Kesal Disebut Dukun Palsu Sriwanto Bunuh Pasutri

Sabtu, 16 September 2023 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kalimantan Tengah (dinamik.id) – Seorang pria yang berprofesi sebagai paranormal alias dukun bernama Sriwanto Andy Ragil Saputra (43) membunuh pasangan suami istri (pasutri) berinisial IR (24) dan MS (16). Tersangka melakukan aksinya karena kesal disebut dukun palsu oleh korban.
Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas. Kasus tersebut terungkap usai warga menemukan jasad IR di parit namun identitasnya belum diketahui pada Minggu (10/9).

Baca Juga :  Terus Bergerak, Pemkab Mesuji Salurkan Air Bersih di Kecamatan Rawajitu Utara

“Korban yang merupakan suami ini ditemukan di parit dan masih belum diketahui identitasnya, masih Mr. X,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji

Beberapa hari kemudian, warga kembali dikejutkan dengan temuan jasad wanita pada Selasa (12/9). Korban kedua ini ditemukan 500 meter dari lokasi korban pertama.

“Korban ditemukan 500 meter dari jasad pertama dalam kondisi tertutup semak belukar juga dan masih belum diketahui identitasnya, akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran polisi, diketahui pasutri tersebut dibunuh oleh pelaku Sriwanto. Polisi kemudian mengamankan Sriwanto pada Selasa (12/9) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga :  Hadiri Gala Dinner, Ketua PWI Lampung Puji Konsentrasi Malang Terhadap Olahraga

“Pelaku ditangkap di Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya di barak saudaranya,” ungkap Erlan.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa pasutri itu lantaran tidak terima disebut sebagai dukun palsu.

“Pelaku tidak terima dan sakit hati korban memaki pelaku dengan kata kata kasar dan dituduh sebagai dukun palsu,” ungkapnya.
(Naz)

Berita Terkait

Polri Pulangkan 4.800 Demonstran, 583 Masih Jalani Proses Hukum
KY Setorkan 13 Nama Calon Hakim Agung ke DPR, Ini Daftarnya
Cak Imin Undang 313 Anak Yatim Doakan Keselamatan Presiden dan Bangsa
Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh ke Luar Negeri, Pejabat Dilarang Gaya Hidup Mewah
Ini Alasan KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Kongres Pesatuan Tetapkan Cak Munir Ketum PWI 2025-2030
Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Peserta KLB PWI Disambut Antusias, Kehadiran Dewan Pers Jadi Energi Persatuan

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 15:19 WIB

Polri Pulangkan 4.800 Demonstran, 583 Masih Jalani Proses Hukum

Senin, 8 September 2025 - 12:47 WIB

KY Setorkan 13 Nama Calon Hakim Agung ke DPR, Ini Daftarnya

Minggu, 7 September 2025 - 16:23 WIB

Cak Imin Undang 313 Anak Yatim Doakan Keselamatan Presiden dan Bangsa

Selasa, 2 September 2025 - 20:12 WIB

Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh ke Luar Negeri, Pejabat Dilarang Gaya Hidup Mewah

Selasa, 2 September 2025 - 09:45 WIB

Ini Alasan KPK Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Berita Terbaru

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 12:21 WIB

Berita

Kasus KDRT Lampura, Korban Mengadu ke Propam

Senin, 15 Sep 2025 - 11:52 WIB