Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh ke Luar Negeri, Pejabat Dilarang Gaya Hidup Mewah

Selasa, 2 September 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara virtual bertempat di Ruang Sakai Sembayan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (02/09/2025). ADPIM

i

Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara virtual bertempat di Ruang Sakai Sembayan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (02/09/2025). ADPIM

Jakarta (dinamik.id) – Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian meminta kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD untuk menunda semua perjalanan keluar negeri. Selain itu, kepala daerah diminta untuk tidak menggelar acara seremonial yang terkesan pemborosan anggaran.

“Saya juga sudah meminta untuk menunda semua keberangkatan kepala daerah dan DPRD keluar negeri,” kata Tito usai menghadiri Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Nyalip dari Kiri, Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Batu Bara

Tito mengatakan kepala daerah dan anggota DPRD harus harus mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri apabila hendak melakukan perjalanan keluar negeri.

Meski demikian, Tito menegaskan tidak akan mengeluarkan izin tersebut untuk sementara waktu. “Biasanya juga nanti akan ada izin dari Kementerian Dalam Negeri bagi kepala daerah dan DPRD, semua saya tunda,” tegasnya.

Mendagri juga menginstruksikan kepada kepala daerah yang wilayahnya masih dianggap rawan untuk segera mengendalikan situasi di daerahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga :  Alokasi Transfer Keuangan Daerah Berkurang, Kompensasi ke Koperasi Merah Putih

“Semua kepala daerah, (yang daerahnya) dalam kondisi yang kita anggap penilaian nasional atau penilaian daerah masing-masing dianggap masih rawan, kepala daerahnya harus ada di tempat, mengendalikan situasi bersama dengan forkopimda,” ujarnya.

Selain itu, Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah berserta jajarannya menunda semua jenis kegiatan yang bersifat seremonial yang terkesan hanya menghabiskan uang.

Baca Juga :  Pengumuman, Pemkot Bandar Lampung Gratiskan Denda PBB Untuk Tiga Tahun Kebelakang

“Menunda semua kegiatan seremonial yang terkesan pemborosan, apalagi seperti kelihatan pesta-pesta, musik, maksud saya kegiatan dinas ya, kegiatan seremonial dinas,” jelas Tito.

Tito meminta para pejabat untuk peka dengan kondisi masyarakat dan tidak menggelar kegiatan yang terkesan pemborosan demi menjaga perasaan dan kepercayaan publik, khususnya ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggencarkan efisiensi di berbagai bidang. (RED)

Berita Terkait

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi
Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu
BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung
FGD PERMAHI Lampung Bahas Kontroversi Tembak di Tempat terhadap Pelaku Begal
Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’
Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung
Kenaikan Pertamax Capai Rp16.650 per Liter, Pengendara di Lampung Terbebani
Presiden Prabowo Akan Mendarat di Bandara Muhammad Taufiq Kiemas Krui, Resmikan RS M Thohir

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 10:51 WIB

PWI Tulangbawang Gelar Konferensi IX, Dua Calon Siap Berkompetisi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:22 WIB

Kelola Lahan 20 Hektar, PMII Lampung Fokus Kembangkan Pertanian dan Kehutanan Terpadu

Sabtu, 13 Juni 2026 - 22:44 WIB

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:56 WIB

Warga Pertanyakan Profesionalitas, Rekanan Jalan Pringsewu-Pardasuka Bantah ‘Mangkrak’

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:10 WIB

Aris Tama: ARMADA Siap Kawal dan Sukseskan Munas HIPMI di Lampung

Berita Terbaru

Berita

BRN Siap Kawal Presiden ke-7 Menyapa Masyarakat Lampung

Sabtu, 13 Jun 2026 - 22:44 WIB

Pemerintah menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita tetap di angka Rp15.700 per liter, Sabtu.

Ekonomi dan Kreatif

Pemerintah Tegaskan Harga Eceran Minyakita Tetap Rp15.700/Liter

Sabtu, 13 Jun 2026 - 16:43 WIB