Disdukcapil Bandar Lampung Sebut Ada 3 Syarat Pembuatan KTP Digital

Jumat, 17 Februari 2023 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik id) – Kepala Disdukcapil Pemkot Bandar Lampung, Lampung Febriana menyebut ada tiga syarat pembuatan KTP digital yang harus dipenuhi masyarakat. Jumat, 17 Februari 2023

Febriana mengatakan, pertama, masyarakat Bandar Lampung, Lampung harus melakukan perekaman e-KTP telebih dahulu.

“Kedua, masyarakat harus memiliki handphone android yang digunakan untuk menginstal aplikasi KTP digital,” katanya, Jumat, 17 Februari 2023

Tak hanya memiliki hanphone android, syarat ketiga kepemilikan KTP digital, yakni adanya jaringan internet di handphone tersebut.

Baca Juga :  Dissos Bandar Lampung Anggarkan Rp 2 M untuk Pembagian Beras ke Penduduk Miskin

Apabila ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, lanjut Febriana, masyarakat masih bisa menggunakan KTP fisik.

“Jadi memang kalau tiga syarat tidak dipenuhi, maka masyarakat masih bisa menggunakan e-KTP ya, pembuatannya akan tetap kita layani,” paparnya.

Febriana menyampaikan, untuk saat ini pembuatan KTP, warga bisa memilih apakah akan mencetaknya menjadi E-KTP atau KTP digital.

Baca Juga :  Pj Bupati Mesuji Sambut Hangat Rektor Unila dalam Monitoring Mahasiswa KKN di Mesuji

Namun, pihaknya saat ini terus mengkampanyekan agar warga memiliki KTP digital.
Hal itu lantaran pihaknya memiliki target 200 ribu masyarakat Bandar Lampung mempunyai KTP digital tahun ini.

Adapun cara pembuatan KTP digital adalah sebagai berikut:

1. Instal aplikasi IKD dari playstore.
2. Buka aplikasi dan klik ‘daftar’.
3. Masukkan NIK, email, nomer handhpone dan ‘verifikasi data’.
4. Pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto.
5. Datangi petugas operator dinas dukcapil untuk melakukan scan kode QR.
6. Buka email, salin dan simpan 6 digit PIN lalu klik tombol ‘aktivasi’.
7. Ketikan kode aktivasi dan kode captcha lalu klik tombol ‘aktifkan’.
8. Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan pin yang sudah didaftarkan. (Top)

Berita Terkait

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan
Program HELAU Bupati Lamsel Radityo Egi Terbaik Nasional
Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional
Semangat Bunda Eva Wujudkan Hunian Layak Masyarakat Terbaik I Nasional
Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026
Pemprov Lampung Minta Masyarakat Sampaikan Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026
Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Sekdaprov Lampung Pelajari Transformasi Digital Ekonomi dan Komunikasi Kebijakan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Optimalisasi Pelayanan Pendidikan Lampung Terbaik Nasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Semangat Bunda Eva Wujudkan Hunian Layak Masyarakat Terbaik I Nasional

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Gubernur Lampung Lepas 598 Pramuka di Jamnas XII 2026

Berita Terbaru