Nekat Tanam Tiang Tanpa Izin, Warga Laporkan Fiberstar ke Polisi

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung– PT Mega Akses Persada (Fiberstar) dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penyerobotan lahan warga, di Gang Vanili 4 Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung.

Perusahaan telekomunikasi berbasis jaringan fiber optik itu diduga membangun tiang untuk kepentingan bisnis tanpa izin dari pemilik lahan. Juga diduga belum mengantongi izin rekomendasi teknis dari walikota.

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor:LP/B/84/I/2025/SPKT/Polresta Bandarlampung. Atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah. Sesuai pasal 385 KUHP dan atau pasal 6 Perppu nomor 51 tahun 1960.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andi S. Panjaitan selaku pelapor menyebut perusahaan telekomunikasi tersebut memasang tiang fiber optik di lahan pribadi miliknya tanpa izin.

Baca Juga :  Bung Iqbal Desak Polisi Tangkap dan Ungkap Dalang Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Dalam laporan, turut diserahkan fotocopy sertifikat hak milik (SHM) tanah, foto- foto keberadaan tiang fiber optik dan data pendukung lainnya.

“Seminggu lalu saya melihat kondisi tanah ke lokasi, lalu menemukan tiang fiber optik milik Fiberstar sudah terpasang,” jelas warga Kecamatan Kemiling itu, Jumat (17/01/2025), usai membuat laporan di Mapolresta Bandar Lampung.

Dia berharap, laporan itu dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan telekomunikasi agar tidak bertindak seenaknya dalam membangun jaringan utility.

Padahal, perusahaan telekomunikasi harus mendapat surat persetujuan pemakaian lahan dalam rangka pembangunan jaringan utilitas dari pemilik lahan.

Baca Juga :  Diamuk Massa, Pencuri Motor di Lampung Selatan Diamankan Polisi

Hal itu tertuang dalam Pasal 16 Bab V Peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2023 tentang Sistem Jaringan Utilitas Terpadu.

Sebagaimana juga diatur dalam pasal 13 undang undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

“Saya sudah melapor ke Ketua RT setempat, Lurah dan Camat Langkapura. Dari mereka saya tau jika tiang itu milik Fiberstar. Tapi, karena responnya lambat akhirnya saya buat laporan ke polisi,” jelasnya.

Sementara, Kanit Harda Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Mukhammad Iksir membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan atau pasal 6 Perpu nomor 51 tahun 1960,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (17/01/2025).

Baca Juga :  Kapolres Mesuji Ingatkan Jajaran Tak Salahgunakan Wewenang

Nantinya, pihaknya akan melakukan serangkaian penyelidikan dan memanggil pihak- pihak yang diduga terlibat.

Sayang, hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil mengkonfirmasi manajemen Fiberstar.

Sebab, hingga kini Fiberstar belum memiliki kantor regional di Lampung. Hanya ada di Palembang (Sumatera Selatan), Medan (Sumatera Utara) Bandung, Surabaya, Semarang dan Bali.

Sedangkan kantor pusat berada di Jl. H. R. Rasuna Said, Blok X-5 No. 13, Jakarta Selatan. (Naz)

Berita Terkait

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Jejak Panjang Brigjen Pol Hengki Haryadi, Perwira Reserse Andal yang Kini Menjadi Wakapolda Riau
Awas, Masuk Rumah dan Pekarangan Tanpa Izin Pidana Satu Tahun!
Kasus Abu Bakar Masuk Tahap Akhir, Pledoi Ungkap Dugaan Cacat Dakwaan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Kamis, 22 Januari 2026 - 00:35 WIB

Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:51 WIB

Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Berita Terbaru

ilustrasi

Berita

Komisi VIII DPR Minta 630 Ribu Guru Madrasah Diangkat PPPK

Selasa, 17 Feb 2026 - 02:50 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Berita

Habiburokhman Apresiasi Tindakan Tegas Polri ke AKBP Didik

Senin, 16 Feb 2026 - 18:03 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.

Parpol

Ketum Golkar Bahlil Candai Emil Dardak agar Gabung Golkar

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:56 WIB