Eva Dwiana Keluarkan SE Tentang THR Pekerja Perusahaan di Bandar Lampung, Berikut Poin-Poinnya

Selasa, 11 April 2023 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana keluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksaan pemberian THR bagi pekerja/buruh di perusahaan yang ada di wilayah Bandar Lampung.

SE dengan Nomor: 800/ 630/ III.06/ 2023 yang ditandangani Eva Dwiana tersebut dikeluarkan pada Selasa 11 April 2023.

Eva Dwiana mengatakan, dasar penerbitan SE ini menindak lanjuti SE Kemenaker Nomor: M/ 2/ HK.04.00/ III/ 2023 dan SE Gubernur Lampung Nomor: 045.2/ 1441/ V.08/ 2023.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan,” ujar Eva Dwiana.

Pemberian THR keagamaan, kata Eva Dwiana, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada buruh/pekerja.

Hal tersebut, lanjut Eva, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan juncto Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Ada beberapa hal memurut Eva yang harus diperhatikan dalam pembayaran THR keagamaan.

Baca Juga :  Program MBG Launching di Kecamatan Tanjung Raya Mesuji

Pertama, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Kedua, THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus diberikan stau bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara propersional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Baca Juga :  Hari Korupsi Sedunia 2022, Pemkab Tubaba Bersama Polres dan Kejari Tubaba Tanda Tangan Pakta Integritas

Ketiga, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung, bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja di bawah 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata yang diterima setiap bulan selama masa kerja.

Berita Terkait

DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat
Pemprov Lampung Dorong Pondok Pesantren Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah
255 CPPPK Tahap 1 Formasi 2024 di Tulang Bawang Barat Mulai Tandatangani Perjanjian Kerja
Fraksi Demokrat DPRD soroti Penyerapan Anggaran BOK dan Indeks Pendidikan Di Tubaba
Dilantik Jadi Bupati Way Kanan, Mirza Ingatkan Ayu Asalasiyah Soal Sinergi dan Utamakan Kepentingan Masyarakat
Ansor Lampung Bangkit! Pengurus Baru Resmi Dilantik
Mulai Tahun Ajaran Baru, Gubernur Lampung Bebaskan Uang Komite SMA, SMK, dan SLB Negeri
Tubaba Berkurban: ASN Kompak, Daerah Religius Makin Kuat

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:58 WIB

DKPP Gelar Sidang Etik Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:58 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pondok Pesantren Jadi Pelopor Pengelolaan Sampah

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:06 WIB

255 CPPPK Tahap 1 Formasi 2024 di Tulang Bawang Barat Mulai Tandatangani Perjanjian Kerja

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:44 WIB

Fraksi Demokrat DPRD soroti Penyerapan Anggaran BOK dan Indeks Pendidikan Di Tubaba

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:14 WIB

Dilantik Jadi Bupati Way Kanan, Mirza Ingatkan Ayu Asalasiyah Soal Sinergi dan Utamakan Kepentingan Masyarakat

Berita Terbaru

Edukasi

DPD KNPI Lampung Segera Gelar Musda ke XIV

Sabtu, 14 Jun 2025 - 01:25 WIB

Olahraga

Sepakat, Musorprovlub KONI Lampung Digelar 26 Juni Mendatang

Sabtu, 14 Jun 2025 - 01:21 WIB