Pemkot Bandar Lampung Buka Kemungkinan 1.057 Honorer Ditarik Jadi (Outsourcing)

Selasa, 6 Juni 2023 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Senin 06 Juni 2023 Tenaga honorer atau pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dapat ditarik menjadi pegawai alih daya atau outsourcing jumlahnya sekitar 1.057 orang.

“Hanya sekitar 1.057 orang saja yang mungkin bisa diangkat menjadi tenaga outsourcing, bila honorer dihapuskan pada tahun depan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, Herliwaty di Bandar Lampung, Senin 06 Juni 2023

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Bentuk Aktivis PATBM Guna Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Dia mengungkapkan, saat ini jumlah tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemkot Bandar Lampung kurang lebih sebanyak 5.000 orang yang tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Honorer kita tersebar hampir di seluruh OPD, dimana sebaran terbesar ada di tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, personel Satpol PP, personel BPBD dan tenaga kesehatan,” tuturnya.

Menurutnya, jumlah honorer yang mungkin diangkat menjadi outsourcing merujuk pada data yang berada pada masing-masing OPD dan mereka (honorer) pun masih aktif bekerja hingga saat ini.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Ajak BBWS dan PT. KAI Normalisasi Sungai

“Jadi 1.057 orang tersebut ada yang bekerja bekerja di tenaga kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan, ya kurang lebih angka segitu yang bisa di-outsourcing,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 dan sebagai gantinya, alih daya akan digunakan sebagai penunjang tugas aparatur sipil negara.

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp 2 M untuk Pencegahan Stunting

Tenaga alih daya yang akan dipakai adalah tenaga pelaksana pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan, pengemudi dan satuan pengamanan. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpAN RB), Tjahjo Kumolo dengan nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022 kemarin mengenai Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. (Top)

Berita Terkait

Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari
PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!
Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027
SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027
Wujud Kepedulian Sosial, KBNU Ngambur Salurkan Donasi bagi Korban Musibah Kebakaran
Pengurus HKPW Cabang Lampung Resmi Dilantik, Perkuat Silaturahmi Alumni Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar Di Lampung
Karang Taruna Tegineneng Desak Evaluasi SPPG Trimulyo Usai Dugaan Keracunan MBG
Menko Pangan Siap Sukseskan HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Pastikan Hadiri Kick-off

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:13 WIB

Keluarga Pengurus PWI Lampung Mengaku Diancam Tetangga, Terpaksa Mengungsi Dini Hari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:42 WIB

PWI Lampung Tetapkan 14 Kontingen Porwanas Cabor Karaoke 2027, Ini Daftarnya!

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:03 WIB

Yuhadi Optimistis Sapu Bersih 6 Emas Cabor Karoke di Porwanas Lampung 2027

Senin, 27 Juli 2026 - 21:44 WIB

SIWO PWI Lampung Tetapkan 12 Atlet Tenis Meja Porwanas 2027

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wujud Kepedulian Sosial, KBNU Ngambur Salurkan Donasi bagi Korban Musibah Kebakaran

Berita Terbaru