Bandar Lampung, (dinamik.id) — Rencana aksi unjuk rasa Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) Lampung–Sumatera Selatan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (9/4/2026), resmi dibatalkan.
Keputusan ini diambil setelah pihak kejaksaan membuka kembali blokir rekening perusahaan yang sebelumnya menjadi tuntutan utama petani.
Ketua Aliansi Darurat Petani Tebu Mandiri PSMI, Sartono, mengatakan kepastian pembukaan blokir rekening diterima pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB. Informasi tersebut disampaikan oleh perwakilan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung, serta manajemen perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh tuntutan petani telah dipenuhi oleh Kejati Lampung. Karena rekening PT PSMI sudah dibuka kembali, maka rencana orasi yang sedianya dilakukan hari ini resmi kami batalkan,” ujar Sartono.
Menurutnya, pembukaan blokir rekening memungkinkan aktivitas operasional perusahaan kembali berjalan, termasuk pelaksanaan tebang giling tahun 2026.
“Dengan dibukanya blokiran tersebut, aktivitas tebang giling tahun 2026 dipastikan bisa dilaksanakan sesuai jadwal. Ini sangat krusial bagi keberlanjutan mata pencaharian kami,” jelasnya
Ia juga menyebut kewajiban perusahaan kepada petani yang sempat tertunda selama dua bulan dapat segera diselesaikan.
“Hak-hak petani yang selama dua bulan terakhir belum terbayarkan kini bisa segera dipenuhi oleh pihak perusahaan. Kami akan terus mengawal proses pencairan ini agar benar-benar sampai ke tangan petani,” imbuhnya.
Sebelumnya, pemblokiran rekening PT PSMI oleh pihak kejaksaan memicu kekhawatiran petani terkait kelangsungan operasional dan pembayaran hasil panen tebu di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan. (Amd)












