Hantu Ikut ‘Nyoblos’ di Kampung Purworejo Lamteng ?

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (dinamik.id) — Bawaslu Lampung Tengah memastikan telah turun dan menindaklanjuti laporan caleg dari Partai PKB beberapa waktu lalu, mengenai indikasi pemilih yang sudah meninggal dunia atau merantau dapat memberikan hak suara pada pemilu dan pileg 2024.

Sebelumnya, bersama puluhan tim relawan, Sandi Armoko kembali mengunjungi kantor Bawaslu Lampung Tengah untuk meminta klarifikasi terkait laporannya terhadap temuan saksi Partai PKB di Kampung Purworejo.

Setelah menunggu kurang lebih satu jam, Ketua Bawaslu akhirnya bertemu dengan Sandi Armoko.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya merasa puas dan senang, karena besok Ketua Bawaslu bersama Gakkumdu akan turun ke Kampung Purworejo Purwosari dan Sendang Ayu untuk memeriksa laporan kami,” ujar Sandi Armoko, Caleg Partai PKB Dapil 4 Lampung Tengah, pada Kamis (29/02/2024).

Baca Juga :  Kasus Dana Desa, Kades Sidomulyo di Amankan Team Tekab 308 Polres Mesuji

Menyikapi kunjungan Caleg Partai PKB tersebut, Ketua Bawaslu Lampung Tengah Yuli Efendi menyatakan akan turun bersama pihak terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami Bawaslu Lampung Tengah akan turun ke tiga Kampung di Kecamatan Padang Ratu untuk melakukan penelusuran dan mengungkap fakta pemilih yang meninggal dan merantau namun masih bisa memberikan hak suaranya,” ucapnya.

Sebelumnya, terjadi kisruh dalam pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) di TPS 01, Kampung Purworejo, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan Padang Ratu dihadapi dengan interupsi dan sanggahan oleh saksi dari caleg nomor urut 7 dari PKB Dapil 4.

Baca Juga :  Puncak HUT Ke-78 KAI, Divre IV gelar jalan sehat

Saksi dari caleg nomor 7 PKB Dapil 4, Sayuti, mengungkapkan adanya indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada TPS Kampung Purworejo. “Kami menemukan adanya indikasi kecurangan pada TPS 01 Kampung Purworejo. Ada pemilih yang masih merantau terdaftar pada absensi TPS waktu pemilu. Kami juga menghadirkan saksi-saksi penguat bahwa orang tersebut sedang merantau,” ujar Sayuti, pada Kamis (22/2).

Dalam tanggapannya, Ketua PPK Kecamatan Padang Ratu, Eka Heldan, mengakui adanya sanggahan dari saksi-saksi yang hadir dalam penghitungan tersebut. “Untuk sementara, rapat pleno dari tingkat PPK masih menghadapi sanggahan dari saksi-saksi partai politik. PPK melakukan perbaikan karena kesalahan penjumlahan. Misalnya, kesalahan penulisan yang kami akomodir,” ungkap Eka.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Ingin Percepat Tercapainya Sasaran dan Tujuan Pembangunan Daerah

Eka menjelaskan bahwa sanggahan sementara yang masuk baru mengenai kesalahan penulisan. Terkait indikasi pemilih yang merantau terdaftar dalam absensi, hal ini belum ditindaklanjuti. “Hal tersebut belum kami akomodir. Saya perlu melihat dari pihak mana saksi diajukan, karena yang berhak mengajukan keberatan di TPS adalah orang yang mendapat mandat dari partai tersebut,” tambahnya.

Berita Terkait

HPN 2026, Presiden Tekankan Peran Strategis Pers
Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah
Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027
KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU
IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026
PERMAHI Lampung Desak Penegakkan Etik Atas Tindakan AR Terhadap Mahasiswi UBL
Dorong Akses Bantuan Hukum Rakyat Kecil, LBH Ansor Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Banten Ungkap HPN 2026 Berdampak Positif untuk Perekonomian Daerah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 18:39 WIB

Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:46 WIB

KEK BSD Banten Diproyeksikan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:32 WIB

Dewan Pers Tegaskan Pendataan Perusahaan Pers Amanat UU

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

IKWI Lampung Juara I Lomba Masak HPN 2026

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

HPN 2026, Kostiana Ajak Pers Adaptif Hadapi Era Digital

Senin, 9 Feb 2026 - 16:28 WIB