Sudah Di-hold, Pembangunan Masih Jalan; Wabup Pringsewu: Kalau Belum Berizin Berhenti

Rabu, 2 September 2026 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, (Dinamik.id) – Aktivitas pembangunan gedung di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, kembali menjadi sorotan.

Pasalnya, meski Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu sebelumnya menyatakan pembangunan tersebut masih berstatus di-hold karena lokasi masuk delineasi Lahan Baku Sawah (LBS) 2024 dan persoalan perizinan belum jelas, aktivitas pekerjaan di lokasi masih ditemukan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila.
Umi menegaskan, setiap bangunan yang belum mengantongi izin seharusnya tidak melanjutkan aktivitas pembangunan hingga proses perizinannya diselesaikan.

“Saya berharap semua bangunan yang belum keluar izinnya tolong diurus. Kalau belum berizin berhenti, jangan dilanjutkan, jangan dablek,” tegas Umi saat dikonfirmasi, Selasa, (1/92026).

Baca Juga :  Ini Pesan Kapolres Pringsewu Saat Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur aktivitas pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan.

“Adanya pemerintah itu mengatur. Kalau tidak bisa diatur harus diberhentikan,” ujarnya.

Umi juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berupaya agar aturan terkait pembangunan dapat diterapkan, termasuk dalam hal kebijakan yang membutuhkan penyesuaian dari pemerintah pusat.

“Kami pemerintah masih upaya serius, aturan-aturan pembangunan mendapat kebijakan dari tingkat pusat,” katanya.

Sementara itu, terkait langkah penertiban di lapangan, Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu, Catur Agus Dewanto, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari informasi tersebut.

“Terima kasih atas informasinya, kami akan pelajari dulu sambil menunggu surat dari dinas terkait untuk melakukan tindakan,” kata Catur saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga :  Sambut HUT TNI, Kodim 0424/TGM & Pemkab Pringsewu Gelar Bakti Sosial

Sebelumnya, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Anjar, menyebut lokasi pembangunan tersebut masih masuk dalam delineasi Lahan Baku Sawah berdasarkan SK LBS 2024.

Namun, berdasarkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pringsewu, lokasi tersebut masuk dalam pola ruang permukiman perkotaan.

Meski demikian, Anjar menegaskan pembangunan di lokasi tersebut untuk sementara di-hold hingga status lahan dan perizinannya jelas.

“Lokasi lahan masih masuk delineasi SK Lahan Baku Sawah 2024, sehingga lokasi tersebut sementara ini masih di-hold,” kata Anjar sebelumnya.

Baca Juga :  Sempat Tinggalkan Pesan untuk Keluarga, IRT Ditemukan Meninggal Dunia

Anjar juga menyebut lokasi tersebut belum memiliki izin untuk pembangunan di atas lahan yang masih masuk dalam delineasi LBS dan menyatakan diperlukan izin dari kementerian terkait.

Di sisi lain, berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pembangunan masih terlihat. Sejumlah pekerja disebut masih melakukan pekerjaan pada bangunan yang sebelumnya disebut akan digunakan sebagai gudang dan tempat penyimpanan alat pertanian.

Dengan adanya penegasan dari Wakil Bupati bahwa bangunan yang belum berizin harus dihentikan, kini tindak lanjut Satpol PP terhadap aktivitas pembangunan tersebut menjadi perhatian.
Terlebih, Satpol PP menyatakan masih menunggu surat dari dinas terkait sebelum melakukan tindakan di lapangan.
(Rhn)

Penulis : Raihan

Editor : pina

Berita Terkait

170 Hektare Sawah di Pringsewu Terancam Puso Akibat Kekeringan
Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus
Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna
Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’
Kekeringan Ancam Sawah di Pringsewu, Petani Khawatir Gagal Panen
Kasus Korupsi SPPT PBB-P2 Pringsewu Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Disdukcapil Pringsewu Jemput Bola ke Pekon, Permudah Warga Urus Dokumen Kependudukan
Disdukcapil Pringsewu Pastikan Layanan Tetap Berjalan Meski Terapkan WFH Tiap Jumat Kedua

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 20:55 WIB

170 Hektare Sawah di Pringsewu Terancam Puso Akibat Kekeringan

Rabu, 2 September 2026 - 20:53 WIB

Sudah Di-hold, Pembangunan Masih Jalan; Wabup Pringsewu: Kalau Belum Berizin Berhenti

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Pemilik Lahan Baku Sawah Pajaresuk Diduga Abaikan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan Jalan Terus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Badan Kehormatan DPRD Pringsewu Akan Panggil Dua Anggota Diduga Tidur dan Scroll TikTok saat Paripurna

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Pembangunan Gudang di Fajaresuk Masuk Lahan Baku Sawah Di ‘Hold’

Berita Terbaru