DPR Sahkan 26 RUU Kabupaten Kota, Lampung Masuk Daftar

Rabu, 10 Juli 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam rapat paripurna hari ini, DPR RI resmi menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi undang-undang (UU).

Pengesahan RUU ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, yang sebelumnya meminta laporan dari Komisi II DPR terkait hasil pembahasan RUU di tingkat komisi. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan mereka untuk mengesahkan RUU menjadi undang-undang.

Ketua Panja 26 RUU Kabupaten/Kota, Syamsurizal, menjelaskan bahwa RUU tersebut memuat pengaturan umum tentang definisi provinsi, kabupaten, dan kecamatan, tanggal pembentukan kabupaten, cakupan wilayah, batas wilayah, ibu kota, dan karakteristik kabupaten/kota.

Penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia dirasa perlu dilakukan. Hal itu karena saat ini banyak daerah yang masih berpedoman pada UUDS Tahun 1950 yang mana undang-undang tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah.

Baca Juga :  Unila dan Kadin Lampung Jalin Kerja Sama

Setiap kabupaten/kota juga diharapkan perlu memiliki undang-undang pembentukannya sendiri-sendiri, sesuai dengan amanat pasal 18 ayat 1 UUD 1945. Untuk itu, 26 RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Jambi, Riau dan Sumatera Barat disahkan oleh DPR RI melalui Rapat Paripurna Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Baca Juga :  Sosok dan Profil Habib Muhammad Alex Alhamid, yang Fotonya Ramai Diunggah di Story WhatsApp

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mewakili Pemerintah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI dan DPD RI atas ditetapkannya 26 RUU Kabupaten/Kota sebagai Undang-Undang.

Selain menunjukkan kinerja DPR RI yang sangat produktif, efektif dan efisien, Pemerintah juga menyambut baik karena 26 RUU tersebut akan memberikan kepastian dan kekuatan bagi produk hukum turunannya seperti peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. (Naz)

Berita Terkait

KPK Temukan Sekitar 10 Travel Diduga Diuntungkan Kasus Kuota Haji
Gubernur Dukung Survey Seismik 2D Migas Menuju Lampung Lumbung Energi Nasional
Duh, Anggota DPRD Lampung F-PAN Yusirwan Tertidur saat Paripurna Pandangan Umum APBD-P 2025
Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem
Hampir 10 Hari Putusan Komisi II, Wahrul: BPN Harus Laksanakan Ukur Ulang Lahan PT SGC
Harga Komoditas Naik, Mendagri Instruksikan Kepala Daerah segera Kendalikan Inflasi
Pengamat Politik Unila Angkat Bicara tentang Musda Golkar Lampung
Jelang Musda Golkar, Azwar Hadi Tegaskan 12 DPD II Solid Dukung Aprozi Alam
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 23:34 WIB

KPK Temukan Sekitar 10 Travel Diduga Diuntungkan Kasus Kuota Haji

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:52 WIB

Gubernur Dukung Survey Seismik 2D Migas Menuju Lampung Lumbung Energi Nasional

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:55 WIB

Duh, Anggota DPRD Lampung F-PAN Yusirwan Tertidur saat Paripurna Pandangan Umum APBD-P 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:17 WIB

Bupati Kolaka Timur Ditangkap KPK Usai Hadiri Rakernas NasDem

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:09 WIB

Hampir 10 Hari Putusan Komisi II, Wahrul: BPN Harus Laksanakan Ukur Ulang Lahan PT SGC

Berita Terbaru