Gubernur Arinal Keluarkan Instruksi PPKM Level 3 dan 2, Sekolah di Lampung Boleh Gelar PTM

Selasa, 7 September 2021 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kriterian Level 3 dan 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.

Instruksi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Nomor. 18 tertanggal 7 September 2021, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota ini, juga mengatur tentang pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah di daerah level 3 dan Level 2.

Di poin 13, instruksi Gubernur Lampung ini menyebutkan status level PPKM 15 kabupaten/kota. Dari 15 Kabupaten/Kota yang masuk PPKM Level 3 ada 11 daerah yaitu ; Kota Bandarlampung, Kota Metro Kabupaten Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat,Tanggamus dan Waykanan.

Sedangkan yang menerapkan PPKM Level 2 ada 4 daerah yaitu; Kabupaten Lampung Selatan, Mesuji, Tulangbawang Barat dan Tulangbawang.

Disebutkan dalam surat instruksi Gubernur Lampung poin ke 15, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan/pelatihan, pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh kapasitas didik atau murid maksimal 50 persen dari biasanya (Setengah dari jumlah kapasitas sebelum pandemi Covid-19).

Baca Juga :  Pasca Disuntik Vaksin, Siswi SD di Lampung Utara Terbaring Lemah.

Terkecuali, untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitas maksimal sekitar 62 persen-100 persen serta menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (tidak boleh lebih). Untuk PAUD kapasitas didik maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca Juga :  Dishub Tubaba Ajukan Pengadaan Kendaraan Roda 2 dan 4 Tahun 2025

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan untuk wilayah zona hijau dan kuning melaksanakan kegiatan belajar sesuai dengan pengaturan teknis Menteri Pendidikan; Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

Berita Terkait

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan
PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama
Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi
Ratusan Warga Way Kanan Sambangi Kantor ATR/BPN, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat
Indah dan Nikmatnya Berlibur ke Agrowisata Kebun Teh Kaligua PTPN I Reg 3
Film “Yakin Nikah” Siap Tayang Mulai 9 Oktober 2025 di Bioskop Seluruh Indonesia
Resmi Dilantik, Ahmad Mughis Nahkodai Hipmi Syari’ah Lampung
Ketua PWI Tubaba Jadi Narasumber LDKS OSIS SMP Karya Bhakti Panaragan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:40 WIB

“TUMBAL DARAH”: Teror Baru dalam Sinema Horor Indonesia yang Menguji Batas Kemanusiaan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 18:22 WIB

PC PMII Bandar Lampung Laporkan Trans7 ke KPID Lampung soal Tayangan Merendahkan Ulama

Selasa, 14 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Dianggap Sebar Ujaran Kebencian, LBH Ansor Laporkan Trans7 ke Polisi

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:49 WIB

Ratusan Warga Way Kanan Sambangi Kantor ATR/BPN, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Indah dan Nikmatnya Berlibur ke Agrowisata Kebun Teh Kaligua PTPN I Reg 3

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Guncang TEI 2025: Produk Hilir Diburu Puluhan Buyer Global

Sabtu, 18 Okt 2025 - 09:31 WIB