Kepala Daerah dan DPRD Tak Boleh ke Luar Negeri, Pejabat Dilarang Gaya Hidup Mewah

Selasa, 2 September 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara virtual bertempat di Ruang Sakai Sembayan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (02/09/2025). ADPIM

i

Mendagri Tito saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar secara virtual bertempat di Ruang Sakai Sembayan Kantor Gubernur Lampung, Selasa (02/09/2025). ADPIM

Jakarta (dinamik.id) – Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian meminta kepada seluruh kepala daerah dan anggota DPRD untuk menunda semua perjalanan keluar negeri. Selain itu, kepala daerah diminta untuk tidak menggelar acara seremonial yang terkesan pemborosan anggaran.

“Saya juga sudah meminta untuk menunda semua keberangkatan kepala daerah dan DPRD keluar negeri,” kata Tito usai menghadiri Rapat Pengendalian Inflasi Daerah di Kantor Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga :  Sukseskan HPN 2023, PWI Lampung Berangkatkan 150 Pengurus, Wira : Jaga Nama Baik Lampung

Tito mengatakan kepala daerah dan anggota DPRD harus harus mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri apabila hendak melakukan perjalanan keluar negeri.

Meski demikian, Tito menegaskan tidak akan mengeluarkan izin tersebut untuk sementara waktu. “Biasanya juga nanti akan ada izin dari Kementerian Dalam Negeri bagi kepala daerah dan DPRD, semua saya tunda,” tegasnya.

Mendagri juga menginstruksikan kepada kepala daerah yang wilayahnya masih dianggap rawan untuk segera mengendalikan situasi di daerahnya masing-masing dan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga :  Pemkot Bandar Lampung Lantik 7 Kepala OPD, Berikut Nama-Namanya

“Semua kepala daerah, (yang daerahnya) dalam kondisi yang kita anggap penilaian nasional atau penilaian daerah masing-masing dianggap masih rawan, kepala daerahnya harus ada di tempat, mengendalikan situasi bersama dengan forkopimda,” ujarnya.

Selain itu, Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah berserta jajarannya menunda semua jenis kegiatan yang bersifat seremonial yang terkesan hanya menghabiskan uang.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lampung Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Bersama Forkopimda, Parpol, Penyelenggara dan Ormas

“Menunda semua kegiatan seremonial yang terkesan pemborosan, apalagi seperti kelihatan pesta-pesta, musik, maksud saya kegiatan dinas ya, kegiatan seremonial dinas,” jelas Tito.

Tito meminta para pejabat untuk peka dengan kondisi masyarakat dan tidak menggelar kegiatan yang terkesan pemborosan demi menjaga perasaan dan kepercayaan publik, khususnya ketika pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menggencarkan efisiensi di berbagai bidang. (RED)

Berita Terkait

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung
BBM Solar Langka, Antrian Mengular, Aktivitas Ekonomi Terganggu
Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR
Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi
Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker
14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 21:28 WIB

PRANTARA Apresiasi Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Kementerian PU Paparkan Skenario Penambahan Sekolah Rakyat 2027 ke DPR

Kamis, 10 September 2026 - 12:40 WIB

Karhutla Jadi Persoalan Tahunan, LBH DLN Soroti Kelalaian Negara dan Tanggung Jawab Korporasi

Selasa, 8 September 2026 - 17:45 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Selimuti Pesisir Pesawaran, IJP Lampung Bagikan 1.000 Masker

Senin, 7 September 2026 - 23:22 WIB

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN

Berita Terbaru