MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Akademisi : Peluang Kotak Kosong Menipis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (dinamik.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan MK tersebut juga membuka peluang bagi partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung pasangan calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi parlemen.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 20 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu keputusan dan arahan dari KPU RI.

“Menunggu arahan KPU RI terlebih dahulu,” katanya saat dimintai keterangan oleh dinamik.id.

Sementara, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung (UNILA), Budiyono menyambut baik dan mengapresiasi keputusan dari MK tersebut.

“Kita apresiasi MK terkait dengan putusan ini, bravo MK. Dengan keputusan MK menjaga demokrasi,” katanya.

Baca Juga :  Heterophobia Oligarki Politik dalam Tindakan Inkonstitusional KPU Terhadap Partai Prima

Budiyono menjelaskan, dengan adanya putusan MK ini potensi Cakada tunggal dan melawan kotak kosong semakin menipis.

“Potensi Cakada melawan kotak kosong itu semakin menipis, sehingga calon itu akan banyak dan pilihan masyarakat menjadi banyak,” ungkapnya.

Dirinya juga mengatakan, dengan putusan MK itu seharusnya KPU RI segera menindaklanjuti dan mengeluarkan PKPU terbaru. Hal tersebut agar tidak terjadi polemik kedepannya.

“Ya KPU RI harus segera menindaklanjuti dengan membentuk PKPU terbaru, karena kalau tidak pencalonan nanti bisa dibatalkan. Tetapi memang, karena pendaftaran semakin mendekat, dengan adanya putusan MK itu sudah bisa partai non parlemen mendaftarkan cakadanya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan untuk mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

Baca Juga :  Yozi Rizal Prihatin Hak Rakyat di Gusur

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

Baca Juga :  Politisi Golkar PJU Dukung Pengukuran Ulang Lahan PT SGC: Masyarakat Cuma Dapat Debu!

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut. (Amd)

Berita Terkait

Pengukuhan DPW PKB Lampung 2026-2031, Nunik Salurkan Dana Kaderisasi 1,7 Miliar
Tak Hanya Turun Lapangan, Desca Siap Cetak Goal ke Gawang IJP FC
Krisis Etika, BEM UBL Desak BK dan Fraksi Tegas soal Andy Roby
Dilantik Cak Imin, Mbak Nunik Siap Pimpin 100 “Pasukan Lebah” PKB Lampung Menuju 2029
Ketua DPRD Lampung Dukung Launching IJP FC, Dorong Budaya Hidup Sehat
Sekwan Descatama Galakkan Program ASRI Arahan Presiden dan Instruksi Gubernur
Aprozi Alam Serahkan Bantuan Logistik Kemensos Korban Banjir ke Pemkab
Fraksi PDIP Serahkan Sanksi Anggota Kempiskan Ban Mahasiswi ke BK DPRD Lampung

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:52 WIB

Pengukuhan DPW PKB Lampung 2026-2031, Nunik Salurkan Dana Kaderisasi 1,7 Miliar

Minggu, 8 Februari 2026 - 13:52 WIB

Tak Hanya Turun Lapangan, Desca Siap Cetak Goal ke Gawang IJP FC

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:17 WIB

Krisis Etika, BEM UBL Desak BK dan Fraksi Tegas soal Andy Roby

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:14 WIB

Dilantik Cak Imin, Mbak Nunik Siap Pimpin 100 “Pasukan Lebah” PKB Lampung Menuju 2029

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:49 WIB

Ketua DPRD Lampung Dukung Launching IJP FC, Dorong Budaya Hidup Sehat

Berita Terbaru

DPRD Provinsi

Tak Hanya Turun Lapangan, Desca Siap Cetak Goal ke Gawang IJP FC

Minggu, 8 Feb 2026 - 13:52 WIB

Berita

Konkernas Tetapkan Lampung Tuan Rumah HPN 2027

Sabtu, 7 Feb 2026 - 18:39 WIB