Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan Penyelenggara Perizinan Tenaga Medis dan Kesehatan Terbaik

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meraih penghargaan sebagai penyelenggara perizinan tenaga medis dan kesehatan terbaik.

Penghargaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, pada acara advokasi/uji publik regulasi dalam rangka akselerasi regulasi dan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Swiss Belhotel Harbour Bay, Kota Batam, pada 8-9 Juli 2024.

Baca Juga :  Gubernur Arinal Direncanakan Hadiri Pembukaan Mabar Adventure Merah Putih SKIn Pengda Lampung

Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, penghargaan ini di berikan kepada tujuh DPMPTSP dari berbagai daerah di Indonesia sebagai pengakuan atas keberhasilan pihaknya dalam penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Baca Juga :  Muswil VIII Pemuda Pancasila Provinsi Lampung, Gubernur Arinal Ajak Kader PP Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah

Disampaikannya, pemberian penghargaan dari Kemenkes ini karenakan pada tahun 2023. DPMPTSP Bandar Lampung telah menerbitkan 3.625 izin praktik tenaga kesehatan melalui aplikasi SaiBetik.

Kemudian pada 2024 hingga Mei, pihaknya sudah menerbitkan 2.504 izin praktik tenaga kesehatan melalui aplikasi SaiBetik.

“Pencapaian ini menunjukkan komitmen DPMPTSP Bandar Lampung dalam memberikan pelayanan terbaik bagi tenaga medis dan kesehatan,” ujar Muhtadi, Selasa (9/7/2024).

Muhtadi menyebutkan, penghargaan ini sebagai hasil kerja keras seluruh tim DPMPTSP dalam meningkatkan kualitas layanan perizinan tenaga medis dan kesehatan.

Baca Juga :  Dr.Fauzi Terpilih Kembali Secara Aklamasi Sebagai Ketua ORARI Lokal Pringsewu

“Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Demi mendukung profesionalisme tenaga medis dan kesehatan di kota ini,” terangnya.

Ia berharap penghargaan ini dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan, yakni bidang kesehatan di seluruh Indonesia. Sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat regulasi dan perizinan tenaga medis dan kesehatan.

Berita Terkait

Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan atas Pandangan DPRD terhadap LPJ APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung
Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya
Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri
Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis
Munir Nilai Pemutihan Pajak Belum Optimal, Minta Gubernur Lobi Jasa Raharja
Memperingati HUT Bhayangkara ke-79 Kejuaraan Pencak Silat Bupati CUP Di Gelar di Tubaba
Ganjar Jationo Kembali ke Kominfotik, Ahmad Saifullah Geser ke Staf Ahli

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 22:44 WIB

Wagub Lampung Sampaikan Tanggapan atas Pandangan DPRD terhadap LPJ APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:09 WIB

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Juli 2025 - 14:48 WIB

Wagub Jihan Beri Nama Bayi Yang Dibuang: Hana Aisyah Qaisarah, ini Harapan Besarnya

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:16 WIB

Wabup Nadirsyah Hadiri HUT Bhayangkara ke-79 di Polres Tubaba, Ucapkan Terima Kasih dan Doa untuk Polri

Senin, 30 Juni 2025 - 16:44 WIB

Pemprov Lampung Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dua Raperda Strategis

Berita Terbaru

Berita

SGC Diduga Caplok Lahan, DPR RI Gelar RDPU di Lampung

Rabu, 2 Jul 2025 - 15:39 WIB