TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id)–DPRD Tulangbawang Barat (Tubaba) akan memanggil semua pihak terkait putusan
Mahkamah Agung (MA) terkait lahan milik warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa yang didirikan bangunan SDN 1 setempat.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua I DPRD Tubaba Busroni SH didampingi Ketua Komisi II Sudirwan S.Sos, saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023).
Menurut dia, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua pihak terkait pekan depan atau sebelum hari raya Idul Fitri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti, setelah kita tinjau barulah kita bisa memberikan keputusan atau dorongan. Artinya pembayaran ganti rugi tersebut nantinya, DPRD Tubaba akan menganggarkan apabila memang sudah haknya warga, karena harus kita kembalikan,” ujarnya.
Ia menegaskan hingga hari ini DPRD belum menerima laporan, baik dari warga maupun dari Dinas terkait persengketaan tersebut.
“Nanti kami panggil dulu Dinas Pendidikan atau instansi terkait, kita pelajari dulu itu. Sebab, terkait dengan keputusan Mahkamah Agung, minimal DPRD juga harus memiliki salinan berkas putusannya,” pungkasnya. (SID)