Pemkot Bandar Lampung Buka Kemungkinan 1.057 Honorer Ditarik Jadi (Outsourcing)

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Senin 06 Juni 2023 Tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dapat ditarik menjadi pegawai alih daya atau outsourcing jumlahnya sekitar 1.057 orang.

“Hanya sekitar 1.057 orang saja yang mungkin bisa diangkat menjadi tenaga outsourcing, bila honorer dihapuskan pada tahun depan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty di Bandar Lampung, Senin 06 Juni 2023

Baca Juga :  PTPN VII Gelar FGD Tingkatkan Hubungan Kerja Harmonis dan Produktif

Dia mengungkapkan, saat ini jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Bandar Lampung kurang lebih sebanyak 5.000 orang yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Honorer kita tersebar hampir di seluruh OPD, dimana sebaran terbesar ada di tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, personel Satpol PP, personel BPBD dan tenaga kesehatan,” tuturnya.

Menurutnya, jumlah honorer yang mungkin diangkat menjadi outsourcing merujuk pada data yang berada pada masing-masing OPD dan mereka (honorer) pun masih aktif bekerja hingga saat ini.

Baca Juga :  Unila Berduka, Guru Besar Unila Sunarto Berpulang

“Jadi 1.057 orang tersebut ada yang bekerja bekerja di tenaga kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan, ya kurang lebih angka segitu yang bisa di-outsourcing,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 dan sebagai gantinya, alih daya akan digunakan sebagai penunjang tugas aparatur sipil negara.

Baca Juga :  Ketua PW IKA PMII Lampung Puji Presiden Joko Widodo

Tenaga alih daya yang akan dipakai adalah tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpAN RB), Tjahjo Kumolo dengan nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022 kemarin mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Top)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah
Maulid Nabi 1448 H, Kemenag Lampung Tekankan Keteladanan Rasulullah dalam Pelayanan
Muktamar NU Ke-35, Mbak Khoir: PKB dan NU Satu Akar, Satu Cita-Cita, Satu Napas Perjuangan
IMM Pringsewu Pertanyakan Kinerja ‘Melempem’ BK DPRD Jaga Muruwah Legislatif
Prof Warsito Mendaftar Calon Rektor Unila 2027-2031, Disusul Dr Budiono

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Mewah Anggota DPRD Bandar Lampung YI Naik Penyidikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:03 WIB

BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu

Senin, 7 September 2026 - 23:16 WIB

Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Rabu, 2 September 2026 - 16:25 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Kemenag Lampung Tekankan Keteladanan Rasulullah dalam Pelayanan

Berita Terbaru