Bandar Lampung (dinamik id) – Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Lampung Febriana menyebut ada tiga syarat pembuatan KTP digital yang harus dipenuhi masyarakat. Jumat, 17 Februari 2023
Febriana mengatakan, pertama, masyarakat Bandar Lampung, Lampung harus melakukan perekaman e-KTP telebih dahulu.
“Kedua, masyarakat harus memiliki handphone android yang digunakan untuk menginstal aplikasi KTP digital,” katanya, Jumat, 17 Februari 2023
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya memiliki hanphone android, syarat ketiga kepemilikan KTP digital, yakni adanya jaringan internet di handphone tersebut.
Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, lanjut Febriana, masyarakat masih bisa menggunakan KTP fisik.
“Jadi memang kalau tiga syarat tidak dipenuhi, maka masyarakat masih bisa menggunakan e-KTP ya, pembuatannya akan tetap kita layani,” paparnya.
Febriana menyampaikan, untuk saat ini pembuatan KTP, warga bisa memilih apakah akan mencetaknya menjadi E-KTP atau KTP digital.
Namun, pihaknya saat ini terus mengkampanyekan agar warga memiliki KTP digital.
Hal itu lantaran pihaknya memiliki target 200 ribu masyarakat Bandar Lampung mempunyai KTP digital tahun ini.
Adapun cara pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:
1. Instal aplikasi IKD dari playstore.
2. Buka aplikasi dan klik ‘daftar’.
3. Masukkan NIK, email, nomer handhpone dan ‘verifikasi data’.
4. Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto.
5. Datangi petugas operator dinas dukcapil untuk melakukan scan kode QR.
6. Buka email, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol ‘aktivasi’.
7. Ketikan kode aktivasi dan kode captcha lalu klik tombol ‘aktifkan’.
8. Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan pin yang sudah didaftarkan. (Top)