LBH Ansor Lampung: Pemakai Narkoba Harus Diutamakan Asesmen, Bukan Hanya Dihukum

Sabtu, 13 September 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, (Dinamik.id) — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Lampung menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menghukum pemakai. Hal itu disampaikan oleh Ketua LBH Ansor Lampung, Sarhani.

Ia menekankan, pengguna narkoba sejatinya merupakan korban yang harus mendapatkan penanganan melalui edukasi dan asesmen, bukan semata-mata hukuman pidana.

“Pemberantasan narkoba tidak hanya sekadar menghukum pemakai, karena pemakai merupakan korban,” ujar Sarhani dalam pernyataannya, Sabtu (13/09/2025).

Lebih lanjut, Sarhani menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang gencar melakukan edukasi, asesmen, serta memberantas peredaran narkoba dari para bandar besar.

Baca Juga :  Aliansi Mahasiswa Lampung Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim

Pihaknya menilai, penanganan kasus penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan asesmen akan lebih efektif daripada sekadar menjatuhkan hukuman.

“LBH Ansor berharap kasus-kasus narkoba, dalam tanda kutip pemakai itu harus di kedepankan asesmen, karena menghukum belum tentu bisa memberikan efek jera, dan hukuman tidak ada outputnya bagi negara,” kata Sarhani.

Sebagai contoh, Sarhani menyinggung adanya sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba di Lampung, mulai dari oknum anggota organisasi hingga pekerja transportasi daring. Dalam beberapa kasus, BNN mengambil langkah asesmen terhadap pengguna yang tertangkap.

Baca Juga :  Pemkab Mesuji Raih Penghargaan Dalam Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting

“Adanya kasus oknum anggota Hipmi yang terlibat kasus narkoba dan sebelum anggota Hipmi ada 5 kasus serupa salah satunya driver maxim kemudian BNN memberikan asesmen itu suatu langkah kongkrit,” ujarnya.

Sarhani menilai, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih konkret dan berorientasi pada pemulihan.

Baca Juga :  Terlantar Akibat Penyidikan di Bareskrim Polri, Ratusan Karyawan PT Batuah Energi Prima Gelar Aksi Damai

Selain itu, Sarhani juga menekankan bahwa sikap ini sejalan dengan pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial apabila memenuhi syarat sebagai pecandu atau korban yang membutuhkan pemulihan.

“LBH Ansor berharap, kasus-kasus narkoba dengan kategori pemakai lebih dikedepankan untuk asesmen sesuai amanat undang-undang, sementara pemberantasan harus difokuskan kepada bandar-bandar besar yang menjadi sumber masalah,” pungkasnya. (Amd)

Berita Terkait

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan
PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas
Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda
Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik
Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK
Akademisi Lampung Sebut Sekda Miliki Keunggulan Kontinuitas Menjadi Pj Kepala Daerah
Wonosari Hadirkan Wisata Edukasi dari Kebun ke Cangkir
Peneliti BRIN Usulkan Sekda Jadi Pj Kepala Daerah pada Pemilu Lokal 2031
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Mukhlis Basri Desak Investigasi Menyeluruh Pengelolaan Kapal Penumpang, Uji Kelaikan Dipertanyakan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:15 WIB

PWI se Lampung Tegaskan Komitmen Sukseskan Konferensi dan Kick Of HPN Porwanas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Aris Tama, S.H. Dukung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Berantas Kampung Narkoba: Bongkar Bandar, Selamatkan Generasi Muda

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Akademisi Unila: Penghalangan Pers Berpotensi Hambat Komunikasi Publik

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Ketua Karang Taruna Lampung Instruksikan Jajaran Siaga Sikapi Erupsi GAK

Berita Terbaru

Ekonomi dan Kreatif

PTPN I Siapkan Investasi Rp26,76 Triliun untuk Hilirisasi

Kamis, 22 Okt 2026 - 11:48 WIB

Provinsi

Wira dan Adi Jadi Kandidat Pertama di Penjaringan PWI Lampung

Senin, 19 Okt 2026 - 16:38 WIB