Kurir Dihukum Mati, Terdakwa Pengendali Sabu 92 Kg Divonis Bebas

Selasa, 21 Juni 2022 - 22:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG (dinamik.id)–Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung memutus bebas M Sulton, terdakwa pengendali 92 Kilogram sabu-sabu. Sementara dua kurirnya telah lebih dulu divonis hukuman mati oleh hakim yang sama.

“Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan,” katanya saat membacakan surat putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara online, Selasa (21/6/2022).

Putusan tersebut berbanding terbalik terhadap tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati. Pertimbangannya atas putusan bebas tersebut di antaranya lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa, tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.

Selain itu pula, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Jaksa Roosman Yusa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh hakim Joni Butar Butar itu kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut. “Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji, Polisi Periksa 22 Saksi

Sementara sebelumnya, dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Jumat (27/5).

Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tidak hanya terdakwa, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.

Baca Juga :  Riza Chalid dalam Pelarian, Kejagung Sita Lima Kendaraan Mewah

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinsial S (DPO) untuk mencari indekost. Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu di Tanjung Balai. Kemudian dikemas di indekost tersebut menjadi empat boks. (Bay)

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton.

Berita Terkait

Adi Kurniawan Resmi Jabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung
Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus
Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa
Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD
Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi
Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Konflik Gajah – Manusia di Lampung Timur Telan Korban Jiwa, LBH DLN Desak Solusi Tegas Presiden
‘Sengkarut’ Honor Korcam POC di Pringsewu, Pemkab Lempar Bola Panas ke Provinsi

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:42 WIB

Matangkan Persiapan Retret Wartawan, PWI Pusat dan Kemenhan Gelar Rapat Khusus

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:28 WIB

Kejati Lampung Serius Ungkap Korupsi SPAM Pesawaran, Giliran Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:15 WIB

Survei Denny JA: 67,1 Persen Pemilih Prabowo Tolak Pilkada Dipilih DPRD

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:06 WIB

Soal Pengembangan, KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Kasus OTT Bekasi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:56 WIB

Akhirnya Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Bandar Lampung

KOMPASS–IKMAPAL Bentuk Panitia Kajian Lingkungan Hidup dan SDM Papua

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:21 WIB

Tulangbawang Barat

Papa Rock n Roll Bakal Gemparkan Tubaba, Tunggu Tanggal Mainnya!

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:21 WIB