LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum

Sabtu, 13 September 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menghukum pemakai. Hal itu disampaikan oleh Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani.

Ia menekankan, pengguna narkoba sejatinya merupakan korban yang harus mendapatkan penanganan melalui edukasi dan asesmen, bukan semata-mata hukuman pidana.

“Pemberantasan narkoba tidak hanya sekadar menghukum pemakai, karena pemakai merupakan korban,” ujar Sarhani dalam pernyataannya, Sabtu (13/09/2025).

Lebih lanjut, Sarhani menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang gencar melakukan edukasi, asesmen, serta memberantas peredaran narkoba dari para bandar besar.

Baca Juga :  DKPP Ngetren Media di Lampung, MTA : Banyak Informasi Awal Pelanggaran dari Media

Pihaknya menilai, penanganan kasus penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan asesmen akan lebih efektif daripada sekadar menjatuhkan hukuman.

“LBH Ansor berharap kasus-kasus narkoba, dalam tanda kutip pemakai itu harus di kedepankan asesmen, karena menghukum belum tentu bisa memberikan efek jera, dan hukuman tidak ada outputnya bagi negara,” kata Sarhani.

Sebagai contoh, Sarhani menyinggung adanya sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung, mulai dari oknum anggota organisasi hingga pekerja transportasi daring. Dalam beberapa kasus, BNN mengambil langkah asesmen terhadap pengguna yang tertangkap.

Baca Juga :  Sekda Mesuji Syamsudin, Pimpin Tim 2 Safari Ramadhan Kunjungi Desa Tirtalaga

“Adanya kasus oknum anggota Hipmi yang terlibat kasus narkoba dan sebelum anggota Hipmi ada 5 kasus serupa salah satunya driver maxim kemudian BNN memberikan asesmen itu suatu langkah kongkrit,” ujarnya.

Sarhani menilai, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih konkret dan berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga :  PWI Lampung Tegaskan Kebudayaan Daerah Sebagai Penopang Identitas Nasional

Selain itu, Sarhani juga menekankan bahwa sikap ini sejalan dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial apabila memenuhi syarat sebagai pecandu atau korban yang membutuhkan pemulihan.

“LBH Ansor berharap, kasus-kasus narkoba dengan kategori pemakai lebih dikedepankan untuk asesmen sesuai amanat undang-undang, sementara pemberantasan harus difokuskan kepada bandar-bandar besar yang menjadi sumber masalah,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN
Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat
Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah
Pangdam XXI/RI Imbau Warga Tetap Tenang, Siaga Pasukan Hadapi Aktivitas Anak Krakatau
Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta BMKG Update ‘Real Time’ Perkembangan Erupsi GAK
Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta Basarnas dan SAR Siaga Penuh Respon Erupsi GAK
BMKG Identifikasi Sebaran Abu Vulkanik GAK dari Banten, DKI Jakarta, Lampung hingga Bengkulu
Anggota Komisi V DPR Mukhlis Basri: Kolom Abu Terbawa Angin ke Wilayah Selatan dan Timur, Masyarakat Lampung Diminta Tenang dan Waspada
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 23:22 WIB

14 Tahun Mengabdi, D19DAYA Bersama KPK RI dan IPDN Perkuat Integritas Budaya Kerja ASN

Senin, 7 September 2026 - 23:16 WIB

Rumah Lunas Sejak 2002, Nasabah Pertanyakan BTN Tak Kunjung Berikan Sertifikat

Senin, 7 September 2026 - 23:02 WIB

Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Minggu, 6 September 2026 - 21:03 WIB

Pangdam XXI/RI Imbau Warga Tetap Tenang, Siaga Pasukan Hadapi Aktivitas Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 13:31 WIB

Anggota Komisi V DPR Aprozi Alam Minta BMKG Update ‘Real Time’ Perkembangan Erupsi GAK

Berita Terbaru

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., foto bersama Ketua IJP Lampung Abung Mamasa dan jajaran usai  menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).

Berita

Kanwil Kemenag Lampung Optimalkan Layanan Digital Nikah

Senin, 7 Sep 2026 - 23:02 WIB