Oknum Dosen STKIP Diduga Halangi Mahasiswa Berorganisasi Ekstra Kampus

Jumat, 7 Oktober 2022 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar lampung (dinamik.id) – Salah satu oknum dosen di perguruan tinggi swasta dibandar lampung dalam hal ini Kampus STKIP PGRI Bandar lampung diduga sebut organisasi eksternal tidak jelas yang dilakukan oleh dosen berinisial HS kepada salah satu mahasiswa diperguruan tinggi tersebut, (07/10/2022).

Diketahui informasi tersebut bersumber dari chatan HS dengan salah satu mahasiswa yang diduga kuat menghasut untuk tidak mengikuti kegiatan organisasi lain selain organisasi yang disetujui lembaga. Kegiatan itu mengatasnamakan BEM KBM ST STKIP PGRI Bandar Lampung KOLABORASI bersama PMII STKIP PGRI Bandar lampung dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan dan Mapaba Akbar.

” Iya bner. Jgn ikut organisasi yg ga jelas. Klo d ayg maksa dan ancam km utk ikut bilang k sy ya ta,” jawab HS oknum dosen kepada salah satu mahasiswa inisial M

ADVERTISEMENT

addgoogle

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya ta.. yg kgiatan resmi itu jk ada ttd. Pembina, kaprodi, waka 3, atau pak ketua stkip. Slain dripada itu ga resmi,” tambahnya

Kemudian Oknum HS tersebut mengiming imingi kalo mengikuti kemauannya maka mahasiswa tersebut dijanjikan untuk kuliah tepat waktu.

“Klo km nurut ma sy insyallah km akan slesai pndidikanmu 4 tahun,” ajak Oknum Inisial HS

Baca Juga :  Kejari Mesuji Terima Pelimpahan Oknum Kepsek Way Serdang, Kasus Apa Ya?

tambahnya lagi lanjut untuk meyakinkan mahasiswa diperguruan tinggi oknum tersebut melakukan ajakan kesalah satu UKM yang ada di perguruan tinggi.

“Asli… klo pramuka kemah 3 hari 2 mlm. Sttusnya jelas. Sy yg bertanggung jawab, waka 3 mengetahui dan d setujui pak ketua,” ajakan nya untuk fokus ikut organisasi yang dinaungi oknum HS.

Dilain pihak Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung Agam kusuma Yuda sangat menyayangkan diduga perbuatan oknum dosen tersebut sangat melemahkan kreatifitas dari kegiatan mahasiswa.

“Kegiatan ini adalah hajat besar bem dengan kolaborasi secara jaringan pmii mengundang tokoh tokoh nasional akan tetapi, justru ada dosen yang dengan sengaja mempengaruhi mahasiswa untuk tidak ikut, ini sangat di sayangkan sekali, saya selaku Presiden Mahasiswa mewakili seluruh mahasiswa STKIP PGRI Bandar Lampung merasa sangat dirugikan atas perbuatan oknum HS Tersebut dan meminta untuk lembaga segera evaluasi sampai dengan pemecatan jika ini melanggar Undang Undang,” ujar agam

Ketua komisariat PMII STKIP PGRI Bandar lampung menambahkan bahwa ia sangat menyayangkan tindakan oknum dosen HS yang diduga dengan sengaja merusak citra Organisasi Eksternal dan berusaha menghalang halangi.

Baca Juga :  Miris, Oknum Dosen Diduga Perkosa Mahasiswanya Sendiri

“saya mewakili organisasi eksternal yang tidak tergolong intra sangat menyayangkan perbuatan oknum HS yang tidak mengindahkan kegiatan besar mahasiswa ditambah lagi sebut selain organisasi UKM yang tidak ditandatangani lembaga itu tidak jelas, dan perbuatan ini sangat menyinggung seluruh organisasi external terkhusus dilampung dalam mencetak dan mengkader jiwa kepemimpinan untuk generasi bangsa kedepan,” ucap pina.

Atas dugaan perbuatan yang mencemari nama baik dan merugikan kaum mahasiswa pergerakan mereka akan lanjutkan keranah hukum.

“Kami sudah meminta klarifikasi akan tetapi oknum tersebut tetap merasa benar, kami akan lanjutkan ini keranah hukum untuk mencari kebenaran yamg sebenar benarnya,” tegasnya.

Adapun pencemaran nama baik Undang Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang ITE :
Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Baca Juga :  Kerap Meresahkan Warga Bandar Lampung, 7 Remaja Bawa Senjata Tajam Ditangkap Polisi

Ancaman hukum pencemaran nama baik di media sosial, pelaku yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Kemudian pelaku yang melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, diancam hukuman dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi
Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan
Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu
Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah
Kejari Tubaba Evaluasi Khusus Pengelolaan DD dan Aset Tiyuh Tirta Kencana
KNPI Lampung Siap Galang Donasi untuk Bantu Ukur Ulang Lahan PT SGC
Dit Intelkam Polda Lampung Gandeng IJP Bangun Deteksi Dini Kamtibmas

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:09 WIB

Kuasa Hukum Sebut Laporan Balik Suami Amelia Upaya Kriminalisasi

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:19 WIB

Advokat Ridho Juansyah & Rekan Minta Polisi Proses Hukum PT Bintang Trans Kurniawan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:06 WIB

Aktivis Pemuda Kritisi Indikasi Penyimpangan Proyek di Pringsewu

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:16 WIB

Ratusan Juta Retribusi Sampah 2024 di Bandar Lampung Diduga Tak Masuk Kas Daerah

Jumat, 8 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum POBSI Lampung dan Juara 1 Agung Lampung Selatan

Lainnya

Agung Lampung Selatan Rebut Juara POBSI CUP Lampung 2025

Sabtu, 30 Agu 2025 - 21:28 WIB