Panwaslu Enggal Ingatkan Peserta Pemilu Taati Aturan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Enggal menggelar Sosialisasi Pencegahan pelanggaran pemilu tahun 2024.

Kegiatan itu dilaksanakan pada Rabu, 25 Oktober-Kamis 26 Oktober 2023 di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Enggal, peserta kegiatan tersebut yakni dari ketua Partai Politik peserta pemilu di tingkatan Kecamatan Enggal.

Ketua Panwaslu Kecamatan Enggal, Hertia Tri Septi, didampingi koordinator divisi PPPS Burhibani dan Koordinator divisi HPPH Yundi Esa, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama dari hasil musyawarah Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Enggal. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 hari yang dibagi menjadi 9 partai politik setiap harinya.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan ini merupakan salah satu program yang kami gagas , mengapa kami sepakat untuk melaksanakan kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami panwaslu kecamatan enggal dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu di wilayah kecamatan enggal”Jelas Tia.

Baca Juga :  DPRD Lampung Target Rampungkan 26 Propemperda 2022

Atas hal itu, maka dianggap perlu peserta pemilu memahami ketentuan yang sedang berlaku.

“Kami rasa sangat lah perlu untuk melakukan sosialisasi pencegahan ini, agar para peserta pemilu memahami apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang dalam kampanye pemilu mendatang” tegas Hertia.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa para peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan kegiatan sosialisasi , namun harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan kegiatan pendidikan politik, tapi harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku” Katanya.

Hertia berharap kepada peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut agar dapat menyampaikan kepada anggota dari partai politik ditingkat kecamatan Enggal.

Baca Juga :  Hazizi Pimpin PAN Lampung, Kantor Baru dan Target Politik Kedepan

“Saya berharap kepada ketua- ketua PAC Parpol ditingkat kecamatan Enggal dapat menginformasikan kepada anggotanya terkait hasil kegiatan kita hari ini” Kata dia.

Berikut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU 15 Tahun 2023)

BAB X SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN POLITIK pasal 79

(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.

(2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; danb. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 (satu) Hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Baca Juga :  KNPI Bandar Lampung Doakan Muktamar NU Rumuskan Program Terbaik Bangsa

(3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan.

(4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode:a. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;b. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atauc. Media Sosial,- 37 -yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1). (Pina)

Berita Terkait

Syukron Muchtar: Isra Mi’raj Ajarkan Nilai Kejujuran, Amanah, dan Keteguhan
DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik, Tekankan Regulasi Jelas dan Berkelanjutan
DPRD Lampung Soroti Klaim Lonjakan 2,4 Juta Wisatawan, Okupansi Hotel dan Pajak Stagnan
Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung
DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru, Syukron Dorong Naik Jadi Perda
Founder Antasari 150C: Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Boikot Partai
Produksi Padi Meningkat, DPRD Lampung Dorong Kebijakan Perlindungan Harga
PDI Perjuangan Lampung Selatan Dirikan Posko Nataru 2026 di Jalur Trans Sumatera

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 01:18 WIB

Syukron Muchtar: Isra Mi’raj Ajarkan Nilai Kejujuran, Amanah, dan Keteguhan

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:56 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik, Tekankan Regulasi Jelas dan Berkelanjutan

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:52 WIB

DPRD Lampung Soroti Klaim Lonjakan 2,4 Juta Wisatawan, Okupansi Hotel dan Pajak Stagnan

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:21 WIB

Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Rapat Koordinasi Strategis Bank Lampung

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:18 WIB

DPRD Lampung Dukung Pergub Perlindungan Guru, Syukron Dorong Naik Jadi Perda

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KOMPASS–IKMAPAL Bentuk Panitia Kajian Lingkungan Hidup dan SDM Papua

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:21 WIB

Tulangbawang Barat

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:21 WIB