Diduga Menyimpan Dan Pakai Sabu Sopir dan Kernet Truk Sawit Ditangkap Polisi.

Minggu, 13 Agustus 2023 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULANGBAWANG BARAT (dinamik.id) — Seorang sopir dan kernet truk pengangkut buah sawit, HS (31) dan SP (27) warga Kabupaten Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, minggu (13/8/2023).

Keduanya ditangkap di Jalan poros Tiyuh (Desa) Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba, karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Sukajaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Desa

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mengungkapka, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari Tiyuh panaragan menuju Tiyuh penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat.

“Sekira pukul 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truk yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya tiyuh panaragan penumangan kemudian tidak lama melintas mobil truk yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut,”Jelasnya .

Baca Juga :  Diduga Mengancam Anak di Bawah Umur Pakai Golok, Montir Bengkel di Lamsel Dilaporkan ke Polisi

Lanjut Kasat, setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Dan untuk barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.

Baca Juga :  Oknum Dosen UIN Lampung Ditangkap Dugaan Ngamar Bareng Mahasiswi

Atas perbuatannya, kedua terduga tersangka dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 12 tahun penjara.” Pungkasnya.

Berita Terkait

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar
Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan
Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas
Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB
Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji
KPK Dalami Aliran Dana Kasus DJKA ke Mantan Menhub Budi Karya Sumadi
PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI Tindak Tambang Emas Ilegal
Bhabinkamtibmas Polsek Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Binaan

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:46 WIB

FGD Direktorat Binmas Polda Lampung: Kolaborasi Lintas Stakeholder Cegah Tawuran dan Kriminalitas Pelajar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:19 WIB

Kuasa Hukum Siap Lawan Banding, JPU Ajukan Banding atas Vonis 8 Bulan Terdakwa Tegar Rismawan

Senin, 11 Mei 2026 - 14:48 WIB

Kapolres Mesuji: Tersangka Pembakaran Ponpes Sudah Diamankan, Mari Jaga Kamtibmas

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:06 WIB

Ini Tokoh Berjasa Dibalik Pengungkapan Kasus PT LEB

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:15 WIB

Dipicu Isu Pencabulan, Massa Bakar Ponpes Nurul Jadid Mesuji

Berita Terbaru

Politik

Ribuan Warga Pringsewu Masih Rindu Jokowi

Sabtu, 27 Jun 2026 - 17:42 WIB