OKU SELATAN (dinamik.id) – Polemik penjualan lahan berisi pemakaman umum masyarakat Desa Galang Tinggi, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan semakin menemui titik terang.
Mantan istri penjual lahan, Jakparudin kepada Suryadi, Ibu Yasmi, Jumat (7/7/2023) mengungkapkan sejak pertama kali digarap pada tahun 2006 lahan tersebut merupakan tanah pemakaman milik masyarakat Desa Galang Tinggi.
Ia dan mantan suaminya Jakparudin menggarap lahan pemakaman umum seluas sekitar 3 hektar itu atas izin Bahrudin selaku ahli waris dari Puyang Tuan Lebih.
Yasmi melanjutkan, kebetulan juga dirinya merupakan keturunan dari Puyang Tuan Lebih. Jika diurut garis keturunan ke atas, maka Yasmi dan Bahrudin bertemu nasab di Puyang Raja Alam (Puyang Kerejap).
Menurut Yasmi, Jakparudin sedikitpun tidak ada garis keturunan dari Puyang Tuan Lebih. Jadi, lanjutnya, sedikitpun mantan suaminya Jakparudin itu tidak punya hak untuk menjual tanah pemakaman umum milik masyarakat Desa Galang Tinggi itu.
“Sebelum saya dan mantan suami saya Jakparudin menggarap tanah pekuburan itu pada tahun 2006 lalu. Memang kami meminta izin pada Pak Bahrudin. Karena saya adalah keponakan Pak Bahrudin, maka beliau mengizinkan kami menggarap lahan itu dengan syarat tidak boleh dijual. Jika ada masyarakat Galang Tinggi yang meninggal dan mau dimakamkan jangan dilarang dan kami harus menjaga kuburan yang sudah ada,” ungkap Yasmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon, Jumat (07/07/2023).
Ia mengisahkan, saat dirinya dan mantan suaminya Jakparudin menggarap tanah pekuburan itu, sedikitpun tidak ada larangan bagi masyarakat untuk memakamkan warga yang meninggal.
Sebab, sambung Yasmi, dirinya menyadari bahwa tanah itu bukan miliknya dan Jakparudin. Melainkan tanah pemakaman itu milik masyarakat Desa Galang Tinggi sejak dari zaman Puyang Tuan.
“Bahkan jika ada warga Desa Galang Tinggi yang berziarah, mereka tinggal menyapu kuburan tersebut saja. Sebab saya selalu menjaga dan membersihkan kuburan masyarakat itu.”
Ia mengungkapkan beberapa tahun lalu dirinya bercerai dengan Jakparudin. Ia pun menegaskan sejak dulu dirinya tak setuju jika lahan pemakaman umum itu dijual.
“Saya tidak setuju Jakparudin menjual tanah pekuburan itu. Sebab saya mengetahui dengan pasti bahwa tanah itu bukan milik Jakparudin. Kemudian saya siap bersaksi jika dibutuhkan, baik di kepolisian atau di manapun,” tutup Yasmi.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi pihak pembeli lahan, Suryadi membantah ihwal pemberitaan pencaplokan lahan pemakaman umum warga Desa Galang Tinggi.
Ia menegaskan bila lahan itu dibelinya dari Jakparudin sebesar Rp50 juta tahun 2022 lalu.
Saat ditanya apakah dirinya mengetahui asal usul tanah pekuburan yang dibelinya dari Jakparudin itu, Suryadi menegaskan bahwa tanah tersebut sepengetahuannya adalah milik Jakparudin.
“Sepengetahuan saya tanah itu milik Jakparudin. Tidak mungkin saya mau membeli tanah jika saya tidak mengetahui siapa pemilik tanah itu. Namun memang tidak ada surat-suratnya. Karena pada masa dahulu kan belum ada surat-menyurat nya,” ungkap Suryadi melalui sambungan telpon, Kamis malam (06/07/2023).
Suryadi menerangkan bila keresahan warga telah terjadi sejak tanah itu diketahui warga telah dibelinya. Oleh sebab itu, digelar rapat yang dihadiri sejumlah tokoh masyarakat dan aparatur desa.
“Kami gelar rapat mengundang tokoh masyarakat dan aparatur desa. Selesai rapat dibuat kesimpulan untuk membuat batas (patok) setengah dari tanah pekuburan itu. Hasil rapat diumumkan di masjid.”
“Nah kemudian yang merentang batas terdapat masyarakat desa dan tokoh masyarakat. Ada daftar hadir dan berita acara di Kades. Dikatakan Jakparudin bila setengahnya tanah diperuntukan untuk pekuburan.”
Sementara yang dibeli olehnya bukan lahan untuk pemakaman. Meski demikian, ia mengakui bila di lahan yang telah dibelinya terdapat sejumlah kuburan warga setempat. Disinggung soal luasan lahan yang dibelinya, Suryadi mengaku lupa. Termasuk saat ditanya siapa saja tokoh masyarakat yang hadir, ia mengaku lupa.
Ia pun pernah menanyakan ke Jakparudin soal kesiapan untuk mempertanggungjawabkan bila hal ini ditolak warga. Saat itu, lanjutnya, Jakparudin menyatakan siap bertanggungjawab.
