STKIP PGRI Bandar Lampung Copot Sementara Oknum Dosen dugaan Pelecehan Seksual

Kamis, 24 Agustus 2023 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Pihak kampus Sekolah Tinggi Keguruan Ilmu Pendidikan (STKIP) PGRI Bandarlampung mencopot sementara wewenang jabatan oknum dosen HS atas laporan dugaan pencabulan oleh oknum dosen kepada seorang mahasiswinya.

Pihak kampus sudah melakukan klarifikasi atas dosen HS pada Selasa 8 Agustus 2023, atau 4 hari setelah laporan korban N ke Polda Lampung.

Kuasa Hukum Kampus STKIP PGRI Bandarlampung M. Agung Nugraha, Dalam klarifikasi tertutup selama tiga jam lebih, dosen jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) tersebut membenarkan dan mengakui tindakan senonoh kepada mahasiswi yang baru duduk di semester dua.

Baca Juga :  Kapolres Lamteng Pimpin Upacara PTDH Aipda Rudi Suryanto

”HS dosen terlapor telah mengakui dan menandatangani berita acara dan klarifikasi, dihadapan pihak kampus,” ujar Agung.

Atas dasar pengakuan terjadinya dugaan tindak pidana tersebut, pihak ketua STKIP PGRI Bandarlampung telah menerbitkan SK No. 31/KPTS/STKIP-PGRI/BL/Q/2023 tanggal 9 Agustus tentang pembebasan tugas dan pencabutan sementara wewenang jabatan.

Baca Juga :  Asik Hisap Sabu, Dua Pelaku Di Ringkus Polsek Rumbia

”Kepada yang bersangkutan sudah dibebas tugaskan dan pencabutan sementara wewenang jabatan. Surat sudah diterima beliau,” kata Agung, Rabu 23 Agustus 2023.

Menurutnya, pihak kampus sudah membentuk tim khusus untuk melakukan apa yang harus dilakukan. ”Ini bentuk keseriusan dari kampus dalam menangani masalah dimaksud,” jelasnya.

Baca Juga :  Magrib-Magrib Nyabu, Warga Terbanggi Besar Digerebek Polisi

Pihak kampus menyerahkan masalah pidana ini sepenuhnya kepada kepolisian dan sangat kooperatif atas apa yang diminta kepolisian dan pihak terkait untuk kepentingan hukum.

”Terlepas peristiwa ini ternyata sudah ada laporan dugaan tindak pidana sesuai pasal 294 ayat 2 KUHP, maka kami dari kampus serahkan sepenuhnya kepada kepolsian dan bersifat kooperatif,” tandasnya.

Berita Terkait

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Berita Terbaru