Buntut Aksi, DPRD Lampung Akan Panggil PT BSA soal Lahan Anak Tuha

Senin, 9 Oktober 2023 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Buntut aksi mahasiswa dan petani, Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung akan menggelar rapat dengar pendapat dengan PT BSA untuk mengklarifikasi terkait konflik pertanahan yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Hal itu tercantum dalam surat Undangan RDP No : 005/3527/111.01/30/2023. Bahwa di dalamnya untuk memanggil seluruh pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi untuk konflik tanah di Kecamatan Anak Tuha.

Baca Juga :  Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

“Nanti Rabu (11 Oktober) semua kita undang pihak pihak terkait untuk mengklarifikasi konflik pertanahan,” ujar Sekretaris Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung I Made Suarjaya, Senin, 9 Oktober 2023.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memanggil pihak BPN untuk mengetahui status yang ada di Kecamatan Anak Tuha.

“Status tanah itu adalah tanah HGU yang terdiri 2 jenis satu selesai 2029 dan satu nya 2040 yang masih dimiliki PT. BSA,” tambahnya.

Tak sampai disitu saja, DPRD Provinsi Lampung akan kembali mempertanyakan kepada semua pihak pada Rabu mendatang agar mendatangkan solusi terbaik.

Baca Juga :  Nyali Besar KPK Ungkap Pengemplangan Pajak

“Kita akan minta data dari semua pihak agar bisa dikonfirmasi nanti sehingga menemukan titik terang apa yang menjadi persoalan,” pungkasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, wartawan dinamik.id belum mendapatkan jawaban dari PT BSA.

Berita Terkait

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan
Advokat Persadin Angkatan XXII Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten
Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:55 WIB

Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:22 WIB

Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

Akademisi Nilai Pencabutan HGU SGC Turunkan Kepercayaan Investor

Selasa, 27 Jan 2026 - 11:35 WIB