7.305 Kendaraan ‘Nyamar’ Jadi Angkutan Umum, Pajak Kendaraan Lampung Kebobolan

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung (dinamik.id) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pemberian insentif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung. Dalam laporan audit per 31 Desember 2023, terungkap bahwa sejumlah kendaraan yang seharusnya tidak berhak mendapatkan insentif justru menerimanya, yang berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah, Senin, 14 Oktober 2024.

Dari target Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp3,3 triliun, realisasinya mencapai Rp3,2 triliun atau 97,70%. Sebagian besar dari pendapatan tersebut berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp1 triliun. PKB dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan faktor tertentu yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung.

Sistem pemungutan pajak ini dikelola oleh 15 UPTD yang tersebar di seluruh kabupaten/kota melalui aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan PKB dan BBNKB Provinsi Lampung. Namun, audit BPK menemukan ketidaksesuaian dalam penerapan aturan terkait kendaraan bermotor dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna kuning, yang seharusnya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum.

Kendaraan Plat Kuning Tanpa Badan Hukum

Audit BPK mencatat adanya 7.305 kendaraan dengan TNKB warna kuning yang dimiliki perorangan, padahal aturan mensyaratkan kendaraan umum harus dimiliki oleh badan hukum. Sementara itu, sebanyak 21.581 kendaraan lainnya sudah berbadan hukum. Kendaraan TNKB kuning yang dimiliki perorangan tidak dikenakan pajak progresif, menyebabkan tarif PKB yang dikenakan hanya 1,5%. Ini mengakibatkan potensi kehilangan penerimaan pajak.

1.508 Kendaraan Tak Terdaftar di Dishub

BPK juga menemukan bahwa 1.508 kendaraan bermotor dengan TNKB kuning tidak terdaftar dalam data Dinas Perhubungan (Dishub). Pemberian insentif pajak kepada kendaraan-kendaraan ini dinilai tidak sesuai dengan aturan, yang berpotensi merugikan penerimaan daerah sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Juga :  Tertangkap Saat Bobol Rumah Kosong, Dua Pemuda Asal Gunung Terang Diamankan Warga

Ketidaksesuaian KBLI pada Badan Usaha

Sebanyak 180 badan usaha yang mengajukan rekomendasi STNK untuk angkutan umum barang dan penumpang tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai dengan aturan Pergub Lampung Nomor 29 Tahun 2022. Hal ini menyebabkan potensi kehilangan pajak sekitar Rp1,5 miliar.

Semntara itu, Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menanggapi temuan BPK dengan menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga instansi, yaitu Dishub, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). SKB ini akan dikirim ke UPTD Samsat di Lampung untuk memastikan proses pemberian insentif pajak lebih tertib.

Baca Juga :  KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC

Bambang menegaskan bahwa pemberian insentif bagi kendaraan angkutan umum harus memenuhi beberapa syarat, termasuk kepemilikan kendaraan oleh badan hukum, TNKB berwarna kuning, serta memiliki kode KBLI yang terdaftar dalam sistem OSS dan terverifikasi. Jika syarat-syarat ini tidak dipenuhi, insentif tidak akan diberikan.

“Mulai 5 Januari 2025, insentif hanya akan diberikan jika KBLI badan usaha telah terverifikasi,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan akan terus dipantau oleh Bapenda Provinsi Lampung, dan proses perpanjangan plat TNKB kuning akan diblokir jika tidak memenuhi syarat.

Berita Terkait

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako
Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT
PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat
Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK
Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
LBH GP Ansor Lampung Gelar Konsolidasi Internal Perkuat SDM dan Program Kerja
Polres Tubaba Gelar Kerja Bakti Bersama Pemda dan Warga GOR ZA Pagar Alam
Kapolres Mesuji Gelar Jum’at Curhat dan Bagikan Sembako

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 15:02 WIB

Kapolres Mesuji AKBP M Firdaus Pimpin Jum’at Curhat dan Bagikan Paket Sembako

Selasa, 18 November 2025 - 15:23 WIB

Kejari Tubaba Mulai Jalankan Program SIKEBUT

Jumat, 14 November 2025 - 19:10 WIB

PWI dan Kejari Tanggamus Bersinergi Edukasi Masyarakat

Kamis, 13 November 2025 - 11:27 WIB

Buntut Tegur Postingan, Pelajar Disambangi dan Dianiaya OTK

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:42 WIB

Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan

Berita Terbaru

Berita

Ketum PWI Tekankan Peran Pers sebagai Pengabdi Masyarakat

Kamis, 4 Des 2025 - 13:11 WIB