Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI, 3 Saksi Diperiksa

Rabu, 9 Februari 2022 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – 3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung , Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.Rabu (09/02)

Kasipenkum Kejati I Made Agus Putra mengatakan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :  Rapat Perdana KONI Lampung Bahas Persiapan Pelantikan

“SS Selaku ketua bidang pendidikan dan penataran Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020, diperiksa sebagai saksi terkait dengan pelaksanaan program pendidikan dan penataran KONI TA. 2020,” kata Made kepada awak media.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi lainnya, kata Made, yakni CN selaku ketua bidang penelitian, pengembangan dan sport science KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan penelitian dan pengembangan KONI TA. 2020.

Baca Juga :  Pengembalian Berkas Calon Ketua KONI Lampung Dijadwalkan 13-16 Juni

“Dan AC selaku ketua bidang pengumpulan data (infokom) diperiksa sebagai saksi terkait pelaksanaan program media KONI TA. 2020,” urainya

Selain itu, sambung Made sapaan akrabnya mengungkapkan, Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.

“Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ucapnya

Baca Juga :  KONI Lampung Mulai Data Atlet 60 Cabor

Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

“Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,“ tandasnya. (RAN)‍

Berita Terkait

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air
Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional
Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri
Gubernur Lantik Sekdaprov Lampung Jumat, Ini Rekam Jejak Dr Marindo Kurniawan
Anggota DPR RI Hi Aprozi Alam Bagikan 16 Sapi Kurban untuk Masyarakat Lampung
Kejagung Didesak Usut Tuntas Dugaan Suap Libatkan Bos PT SGC, Ukur Ulang HGU
Mahasiswa FEB Unila Demo Imbas Tewasnya Rekan Diduga Akibat Tindak Kekerasan
Dugaan Kasus Pelecehan di Kantor Balai Besar TNBBS, LBH DLN Dorong Kementerian untuk Lakukan Evaluasi

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WIB

Giliran Komoditas Jagung, DPRD Lampung Minta Bapanas Evaluasi Syarat Kadar Air

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:01 WIB

Judicial Activism Putusan MK tentang Pemilu 2029: Suatu Problematika Konstitusional

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:28 WIB

Pacu Semangat Integritas, Lima Polres di Lampung Raih Penghargaan Kapolri

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:32 WIB

Gubernur Lantik Sekdaprov Lampung Jumat, Ini Rekam Jejak Dr Marindo Kurniawan

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:22 WIB

Anggota DPR RI Hi Aprozi Alam Bagikan 16 Sapi Kurban untuk Masyarakat Lampung

Berita Terbaru

Provinsi

Fraksi PKS Kritisi Dua Raperda Strategis Pemprov Lampung

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:09 WIB