“Jakparudin siap bertanggungjawab, sepanjang dari batas yang kita buat ke belakang. Tapi kalau dari batas ke jalan raya memang pemakaman, yang saya (Jakparudin) jual ke kamu hanya batang kopinya saja,” ungkap dia.
Sementara Jakparudin belum bisa dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui sambungan telpon tidak aktif.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Galang Tinggi Erson Efendi diduga telah mendalangi dan mengizinkan penjualan sebidang tanah pemakaman umum milik masyarakat setempat oleh Jakparudin pada Suryadi Afriansyah.
Berdasarkan surat keterangan pelepasan hak yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Galang Tinggi Erson Efendi pada tanggal 1 Juli tahun 2022, sebidang tanah pekuburan milik masyarakat tersebut dijual oleh Jakparudin pada Suryadi senilai Rp 50.000.000.
Hal itu terungkap saat seorang warga Desa Galang Tinggi meninggal dunia dan akan dimakamkan di tanah pekuburan milik masyarakat yang sudah berusia ratusan tahun. Malangnya, saat prosesi pemakaman, datanglah Suryadi yang melarang warga untuk dimakamkan di tanah tersebut, dengan alasan tanah itu telah dia beli dari Jakparudin.
Makam Usia Ratusan Tahun
Seorang warga Desa Galang Tinggi Bahrudin bin Ibrahim Sholeh bin H. Sholeh bin H. Syahri bin Raja Alam bin Puyang Saih bin Puyang Tuan Lebih menegaskan, tanah yang dijual oleh Jakparudin pada Suryadi tersebut merupakan tanah pekuburan milik warga Desa Galang Tinggi. Tanah pekuburan itu telah berusia ratusan tahun, dan telah banyak warga Desa Galang Tinggi yang dimakamkan di tanah tersebut secara turun temurun.
Bahrudin melanjutkan, dirinya adalah salah satu ahli waris dari tanah tersebut. Berdasarkan adat Semende (salah satu suku di Sumatera Selatan) dirinya juga merupakan anak tertua laki-laki yang sangat mengetahui asal-usul tanah pemakaman milik masyarakat Desa Galang Tinggi itu.
“Almarhum ayah saya berpesan, Semenjak dari Puyang Tuan Lebih turun ke Puyang Saih, turun lagi ke Puyang Kerejap (Raja Alam) kemudian turun ke Haji Syahri selanjutnya turun ke Haji Sholeh turun lagi ke Ibrahim Soleh (almarhum ayah saya) bahwa tanah tersebut adalah tanah yang dikhususkan untuk penguburan masyarakat Desa Galang Tinggi. Tanah penguburan masyarakat Desa Galang Tinggi itu telah berusia lebih dari 400 tahun,” jelas Bahrudin, melalui video call, Rabu (5/7/2023)
Menurut Bahrudin bin Ibrahim Soleh, beberapa tahun yang lalu Jakparudin pernah menjumpai dirinya di Kebun Dusun Darat. Saat itu Jakparudin bermaksud memohon izin untuk menumpang berkebun di tanah pekuburan itu.
“Dulu saudara Jakparudin mohon izin pada saya sebagai salah satu ahli waris untuk menggarap tanah pekuburan masyarakat itu. Mengingat tanah itu luas, daripada tidak termanfaatkan semua, maka saya izinkan digarap, namun dengan 3 persyaratan. Pertama, silahkan digarap namun jangan dijual pada siapapun. Kedua silahkan digarap namun jika ada masyarakat Galang Tinggi yang meninggal dan akan dimakamkan di tanah itu, jangan dilarang. Terakhir, silahkan digarap namun tolong dijaga dan dirawat makam nenek moyang dan warga Galang Tinggi yang sudah ada di tanah itu,” tegasnya.
Sangat kurangajar, sambung Bahrudin. Jakparudin ingkar janji. Justru dia menjual tanah pemakaman masyarakat Galang Tinggi itu pada Suryadi. “Semoga Allah melaknat siapapun yang ikut serta menjual tanah pekuburan milik masyarakat itu,” kataya.
Bahrudin menambahkan, terdapat 316 kepala keluarga di Desa Galang Tinggi yang menolak penjualan tanah itu. ” Tokoh adat dan tokoh masyarakat serta beberapa perangkat Desa Galang Tinggi, baik Kaur Pemerintahan, Ketua BPD dan Wakil Ketua BPD saat ini tengah bermusyawarah untuk menempuh jalur hukum dalam penyelesaian masalah ini. Kami tidak akan diam, kami akan memperjuangkan tanah penguburan masyarakat Desa Galang Tinggi itu sampai titik darah penghabisan,” tutup Bahrudin.
Sementara itu, Kepala Desa Galang Tinggi Erson Efendi saat dikonfirmasi mengaku tidak menyetujui penjualan tanah pemakaman itu. Meski demikian, fakta dalam surat pelepasan hak antara Jakparudin dan Suryadi ditandatangani olehnya.
“Waalaikusalam. Saya tidak pernah menyetujui kalo masalah penjualan tanah makam. Yasmi memang betul warga Desa Galang Tinggi,” kata Erson melalui pesan Whatsapp.
Ia mengatakan polemik ini akan diselesaikan di tingkat desa. “Ini akan diselesaikan di tingkat desa saja agar tidak meluas,” singkatnya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp. (Naz)











