Akhir Tahun Kejati Lampung Tetapkan Dua Tersangka Kasus KONI

Kamis, 28 Desember 2023 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (dinamik.id) – Akhirnya, setelah tiga tahun mangkrak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Penetapan dua tersangka kasus yang terjadi pada 2021, itu terungkap dalam Refleksi Kinerja Kejati Lampung Tahun 2023 di Bandarlampung, Kamis 28 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto mengatakan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati telah menetapkan dua orang tersangka atas korupsi dana hibah tahun 2020.

“Sudah ditetapkan tersangkanya, sebanyak dua orang. Ini sudah masuk ke tahap penyidikan khusus,” kata Nanang Sigit Yulianto.

Namun, terkait nama, inisial, maupun jabatan kedua tersangka, Nanang belum menyebutkan secara rinci. “Iya dari pengurus, untuk inisial belum bisa disampaikan,” ucap dia.

Baca Juga :  Polres Lamsel Ungkap Pembuat Pupuk Palsu

Nanang menyampaikan, keduanya sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi, baru kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dia menjelaskan, pada kasus dugaan korupsi tersebut juga telah dilakukan penghitungan uang kerugian negara.

“Sudah dilakukan penghitungan negaranya. Sebesar Rp2.570.532.500 (Rp2,570 miliar),” jelas dia.

Kemudian, kata dia, pada kasus tersebut juga sudah ada upaya pengembalian uang kerugian negara.

Baca Juga :  Dua Buruh Tani Ditangkap Lantaran Curi Kabel PT PJA

Meski begitu, dia memastikan, penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini terus berjalan, karena kasus ini telah disidik selama tiga tahun, sejak 2021.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menambahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi itu merupakan pengurus KONI berinisial AN dan FN.

“Inisialnya FN dan AN,” singkatnya. (Naz)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan
PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 21:59 WIB

PERMAHI Lampung Wacanakan Lagi Dukungan Polri di Bawah Kementerian

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Berita Terbaru