Pengacara Tegaskan Fitnah Tudingan Notaris Jual Tanah, Siap Ambil Langkah Hukum

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id)–Pengacara Putri Maya Rumanti, SH MH menegaskan tidak benar adanya pernyataan yang menyebut kliennya Sulistiyo Sri Rahayu, SH M.Kn bekerjasama menjual tanah dan rumah. Bahkan ia menyatakan pernyataan itu lebih mengarah ke fitnah.

“Terkait pemberitaan sepihak, yang sumbernya tidak jelas tanpa konfirmasi apapun dengan klien saya. Pemberitaan yang mengatakan kerjasama Notaris Menjual Tanah dan Rumah adalah tidak benar. Ini adalah perbuatan fitnah dan saya merasa dirugikan nama baik saya, dan akan saya tuntut balik jika ada pihak pihak yang terus menerus menyebarkan perihal berita bohong ini,” ujarnya, Rabu, 30 Maret 2023.

Putri menerangkan kliennya sebagai notaris tidak ada kepentingan apapun dari pihak pihak, yang memohon pembuatan surat pengikatan dan sebagainya.

Baca Juga :  PJ Kepala Daerah Bertugas Menyukseskan Pemilu Serentak 2024

Ia memaparkan kronologis dimana peristiwa ini berawal pada pertengahan April 2021 saudara Ade Feri Oktora datang ke kantor Notaris di Bernung, Kabupaten Pesawaran dengan maksud membuat akta kuasa menjual dari pemberi kuasa R SY Handoyo S dan penerima kuasa Ade Feri Oktora.

Saat itu, Ade Feri Oktora ditemui oleh staff Resfia Seftiani. Yang bersangkutan menbawa 3 sertifikat asli, yang dalam pemberitaan memang diakui oleh R. SY. HANDOYO. S memang memiliki kerjasama bisnis dengan Ade Feri Oktara.

“Logikanya tidak mungkin Sertifikat Asli milik dari Handoyo berada di tangan orang lain, kalau memang pemilik tidak ada kerjasama bisnis sebelumnya,” tegas Putri.

“Jika ada pihak yang berkeberatan terhadap perjanjian yang disepakati, ya silahkan mereka bertemu dan selesaikan baik baik. Tidak pernah ada niat saya merekayasa ataupun ikut serta dalam rencana jahat dari salah satu pihak. Mohon jangan menyebarkan fitnah apapun, karena akan ada konsekuensi hukum,” jelas dia.

Baca Juga :  Tegas, Kepala BPLH Bandar Lampung Minta Stockpile Abaikan Lingkungan Ditutup

Ketika salah satu Pihak R.S Handoyo ini komplen, maka kliennya Notaris Sulistiyo Sri Rahayu, sudah berusaha memediasi mereka untuk bertemu.

Pada tanggal 5 Agustus 2022 dalam pertemuan mereka sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini baik-baik. Ade Feri membuat pernyataan di hadapannya yang intinya akan menyelesaikan permasalahan dengan Handoyo.

“Jadi tidak benar jika ada yang menyatakan bahkan memberitakan saya ikut menjual tanah dan rumah milik Handoyo. Saya akan tuntut balik perbuatan fitnah dan merusak nama baik saya jika itu terus menerus dilakukan karena hal itu tidak lah benar,” tegas dia.

Baca Juga :  Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana

Oleh sebab itu, lanjut Putri, jika tuduhannya ikut menjual, bersekongkol itu merupakan fitnah keji. “Pertanyaannya yang menjual siapa ? Yang membelinya siapa ? Yang menerima keuntungan siapa ? Ade Feri beserta istri Anis Rosita sebagai rekan bisnisnya Handoyo lah yang harus bertanggung jawab,” terangnya.

Ditambahkan Putri Maya Rumanti bahwa terkait persoalan persoalan di atas semua pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalannya dengan jekeluargaan.

Baik RS Handoyo, Ade Feri Octara, Anis Rosita dan Ana Fauziah sudah berdamai, dan tidak akan menuntut apapun lagi. “Kami memohon jangan lagi ada pemberitaan/ informasi yang memfitnah klain kami Sulistiyo Sri Rahayu, jika masih maka kami pasti akan mengambil langkah hukum,” tegas Putri. (Naz)

Berita Terkait

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset
Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung
Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!
Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat
FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 16:50 WIB

Komisi III Perkuat Pengawasan APH Cegah Penyalahgunaan Kewenangan RUU Perampasan Aset

Selasa, 8 September 2026 - 15:41 WIB

Komunitas Petani Sawit dan Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Perusakan ke Polda Lampung

Sabtu, 4 Juli 2026 - 09:52 WIB

Oknum Diduga Intimidasi Wartawan Meliput Sidang Korupsi SPAM, PFI Lampung: Jangan Bungkam Pers!

Senin, 29 Juni 2026 - 10:53 WIB

Ketua KNPI Lampung Iqbal Ardiansyah Apresiasi Polri Masih di Hati Rakyat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar

Berita Terbaru