Eva Dwiana Keluarkan SE Tentang THR Pekerja Perusahaan di Bandar Lampung, Berikut Poin-Poinnya

Selasa, 11 April 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana keluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan yang ada di wilayah Bandar Lampung.

SE dengan Nomor: 800/ 630/ III.06/ 2023 yang ditandangani Eva Dwiana tersebut dikeluarkan pada Selasa 11 April 2023.

Eva Dwiana mengatakan, dasar penerbitan SE ini menindak lanjuti SE Kemenaker Nomor: M/ 2/ HK.04.00/ III/ 2023 dan SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ 1441/ V.08/ 2023.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ujar Eva Dwiana.

Baca Juga :  Bunda Eva Bagikan SK Kenaikan Pangkat ASN Pemkot

Pemberian THR keagamaan, kata Eva Dwiana, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada buruh/pekerja.

Hal tersebut, lanjut Eva, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan juncto Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ada beberapa hal memurut Eva yang harus diperhatikan dalam pembayaran THR keagamaan.

Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga :  Eva Dwiana Beri Bonus Atlet SEA Games 2025 Asal Bandar Lampung

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan stau bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara propersional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca Juga :  Dukung Pers, Pj Bupati Pringsewu Marindo Kunjungi Kantor PWI

Ketiga, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja di bawah 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Pemkab Tubaba Santuni 100 Anak Yatim dan Piatu
Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga
Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran
Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Pringsewu Pastikan Layanan Tetap Berjalan Meski Terapkan WFH Tiap Jumat Kedua
Belanja Pegawai Masih di Atas 30 Persen, Pringsewu Tak Buka Formasi CPNS 2026

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:32 WIB

Pemkab Tubaba Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:28 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Pasar Murah, 1.800 Liter Minyakita dan 200 Sak Beras SPHP Ludes Diserbu Warga

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:24 WIB

Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:43 WIB

Area Kerja SEGSS Dipasang Pembatas, Tidak Terlihat Aktivitas Pengeboran

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:33 WIB

Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan

Berita Terbaru