Sidang Prapid SP3 Polda Lampung Terus Bergulir, Kuasa Hukum Farid Firmansyah Beberkan Dasar-Dasar Hukum Pihaknya

Rabu, 30 November 2022 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Praperadilan SP3 Polda Lampung terus bergulir. Per Rabu, 30 November 2022 sudah memasuki sidang ketiga bertempat di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Dalam sidang tersebut memasuki tahap penyampaian replik dan duplik serta pembuktian tertulis dari pihak pemohon dan termohon.

Tim kuasa hukum dari Bidkum Polda Lampung Yulizar Fahrulrozi Triassaputra menyampaikan pihaknya tetap kembali ke jawaban seperti yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurutnya proses pemberhentian penyidikan atas laporan pemalsuan tanda tangan tersebut tidak sesuai dengan hasil lab forensik cabang palembang yang mendapatkan hasil identik, tanda tangannya asli. Oleh karena itu, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan sehingga kami harus menghentikan laporan dari pelapor,”kata dia pada persidangan sebelumnya.

Baca Juga :  198 Personel Polda Lampung Naik Pangkat, Kapolda: Tingkatkan Pelayanan!

Sementara itu, kuasa hukum Pemohon Yogi Syahputra PJ S.H menyayangkan surat jawaban termohon yang mempersoalkan surat kuasa. Padahal pihaknya sudah menjelaskan dengan mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) bahwa adanya definisi kuasa hukum khusus.

Hal tersebut, menurutnya, bila pihak termohon menanggapi dengan serius semestinya mencantumkan bukti tertulis bukan dengan lisan.

Didalam Replik yang disampaikan pemohon, pihaknya juga dengan jelas menanggapi surat kuasa yang dipermasalahkan yakni adanya hak kuasa sebagai penerima kuasa untuk menghadap ke kejaksaan, pejabat sipil dan bermediasi. Pihaknya menjelaskan bahwa hal itu tidak menyalahi aturan karena terdapat dasar hukumnya pada KUHPer.

Baca Juga :  STKIP PGRI Bandar Lampung Copot Sementara Oknum Dosen dugaan Pelecehan Seksual

Yogi juga menyayangkan, Replik yang dibuat oleh pihaknya dalam waktu sehari dengan memperhatikan jawaban termohon, hanya dijawab dengan lisan oleh termohon.

“Belum lagi terkait bukti-bukti tertulis, berita acara pemeriksaan terlapor ZS tidak ditandatangani akan tetapi digantikan dengan cap sidik jari. Bahkan dibeberapa halaman duplik termohon tidak di cap dengan sidik jari jempol,”tambahnya.

Baca Juga :  LAG Kecam Tindak Asusila Oknum Guru SMP di Bandar Lampung

Selain itu, lanjutnya, berdasarkan jawaban termohon pada sidang sebelumnya terdapat kronologi atau cerita yakni proses penyelidikan dan penyedikan. Dalam jawaban tersebut tidak terdapat berita acara pemeriksaan terlapor dan berita acara pemeriksaan saksi, apatah lagi ada pemanggilan dari pihak Polda kepada ZS.

“Padahal dalam KUHP, penyelidik dan penyidik mempunyai hak untuk memanggil terlapor pada saat akan dimintai keterangan. Hal itu tidak kami temukan dalam pembuktian. Hal ini jadi pertanyaan kami, karena pada penyampain jawaban oleh termohon kemarin tidak dicantumkan,”tutupnya. (Sandi)

Berita Terkait

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Senin, 15 Desember 2025 - 20:36 WIB

Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Kamis, 11 Desember 2025 - 15:03 WIB

Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Berita Terbaru