Bandar Lampung (dinamik.id)–Pengacara Putri Maya Rumanti, SH MH menegaskan tidak benar adanya pernyataan yang menyebut kliennya Sulistiyo Sri Rahayu, SH M.Kn bekerjasama menjual tanah dan rumah. Bahkan ia menyatakan pernyataan itu lebih mengarah ke fitnah.
“Terkait pemberitaan sepihak, yang sumbernya tidak jelas tanpa konfirmasi apapun dengan klien saya. Pemberitaan yang mengatakan kerjasama Notaris Menjual Tanah dan Rumah adalah tidak benar. Ini adalah perbuatan fitnah dan saya merasa dirugikan nama baik saya, dan akan saya tuntut balik jika ada pihak pihak yang terus menerus menyebarkan perihal berita bohong ini,” ujarnya, Rabu, 30 Maret 2023.
Putri menerangkan kliennya sebagai notaris tidak ada kepentingan apapun dari pihak pihak, yang memohon pembuatan surat pengikatan dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia memaparkan kronologis dimana peristiwa ini berawal pada pertengahan April 2021 saudara Ade Feri Oktora datang ke kantor Notaris di Bernung, Kabupaten Pesawaran dengan maksud membuat akta kuasa menjual dari pemberi kuasa R SY Handoyo S dan penerima kuasa Ade Feri Oktora.
Saat itu, Ade Feri Oktora ditemui oleh staff Resfia Seftiani. Yang bersangkutan menbawa 3 sertifikat asli, yang dalam pemberitaan memang diakui oleh R. SY. HANDOYO. S memang memiliki kerjasama bisnis dengan Ade Feri Oktara.
“Logikanya tidak mungkin Sertifikat Asli milik dari Handoyo berada di tangan orang lain, kalau memang pemilik tidak ada kerjasama bisnis sebelumnya,” tegas Putri.
“Jika ada pihak yang berkeberatan terhadap perjanjian yang disepakati, ya silahkan mereka bertemu dan selesaikan baik baik. Tidak pernah ada niat saya merekayasa ataupun ikut serta dalam rencana jahat dari salah satu pihak. Mohon jangan menyebarkan fitnah apapun, karena akan ada konsekuensi hukum,” jelas dia.
Ketika salah satu Pihak R.S Handoyo ini komplen, maka kliennya Notaris Sulistiyo Sri Rahayu, sudah berusaha memediasi mereka untuk bertemu.
Pada tanggal 5 Agustus 2022 dalam pertemuan mereka sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini baik-baik. Ade Feri membuat pernyataan di hadapannya yang intinya akan menyelesaikan permasalahan dengan Handoyo.
“Jadi tidak benar jika ada yang menyatakan bahkan memberitakan saya ikut menjual tanah dan rumah milik Handoyo. Saya akan tuntut balik perbuatan fitnah dan merusak nama baik saya jika itu terus menerus dilakukan karena hal itu tidak lah benar,” tegas dia.
Oleh sebab itu, lanjut Putri, jika tuduhannya ikut menjual, bersekongkol itu merupakan fitnah keji. “Pertanyaannya yang menjual siapa ? Yang membelinya siapa ? Yang menerima keuntungan siapa ? Ade Feri beserta istri Anis Rosita sebagai rekan bisnisnya Handoyo lah yang harus bertanggung jawab,” terangnya.
Ditambahkan Putri Maya Rumanti bahwa terkait persoalan persoalan di atas semua pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalannya dengan jekeluargaan.
Baik RS Handoyo, Ade Feri Octara, Anis Rosita dan Ana Fauziah sudah berdamai, dan tidak akan menuntut apapun lagi. “Kami memohon jangan lagi ada pemberitaan/ informasi yang memfitnah klain kami Sulistiyo Sri Rahayu, jika masih maka kami pasti akan mengambil langkah hukum,” tegas Putri. (Naz)