Bandar lampung (dinamik.id) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung menggelar Catatan Akhir Tahun (Catahu) bertajuk “Karamnya Negara Hukum dan Demokrasi”. Kegiatan tersebut dihelat di Wood Stair Cafe and Resto, Bandar Lampung, Senin, (9/01/23).
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan, pada tahun 2022 LBH menerima 50 kasus pengaduan hukum dari masyarakat yang terdiri dari 35 pengaduan telah didampingi sementara 28 pengaduan hanya melakukan konsultasi.
“Pengaduan yang diterima LBH tersebar di 10 kabupaten/kota di Lampung dan tiga daerah dari luar Lampung. Dari 50 pengaduan itu, Bandar Lampung tercatat, terbanyak sejumlah 30 pengaduan,”tambahnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan beberapa kasus yang paling menonjol di Lampung terutama Bandar Lampung. Dari beberapa kasus yang dimaksudkan tersebut, LBH menilai pemerintah belum optimal menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
“Terdapat 3 kasus yang paling disoroti oleh LBH, akan tetapi yang paling utama adalah soal perebutan ruang. Ruang yang dimaksud adalah, membongkar mafia tanah yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara karena prakteknya melibatkan banyak pihak,”terangnya.
Ia melanjutkan, dalam catatan akhir tahun 2022 pihaknya melihat kondisi negara saat ini mengalami banyak penolakan dari masyarakat. Hal tersebut, menurutnya dikarenakan banyaknya produk hukum yang tidak melibatkan masyarakat.
“Semisal Omnibus Law, UU KPK dan lain-lain. Oleh karena hal tersebut, bisa terlihat negara tidak melibatkan masyarakat dalam menentukan kebijakan,”tutupnya (Sandi)