Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah KONI, 3 Saksi Diperiksa

Rabu, 9 Februari 2022 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung (dinamik.id) – 3 Orang Diperiksa Sebagai Saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung , Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.Rabu (09/02)

Kasipenkum Kejati I Made Agus Putra mengatakan, Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Lampung kembali melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Berikan Bantuan Ribuan Bibit Cabai dan 2 unit Combine Harvester Kepada Gapoktan

“SS Selaku ketua bidang pendidikan dan penataran Pada KONI Provinsi Lampung TA. 2020, diperiksa sebagai saksi terkait dengan pelaksanaan program pendidikan dan penataran KONI TA. 2020,” kata Made kepada awak media.

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saksi lainnya, kata Made, yakni CN selaku ketua bidang penelitian, pengembangan dan sport science KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan penelitian dan pengembangan KONI TA. 2020.

Baca Juga :  Ketua Harian KONI Lampung Tinjau Latihan Atlet Senam

“Dan AC selaku ketua bidang pengumpulan data (infokom) diperiksa sebagai saksi terkait pelaksanaan program media KONI TA. 2020,” urainya

Selain itu, sambung Made sapaan akrabnya mengungkapkan, Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri.

“Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020,” ucapnya

Baca Juga :  Enam Tokoh Potensial Maju Pilgub Lampung 2024

Dimana sebelumnya, bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut.

“Diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah koni diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,“ tandasnya. (RAN)‍

Berita Terkait

Baru Delapan Hari Ngantor di Lampung, Rizal Terjaring OTT KPK
Arogansi AR, Pengamat: Citra Partai dan DPRD Dipertaruhkan
Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman
Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang
Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan
Kawal Pemilu dan Demokrasi Uji Pasal Ambang Batas Parlemen ke MK
Awal Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Advokat Persadin NTB Diambil Sumpahnya
Komisi Reformasi Bahas Gagasan Polri di Bawah Kementerian

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:18 WIB

Baru Delapan Hari Ngantor di Lampung, Rizal Terjaring OTT KPK

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:16 WIB

Arogansi AR, Pengamat: Citra Partai dan DPRD Dipertaruhkan

Senin, 2 Februari 2026 - 12:13 WIB

Jasad Mengapung di Aliran Sungai Gadingrejo Ternyata Mbah Kaliman

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:42 WIB

Sat Lantas Polres Mesuji Berbagi Sembako ke Warga Simpang Pematang

Senin, 26 Januari 2026 - 14:57 WIB

Pengamat: Aset Negara Sudah Dibeli Melalui Lelang Resmi di BPPN Tak Bisa Dibatalkan

Berita Terbaru