedikan. Dalam jawaban tersebut tidak terdapat berita acara pemeriksaan terlapor dan berita acara pemeriksaan saksi, apatah lagi ada pemanggilan dari pihak Polda kepada ZS.

“Padahal dalam KUHP, penyelidik dan penyidik mempunyai hak untuk memanggil terlapor pada saat akan dimintai keterangan. Hal itu tidak kami temukan dalam pembuktian. Hal ini jadi pertanyaan kami, karena pada penyampain jawaban oleh termohon kemarin tidak dicantumkan,”tutupnya. (Sandi)

Berita Terkait

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:43 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:29 WIB

PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal

Berita Terbaru