DPRD Lampung : Perusahaan Wajib Patuhi Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Jumat, 7 November 2025 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Basuki, menegaskan seluruh perusahaan dan pelaku usaha pengelolaan singkong di Lampung wajib mematuhi ketetapan harga acuan pembelian (HAP) sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Ahmad Basuki menilai, langkah Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menerbitkan Pergub tersebut merupakan upaya memberikan kepastian harga yang berkeadilan bagi petani singkong di daerah.

“Langkah yang diambil Pak Gubernur dengan menerbitkan Pergub ini untuk memberikan kepastian harga. Harapannya para pelaku dan pabrik singkong dapat mengikuti aturan tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga petani memperoleh harga yang adil,” ujar Abas, sapaan akrabnya, Kamis (6/11/2025)

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Salurkan Bantuan Korban Puting Beliung Desa Sidang Muara Jaya Rawajitu Utara

Ia menambahkan, pemerintah daerah berperan sebagai regulator yang mengatur keseimbangan antara kepentingan petani dan pelaku usaha. Meski investor diberikan kemudahan berusaha di Lampung, namun tetap harus tunduk pada ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya kita memberikan karpet merah bagi investor di Lampung, tapi tetap merah putih, artinya harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.

Legislator PKB ini juga menyampaikan bahwa Pergub tersebut disusun melalui proses panjang, melibatkan kajian mendalam serta konsultasi dengan kementerian terkait.

Baca Juga :  KNPI Bandar Lampung Berikan Santunan Korban Kebakaran di Sawah Berebes

“Itu melalui kajian dan konsultasi yang cukup panjang. Langkah ini baik, dan semoga bisa diterima semua pihak,” katanya.

Sebagai fungsi pengawasan, Komisi II DPRD Lampung juga berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan Pergub berjalan sesuai ketentuan.

“Fungsi DPRD adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kami akan turun melakukan pengawasan hingga monitoring apakah aturan ini sudah dijalankan oleh perusahaan,” ujar Abas.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin rapat bersama para bupati dan wali kota se-Provinsi Lampung dalam rangka penandatanganan Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  PTPN IV PalmCo Targetkan 2,1 Juta Bibit Unggul Terserap Petani 2024, Ini Strateginya

Dalam kesempatan itu, Mirza menegaskan bahwa penetapan HAP singkong dilakukan sesuai dengan Pergub atas arahan Menteri Pertanian, dengan harga dasar Rp1.350 per kilogram dan potongan maksimal 15 persen.

“Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak,” tegas Mirza

Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan bahwa Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu telah resmi diterbitkan dan mulai disosialisasikan kepada seluruh pihak terkait.

“Pergub sudah diteken Pak Gubernur dan mulai disosialisasikan hari ini,” kata Mulyadi. (Amd)

Berita Terkait

PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!
Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027
SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027
Wujud Kepedulian Sosial, KBNU Ngambur Salurkan Donasi bagi Korban Musibah Kebakaran
Pengurus HKPW Cabang Lampung Resmi Dilantik, Perkuat Silaturahmi Alumni Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar Di Lampung
Karang Taruna Tegineneng Desak Evaluasi SPPG Trimulyo Usai Dugaan Keracunan MBG
Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off
Klasika Lampung Soroti Minimnya Ruang Edukasi dalam Festival Krakatau 2026

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:42 WIB

PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:03 WIB

Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, KBNU Ngambur Salurkan Donasi bagi Korban Musibah Kebakaran

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pengurus HKPW Cabang Lampung Resmi Dilantik, Perkuat Silaturahmi Alumni Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar Di Lampung

Berita Terbaru