Diskoperindag Pemkab Mesuji dan Dinas Perdagangan Pemkab Tulang Bawang, Lakukan Tera Ulang di SPBU

Senin, 20 November 2023 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan More
MESUJI (dinamik.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melalui Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang, melakukan Tera ulang di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kabupaten Mesuji, Senin Petang (20/11/2023).

Baca Juga :  Polres Mesuji, Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Zebra Krakatau 2025

Sunardi, SE selaku Dinas Koperasi, UMK, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Pemkab Mesuji ketika dilokasi SPBU mengatakan, Tera ulang adalah alat ukur SPBU untuk memastikan alat takar berfungsi dengan baik.

“Tera ulang ini agar dapat memastikan alat ukur yang di gunakan oleh pengusaha SPBU. Sehingga menjamin pemenuhan hak-hak konsumen maupun pembeli bahan bakar minyak,” ucap Sunardi

Sunardi menjelaskan, kegiatan Tera ulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Mesuji ini untuk memberikan rasa aman kepada konsumen sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Masif Blusukan, Aprozi Alam Jemput Aspirasi Rakyat di 7 Kabupaten

“Kegiatan Tera ulang di setiap SPBU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen warga di wilayah Kabupaten Mesuji,” paparnya

Dalam kegiatan ini didampingi Tim Ahli Tera Ulang dari Dinas Perdagangan Kabupaten Tulang Bawang serta disaksikan oleh pihak pengawas di setiap SPBU setempat.

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Evaluasi Kinerja TP2TB Usai Temuan BPK soal Penanganan Tuberkulosis
492 SMA–SMK di Lampung Gelar Pesantren Kilat, Thomas Amirico: Gerakan Bangun Karakter Siswa
Pangdam XXI/Raden Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda Tahap II di Pringsewu
Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil
Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Andika Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ‎
Sejarah Festival Ogoh-Ogoh Lampung: Peran I Made Suarjaya Mengangkat Tradisi ke Panggung Budaya
Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Gandeng Polda Lampung Perkuat Penegakan Hukum Perpajakan
Ngabuburit Bareng Suporter, Bhayangkara Lampung FC Ajak Fans Penuhi Stadion

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pemkab Tubaba Evaluasi Kinerja TP2TB Usai Temuan BPK soal Penanganan Tuberkulosis

Selasa, 10 Maret 2026 - 14:03 WIB

492 SMA–SMK di Lampung Gelar Pesantren Kilat, Thomas Amirico: Gerakan Bangun Karakter Siswa

Senin, 9 Maret 2026 - 17:38 WIB

Pangdam XXI/Raden Inten Resmikan Jembatan Gantung Garuda Tahap II di Pringsewu

Senin, 9 Maret 2026 - 17:27 WIB

Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Pastikan Harga Bahan Pokok Masih Stabil

Senin, 9 Maret 2026 - 17:26 WIB

Komdigi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos, Andika Minta Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ‎

Berita Terbaru